Berita

Publika

Tindakan Apa Yang Patut Dipidana?

JUMAT, 18 NOVEMBER 2016 | 13:38 WIB

TINDAKAN apa yang patut dipidana? Pertanyaan filosophy ini penting untuk ditanyakan kembali mengingat kondisi hari ini banyak orang yang mudah sekali melaporkan adanya tindak pidana, banyak pembuat undang-undang yang gemar memasukkan sanksi pidana dalam produk hukum, dan banyak aparat penegak hukum yang memberikan sanksi pidana tanpa dasar alat bukti dan logika hukum yang kuat, seperti yang banyak dilihat di persidangan-persidangan kasus pidana.

Dalam politik hukum perundang-undangan kita, sanksi pidana telah dijadikan pintu pertama sekaligus upaya terakhir dalam mengatasi persoalan hukum yang terjadi pada relasi sosial kehidupan masyarakat. Bahasa gaulnya "Kalau tidak ada sanksi pidananya, itu UU jadi macan ompong". Itulah kondisi yang terjadi hari ini.

Pertanyaannya adalah apakah yang sebenarnya menjadi dasar adanya hukum pidana?


Merkel, seorang yuris Jerman (abad ke-19), mengatakan bahwa: "Der Strafe komt eine subsidiare Stellung zu, yang diartikan: tempat hukum pidana adalah selalu subsider terhadap upaya hukum lainnya". Hal yang sama juga dikatakan oleh Moderman, Menteri Kehakiman Belanda, pada saat membahas WvS di Parlemen, bahwa "Negara secara khusus wajib bereaksi dan menindak dengan hukum pidana atas pelanggaran hukum atau ketidakadilan apabila sarana hukum lainnya dianggap sudah tidak memadai".

Hal ini yang kemudian disebut Van Bemmelen bahwa hukum pidana itu merupakan Ultimum Remedium (obat terakhir) yang penggunaannya sedapat mungkin dibatasi, artinya kalau bagian lain dari hukum itu tidak cukup menegakkan norma-norma yang diakui oleh hukum lain, barulah hukum pidana diterapkan.

Ini artinya, apabila hukum di bidang keperdataan, administratif, disipliner atau hukum faktual masyararak lainnya dapat didayagunakan dengan baik, maka hukum pidana baik sebagian maupun keseluruhan tidak akan difungsikan.

Saya kira, ini penting untuk kita pikirkan bersama agar tidak gampangan dalam merumuskan adanya sanksi pidana, menjatuhkan atau melaporkan seseorang melakukan tindak pidana, apalagi jika kita mengetahui kondisi Tempat Tahanan, Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan hari ini.

Bisa jadi engkau sebagai pelapor hari ini, tapi siapa tau nanti jadi terlapor. [***]

Husendro
Kandidat Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya