Berita

Net

Hukum

Panitera PN Jakpus Akui Jadi Makelar Perkara

RABU, 26 OKTOBER 2016 | 21:07 WIB | LAPORAN:

Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso mengakui dirinya telah dijanjikan uang Rp 300 juta untuk mengurus perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP).

Hal ini juga yang membuat dirinya membocorkan keputusan hakim yang dipimpin Hakim Partahi Tulus Hutapea. Santoso mengaku, langkah untuk membocorkan keputusan hakim merupakan timbal balik dari perjanjian antara dirinya dengan Raoul Adhitya Wiranatakusumah selaku pengacara PT KTP dalam mengurus perkara gugatan tersebut.

"Ya, untuk membantu mengurus perkara tersebut. Imbalannya berupa uang Rp 300 juta yang dijanjikan," ujar Santoso saat dihadirkan sebagai saksi Raoul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10).


Lebih lanjut, Santoso mengaku sudah lama berkomunikasi dengan Raoul dalam hal proses pengawalan kasus gugatan wanprestasi yang diajukan PT MMS terhadap PT KTP. Raoul sendiri sebelumnya pernah mengakui dalam mengurus perkara kliennya telah dibantu oleh Ahmad Yani yang merupakan staf kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant.

Usai membeberkan peranannya di depan majelis hakim, Santoso meminta pengampunan atas perbuatannya.

"Saya tidak disuruh siapapun majelis hakim. Saya memang salah yang mulia," harapnya.

Hakim anggota Yohannes sempat geram atas pernyataan yang diungkapkan Santoso. Menurutnya, perbuatan Santoso tersebut telah menimbulkan masalah dan melanggar hukum.

"Bukan masalah salahnya, tapi ini yang kemudian jadi persoalan," ujar Yohanes.

Kasus itu sendiri bermula dari tertangkapnya Santoso dan Ahmad Yani pada 30 Juni lalu. Keduanya dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai bertransaksi suap terkait penanganan perkara perdata PT KTP dan PT MMS.

Saat mengamankan Santoso, KPK menemukan uang SGD 28 ribu yang dikemas dalam dua amplop coklat. Duit diduga sebagai suap untuk memenangkan perkara perdata PT KTP yang digugat PT MMS. Majelis hakim PN Jakpus memang memenangkan PT KTP yang dibela Raoul.

Ahmad Yani didakwa bersama-sama dengan bosnya Raoul menyuap dua hakim PN Jakpus yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Uang suap disampaikan melalui Santoso.

Jaksa KPK Pulung Rinandoro menjelaskan, keduanya telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berupa memberi atau menjanjikan uang berjumlah seluruhnya sebesar SGD 25 ribu kepada Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Uang diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara perdata Nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Yakni gugatan wanprestasi yang diajukan PT MMS terhadap PT KTP yang didaftarkan ke PN Jakpus pada 29 Oktober 2015.

Partahi Tulus Hutapea yang kini duduk sebagai anggota majelis hakim kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin merupakan ketua majelis hakim dalam persidangan gugatan perkara PT MMS terhadap PT KTP. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya