Berita

Ferdinand Hutahaean/Net

Publika

Mencetak Gol Ke Gawang Sendiri

*) Sebuah Ilustrasi Pemberian Gelar Tersangka Kepada Ahok
JUMAT, 18 NOVEMBER 2016 | 11:07 WIB

SETELAH Ahok ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Polri, situasi di tengah publik mengalami perubahan. Kesepakatan para penulis skenario bersama para aktor dan aktris lakon drama bertajuk tersangka itu dibumbui dengan pernyataan-pernyataan yang memojokkan para penuntut penegakan hukum dan para pencari keadilan.

Ada dua hal yang sangat mengganggu rasa keadilan menyikapi bergulirnya episode baru drama bertajuk tersangka ini. Pertama, seolah pemberian gelar tersangka itu telah menyelesaikan proses hukum kepada Ahok sehingga publik tidak boleh lagi unjuk rasa dan harus diam. Kedua, jika masih melakukan unjuk rasa maka para demonstran adalah separatis atau pemecah belah NKRI.

Dua hal tersebut sangat mengganggu bahkan membuat nalar menjadi frustasi melihat sikap rezim ini. Begitu mudahnya menganggab proses hukum telah memenuhi rasa keadilan pendemo dan begitu mudahnya menuduh yang akan demo itu adalah separatis pemecah belah NKRI. Apa bedanya rezim ini dengan kaum radikal intoleran yang begitu mudah mencap pihak lain yang tidak sama dengan mereka sebagai musuh dan halal darahnya?


Perbedaan adalah tentu hal wajar dalam ruang demokrasi. Perbedaan persepsi juga tentu jamak terjadi dalam penegakan hukum. Namun di atas perbedaan itu semua ada hal yang mengikat yaitu persamaan perlakuan di depan hukum. Yurisprudensi tentang kasus Ahok ini sudah banyak, dan semua tersangka ditahan dalam masa penyidikan dan hakim pun menjatuhkan vonis bersalah kepada para terdakwa. Namun perlakuan penyidik itu kemudian berbeda perlakuan terhadap Ahok yang juga menghadapi ancaman yang sama dan pasal yang sama dalam KUHP bahkan sekarang ditambah dengan pasal 28 UU ITE. Dengan demikian, alasan apa yang membuat rezim ini berlaku berbeda dalam penegakan hukum yang sama?

Di tengah derasnya tuntutan publik yang sesungguhnya tidaklah berlebihan dan wajar, tersangkakan dan kemudian tahan Ahok. Itulah tuntutan normatif yang mengacu pada ketentuan yang berlaku dan berkaca pada kasus yang pernah ada. Namun saat ini, publik ditugasi mengawasi proses hukum Ahok meski publik tak punya kewenangan memeriksa proses hukum yang dilakukan penyidik sebagai bagian dari pengawasan.

Ibarat sebuah pertandingan sepak bola, publik kemudian disuruh menjadi penonton di pinggir lapangan. Penonton juga mengawasi jalannya pertandingan meski tidak bisa meniup peluit seperti wasit dan tidak bisa mengangkat bendera sebagai hakim garis. Penonton hanya bisa teriak dari pinggir lapangan, bahkan bisa mencaci maki sekerasnya terhadap wasit maupun pemain namun itu tidak akan merubah apapun yang terjadi di lapangan. Sekalipun ada rekayasa pura-pura mencetak gol kegawang sendiri seperti pemberian gelar tersangka itu, penonton tidak bisa merubah apapun yang terjadi.

Ya.. pura-pura mencetak gol ke gawang sendiri, itulah yang terjadi atas pemberian gelar tersangka tersebut. Mencetak gol ke gawang sendiri untuk menghindari lawan berat di babak selanjutnya kemudian masuk final dan menjadi juara. Selamat.. Ahok akan jadi juara setelah mencetak gol kegawang sendiri.

Silahkan penonton teriak dari pinggir lapangan, namun itu tidak akan merubah hasil pertandingan kecuali penonton merangsek masuk lapangan dan membubarkan pertandingan yang menghianati azas fair play. [***]

Ferdinand Hutahaean
Penulis adalah eks relawan Jokowi dan aktivis Rumah Amanah Rakyat

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya