Berita

Ferdinand Hutahaean/Net

Publika

Mencetak Gol Ke Gawang Sendiri

*) Sebuah Ilustrasi Pemberian Gelar Tersangka Kepada Ahok
JUMAT, 18 NOVEMBER 2016 | 11:07 WIB

SETELAH Ahok ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Polri, situasi di tengah publik mengalami perubahan. Kesepakatan para penulis skenario bersama para aktor dan aktris lakon drama bertajuk tersangka itu dibumbui dengan pernyataan-pernyataan yang memojokkan para penuntut penegakan hukum dan para pencari keadilan.

Ada dua hal yang sangat mengganggu rasa keadilan menyikapi bergulirnya episode baru drama bertajuk tersangka ini. Pertama, seolah pemberian gelar tersangka itu telah menyelesaikan proses hukum kepada Ahok sehingga publik tidak boleh lagi unjuk rasa dan harus diam. Kedua, jika masih melakukan unjuk rasa maka para demonstran adalah separatis atau pemecah belah NKRI.

Dua hal tersebut sangat mengganggu bahkan membuat nalar menjadi frustasi melihat sikap rezim ini. Begitu mudahnya menganggab proses hukum telah memenuhi rasa keadilan pendemo dan begitu mudahnya menuduh yang akan demo itu adalah separatis pemecah belah NKRI. Apa bedanya rezim ini dengan kaum radikal intoleran yang begitu mudah mencap pihak lain yang tidak sama dengan mereka sebagai musuh dan halal darahnya?


Perbedaan adalah tentu hal wajar dalam ruang demokrasi. Perbedaan persepsi juga tentu jamak terjadi dalam penegakan hukum. Namun di atas perbedaan itu semua ada hal yang mengikat yaitu persamaan perlakuan di depan hukum. Yurisprudensi tentang kasus Ahok ini sudah banyak, dan semua tersangka ditahan dalam masa penyidikan dan hakim pun menjatuhkan vonis bersalah kepada para terdakwa. Namun perlakuan penyidik itu kemudian berbeda perlakuan terhadap Ahok yang juga menghadapi ancaman yang sama dan pasal yang sama dalam KUHP bahkan sekarang ditambah dengan pasal 28 UU ITE. Dengan demikian, alasan apa yang membuat rezim ini berlaku berbeda dalam penegakan hukum yang sama?

Di tengah derasnya tuntutan publik yang sesungguhnya tidaklah berlebihan dan wajar, tersangkakan dan kemudian tahan Ahok. Itulah tuntutan normatif yang mengacu pada ketentuan yang berlaku dan berkaca pada kasus yang pernah ada. Namun saat ini, publik ditugasi mengawasi proses hukum Ahok meski publik tak punya kewenangan memeriksa proses hukum yang dilakukan penyidik sebagai bagian dari pengawasan.

Ibarat sebuah pertandingan sepak bola, publik kemudian disuruh menjadi penonton di pinggir lapangan. Penonton juga mengawasi jalannya pertandingan meski tidak bisa meniup peluit seperti wasit dan tidak bisa mengangkat bendera sebagai hakim garis. Penonton hanya bisa teriak dari pinggir lapangan, bahkan bisa mencaci maki sekerasnya terhadap wasit maupun pemain namun itu tidak akan merubah apapun yang terjadi di lapangan. Sekalipun ada rekayasa pura-pura mencetak gol kegawang sendiri seperti pemberian gelar tersangka itu, penonton tidak bisa merubah apapun yang terjadi.

Ya.. pura-pura mencetak gol ke gawang sendiri, itulah yang terjadi atas pemberian gelar tersangka tersebut. Mencetak gol ke gawang sendiri untuk menghindari lawan berat di babak selanjutnya kemudian masuk final dan menjadi juara. Selamat.. Ahok akan jadi juara setelah mencetak gol kegawang sendiri.

Silahkan penonton teriak dari pinggir lapangan, namun itu tidak akan merubah hasil pertandingan kecuali penonton merangsek masuk lapangan dan membubarkan pertandingan yang menghianati azas fair play. [***]

Ferdinand Hutahaean
Penulis adalah eks relawan Jokowi dan aktivis Rumah Amanah Rakyat

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya