Berita

Publika

Broker Politik

SELASA, 15 NOVEMBER 2016 | 11:21 WIB

SUDAH menjadi rahasia umum, untuk menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia tidaklah murah.

Untuk mendapatkan dukungan partai, seorang bakal calon kepala/wakil kepala daerah, selain harus berjuang dengan berbagai kompentensinya, tak jarang mereka harus merogoh kantong yang dalam.

Mahar politik, biaya pemenangan, biaya konsolidasi dan berbagai nama lainnya digunakan untuk menyebutkan biaya yang harus dibayar oleh seorang bakal calon untuk mendapat dukungan dari partai politik.  


Apakah itu hanya diberlakukan kepada bakal calon kandidat kepala/wakil kepala daerah yang berpotensi besar menang? Tidak! Layaknya para marketer handal, mereka akan menjual mimpi kekuatan mesin partai untuk pemenangan sang kandidat.
 
Sedangkan partai politik biasanya melakukan penjaringan bakal calon kepala/wakil kepala daerah secara terbuka. Tidak hanya bagi anggotanya saja. Semakin besar partainya, dengan jumlah kursi yang tinggi di legislatif, tentu maharnya semakin mahal.

Itulah kegiatan 'bawah meja' dari partai politik, tidak akan bisa dijumpai dalam aturan baku pemberian dukungan partai terhadap sepasang bakal calon kepala dan wakil kepala daerah. Jadi fungsionaris partai politik di DPP dan Bappilu suatu partai politik yang paling rawan terhadap tindakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam proses perekrutan bakal calon kepala dan wakil kepala daerah.

Semakin tinggi jabatan Anda di DPP dan semakin terkenal nama anda di publik, maka tarif membawakan nama seorang bakal calon agar dibahas dan mendapat dukungan parpol semakin tinggi. Range-nya bisa ratusan juta hingga miliaran, untuk level kabupaten/kota saja.

Contoh, seorang fungsionaris partai yang dulu dikenal sebagai aktivis 98, tidak segan memasang tarif Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar untuk membawa nama bakal calon dari sebuah kabupaten di Provinsi Sulawei Tenggara. Tujuannya agar bakal calon tersebut mendapat dukungan dari partainya. Namun, hasilnya, dana bakal calon kandidat melayang, dukungan tidak turun karena pelaku menjual 'mimpi' sama ke banyak kandidat.

Apakah salah? Ya! Dari sisi etika politik, si fungsionaris partai yang juga anggota legislatif ini menyalahgunakan wewenangnya dan berperan sebagai broker politik. Tak salah bila curiga muncul, dana yang diperoleh lebih banyak masuk ke kantong pribadinya. Apalagi jika dirunut dari sepak terjangnya sebagai aktivis 98 yang getol memperjuangkan demokrasi dan kini merendahkan martabatnya sebagai broker politik. Tentu saja: jauh panggang daripada api.

Dengan jumlah daerah otonom di Indonesia yang mencapai 530-an di seluruh Indonesia yang semuanya menjalani pilkada, bayangkan betapa banyak potensi market dari broker-broker politik, terutama yang juga memiliki jabatan strategis di partai politik. Broker-broker seperti inilah yang paling mencederai dan merusak tatanan demokrasi kita.

Tanggalkan sebutan aktivis 98 bahkan dengan sebutan mantan sekalipun, Bung! Kau menodai demokrasi kita![***]

Hasrul Harahap
Ketua Aktivis Pemuda Demokrasi Sulawesi Tenggara

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya