Berita

Luthfie Hakim/Net

Publika

Gelar Perkara Terbuka Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

SENIN, 07 NOVEMBER 2016 | 08:37 WIB

DI berbagai media diberitakan bahwa polisi akan melakukan gelar perkara secara terbuka. Ada beberapa catatan yang bagi saya perlu diperhatikan dalam gelar perkara terbuka ini.

Pertama, potensi trial by the press, dengan dilakukan gelar perkara secara terbuka, jika nanti saksi dan ahli keterangannya lebih menguatkan tuduhan bahwa Ahok telah melakukan delik penistaan agama (Islam), maka kesimpulan yang dihasilkan dari gelar perkara terbuka itu dapat langsung menjadi "vonis bersalah" bagi ahok ala trial by the press.

Masyarakat akan sulit menerima bila kelak Majelis Hakim pemeriksa perkara menyatakan Ahok tidak bersalah, apalagi bila saksi dan ahli yang memberikan keterangan dalam gelar perkara terbuka ternyata ketika di ruang sidang memberikan keterangan yang berbeda. Padahal keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan (vide: pasal 185 ayat (1) KUHAP).


Masyarakat bisa menganggap persidangan telah direkayasa.

Kedua, potensi memicu distrust, sebaliknya dengan dilakukan gelar perkara terbuka apabila keterangan saksi/ahli cenderung melemahkan tuduhan Ahok telah melakukan penistaan agama (Islam), maka kesimpulan yang dihasilkan dari gelar perkara terbuka-sesuatu yang sangat tidak lazim dalam proses penyidikan-itu bahkan keseluruhan rencana dan prosesnya akan tampak seperti parodi yang tidak lucu, membangkitkan distrust meluas di masyarakat akan ketidakadilan dalam penegakan hukum oleh aparat kepolisian ataupun penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang (abuse of power) untuk melepaskan seseorang dari jerat hukum, bahkan pusat pemerintahan dapat terkesan melakukan "obstruction of justice" dengan berbagai dalih, yang muaranya dapat memicu gelombang Aksi Bela Al-Qur'an jilid III.

Bila itu yang terjadi, maka bersiaplah menghadapi tsunami politik tingkat tinggi di negeri ini.

Itulah pedang bermata dua dari rencana gelar perkara terbuka. [***]


M. Luthfie Hakim, S.H, M.H
Komisi Kumdang MUI | Bendahara GNPF MUI

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya