Berita

Tjahjo Kumolo/ Net

Politik

Mendagri Segera Berhentikan Sementara Ahok

RABU, 14 DESEMBER 2016 | 20:08 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemberhentian sementara akan dilakukan setelah nomor registrasi perkara Ahok diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

"Setelah ada (nomor register perkara) baru proses pemberhentian sementara selama proses persidangan," ujar Menteri Tjahjo sebagaimana keterangan tertulis yang diterima, Rabu (14/12).


Namun begitu, politisi PDIP itu mengaku masih belum menerima nomor register perkara kasus Ahok.

Hal tersebut dibutuhkan untuk menghentikan sementara kepala daerah yang tersangkut perkara, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 83 UU Pemda disebutkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI. Pemberhentian sementara dilakukan setelah ada register perkara di pengadilan.

Status Ahok sudah resmi menjadi terdakwa setelah perkaranya mulai disidangkan di PN Jakut, Selasa (13/12). Mantan bupati Belitung Timur itu didakwa melanggar pasal 156 dan pasal 156a KUHP yang mengatur mengenai penistaan agama, dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun penjara. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya