Berita

Khofifah Indar Parawansa/Net

Wawancara

WAWANCARA

Khofifah Indar Parawansa: Kami Sudah Turunkan Tim, Kami Siap Pulangkan Pengikut Kanjeng Dimas Yang Tidak Bisa Pulang

SELASA, 18 OKTOBER 2016 | 08:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Data Kementerian Sosial (Kemsos) masih ada sekitar 213 pengikut Kanjeng Dimas Pribadi Taat Pribadi yang masih bertahan di padepokan. Saat ini, tim dari Kemsos telah diterjunkan untuk memberikan penanganan khusus.
Diantaranya memberikan psikoterapi dan memulangkan para pengikut Kanjeng Dimas ke kampung halaman masing-masing.

"Kemsos bisa menyiapkan kepulangan mereka melalui Damri kalau di pulau Jawa. Melalui Pelni, kalau di luar Jawa dengan jadup (jatah hidup) Rp 900 ribu sekali untuk satu orang," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa kemarin.

Selain terkait pemulangan pengikut Kanjeng Dimas, Menteri Khofifah juga memberikan sejumlah catatan penting soal Perppu Kebiri yang te­lah disahkan menjadi Undang-undang. Berikut penuturan se­lengkapnya:

Selain terkait pemulangan pengikut Kanjeng Dimas, Menteri Khofifah juga memberikan sejumlah catatan penting soal Perppu Kebiri yang te­lah disahkan menjadi Undang-undang. Berikut penuturan se­lengkapnya:

Penanganan pengikut Kanjeng Dimas Taat Pribadi yang masih bertahan di pade­pokan, bagaimana perkem­bangannya?
Sebetulnya, kalau dibilang Kemsos itu secara spesifik, saya harus menyampaikan ini lebih pada kaitan dengan tugas untuk perlindungan masyarakat. Untuk melindungi masyarakat kami mendengar ada masyarakat tidak bisa pulang karena tidak punya uang. Kalau betul karena faktor itu, maka Kemsos bisa menyiapkan kepulangan mereka melalui Damri kalau di pulau Jawa. Melalui Pelni, kalau di luar Jawa dengan jadup (jatah hidup) Rp 900 ribu sekali untuk satu orang.

Sudah ada tim yang turun ke sana?

Tim Kemsos sebenarnya su­dah tiga mingguan di sana, dua orang. Kemudian kita juga sudah menyiapkan tim Tagana yang mempunyai kemampuan psikoterapi. Ada 40 orang di Kabupaten Probolinggo. Jadi sebet­ulnya, andai mereka kemudian ada LO (Liason Officer) nya untuk menyampaikan ya kami butuh psikoterapi, kami mau pulang tapi tidak punya uang. Andai itu disegerakan, maka Kementerian Sosial juga bisa menyegerakan, mengantarkan kepulangan mere­ka sampai ke ibukota provinsi.

Kapan dipulangkan?
Belum... belum.

Belum didata atau bagaima­na?
Bukan belum di data, kan ban­yak yang pulang sendiri. Banyak yang pulang dengan bantuan ke­luarga. Mungkin terakhir tinggal 213-an orang.

Beralih ke soal Perppu Kebiri yang akhirnya disahkan jadi undang-undang, apa yang jadi poin penting?
Di revisi Undang-Undang Perlindungan Anak antara lain adalah ada pemberatan huku­man, dan ada tambahan huku­man.

Apa bedanya antara pem­beratan hukuman dan tamba­han hukuman?

Kalau pemberatan berarti sampai hukuman mati dan seu­mur hidup. Kalau tambahan hukuman bisa saja dikasih chip di kakinya. Sehingga kalau di situ ada keramaian-keramaian, lalu chipnya bisa berbunyi. Ada juga kebiri, ada juga iden­titas pelakunya di-publish. Itu tambahan-tambahannya.

Lalu, fungsi Kemsos dalam kasus ini bagaimana?

Fungsi Kementerian Sosial adalah memaksimalkan rehabili­tasinya. Baik bagi pelaku korban dan keluarga korban. Sekarang PP (Peraturan Pemerintah) nya sudah siap diharmonisasi den­gan Kementerian Hukum dan HAM. ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya