Berita

Politik

Kabar Gembira Buat Warga DKI, Ahok Terpaksa Harus Cuti Kampanye

RABU, 26 OKTOBER 2016 | 05:25 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama tidak bisa menunggu hasil sidang uji materi atau judicial review Pasal 70 ayat 3 UU 10/2016 tentang Pilkada yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu terkait kewajiban calon petahana cuti selama masa kampanye.

Karena dia sudah resmi menjadi calon Gubernur dan Surat Keputusan Mendagri soal pelaksanaan cutinya dan soal Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta berlaku efektif saat dimulainya masa kampanye Pilkada serentak tanggal 26 Oktober 2016 ini. [Baca: Ini Alasan Ahok Ngotot Tolak Cuti-Kampanye]

Sementara tanggal 27 Oktober 2016 sidang MK baru memasuki acara penyampaian bukti terakhir dari Pihak Terkait Habiburokhman dan kesimpulan dari semua pihak. Diperkirakan putusan MK baru keluar awal November 2016. Berarti apapun putusannya baru akan berlaku untuk Pilkada yang akan datang.


"Apapun putusan MK dalam perkara uji materi pasal cuti petahana UU Pilkada, dapat dipastikan Ahok tetap harus cuti tahun ini," jelas Habiburokhman, Selasa malam.

Pasalnya, putusan MK bersifat prospektif alias tidak berlaku surut. Dasar hukumnya Pasal 58 UU MK yang menyebutkan: "Undang-Undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945" dan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi 6/2005 yang berbunyi: "Putusan Mahkamah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum."

Yurisprudensi tidak berlaku surutnya putusan MK dapat kita lihat dalam putusan perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang Uji Materiil UU Pemilu yang diajukan dosen Universitas Indonesia Effendi Ghazali.

"Putusan perkara yang dikenal dengan perkara Pemilu Serentak tersebut diputus tahun 2014 namun baru akan berlaku pada Pemilu 2016," sambung politikus Gerindra ini.

Selain bagi dirinya secara pribadi, sambung Habiburokhman, hal itu menjadi kabar gembira bagi warga DKI Jakarta. [Baca: Ada Potensi Salahgunakan Wewenang, ICW Minta Ahok Ikut Cuti Kampanye]

"Tetap wajib cutinya Ahok dalam Pilgub DKI Jakarta tahun ini bukan hanya kemenangan saya selaku pihak terkait, tetapi juga kemenangan rakyat atas terhindarnya fasilitas dan keuangan negara dari ancaman korupsi petahana setidaknya pada Pilkada serentak 2017," tandasnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya