Luthfie Hakim/Net
Luthfie Hakim/Net
DI berbagai media diberitakan bahwa polisi akan melakukan gelar perkara secara terbuka. Ada beberapa catatan yang bagi saya perlu diperhatikan dalam gelar perkara terbuka ini.
Pertama, potensi trial by the press, dengan dilakukan gelar perkara secara terbuka, jika nanti saksi dan ahli keterangannya lebih menguatkan tuduhan bahwa Ahok telah melakukan delik penistaan agama (Islam), maka kesimpulan yang dihasilkan dari gelar perkara terbuka itu dapat langsung menjadi "vonis bersalah" bagi ahok ala trial by the press.
Masyarakat akan sulit menerima bila kelak Majelis Hakim pemeriksa perkara menyatakan Ahok tidak bersalah, apalagi bila saksi dan ahli yang memberikan keterangan dalam gelar perkara terbuka ternyata ketika di ruang sidang memberikan keterangan yang berbeda. Padahal keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan (vide: pasal 185 ayat (1) KUHAP).
Populer
Selasa, 07 April 2026 | 05:19
Senin, 06 April 2026 | 05:31
Selasa, 07 April 2026 | 12:34
Selasa, 07 April 2026 | 11:04
Rabu, 08 April 2026 | 05:43
Senin, 13 April 2026 | 14:18
Senin, 06 April 2026 | 16:10
UPDATE
Kamis, 16 April 2026 | 08:14
Kamis, 16 April 2026 | 08:12
Kamis, 16 April 2026 | 07:55
Kamis, 16 April 2026 | 07:35
Kamis, 16 April 2026 | 07:20
Kamis, 16 April 2026 | 07:07
Kamis, 16 April 2026 | 06:53
Kamis, 16 April 2026 | 06:25
Kamis, 16 April 2026 | 05:59
Kamis, 16 April 2026 | 05:45