Berita

Khofifah Indar Parawansa/Net

Wawancara

WAWANCARA

Khofifah Indar Parawansa: Kami Sudah Turunkan Tim, Kami Siap Pulangkan Pengikut Kanjeng Dimas Yang Tidak Bisa Pulang

SELASA, 18 OKTOBER 2016 | 08:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Data Kementerian Sosial (Kemsos) masih ada sekitar 213 pengikut Kanjeng Dimas Pribadi Taat Pribadi yang masih bertahan di padepokan. Saat ini, tim dari Kemsos telah diterjunkan untuk memberikan penanganan khusus.
Diantaranya memberikan psikoterapi dan memulangkan para pengikut Kanjeng Dimas ke kampung halaman masing-masing.

"Kemsos bisa menyiapkan kepulangan mereka melalui Damri kalau di pulau Jawa. Melalui Pelni, kalau di luar Jawa dengan jadup (jatah hidup) Rp 900 ribu sekali untuk satu orang," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa kemarin.

Selain terkait pemulangan pengikut Kanjeng Dimas, Menteri Khofifah juga memberikan sejumlah catatan penting soal Perppu Kebiri yang te­lah disahkan menjadi Undang-undang. Berikut penuturan se­lengkapnya:

Selain terkait pemulangan pengikut Kanjeng Dimas, Menteri Khofifah juga memberikan sejumlah catatan penting soal Perppu Kebiri yang te­lah disahkan menjadi Undang-undang. Berikut penuturan se­lengkapnya:

Penanganan pengikut Kanjeng Dimas Taat Pribadi yang masih bertahan di pade­pokan, bagaimana perkem­bangannya?
Sebetulnya, kalau dibilang Kemsos itu secara spesifik, saya harus menyampaikan ini lebih pada kaitan dengan tugas untuk perlindungan masyarakat. Untuk melindungi masyarakat kami mendengar ada masyarakat tidak bisa pulang karena tidak punya uang. Kalau betul karena faktor itu, maka Kemsos bisa menyiapkan kepulangan mereka melalui Damri kalau di pulau Jawa. Melalui Pelni, kalau di luar Jawa dengan jadup (jatah hidup) Rp 900 ribu sekali untuk satu orang.

Sudah ada tim yang turun ke sana?

Tim Kemsos sebenarnya su­dah tiga mingguan di sana, dua orang. Kemudian kita juga sudah menyiapkan tim Tagana yang mempunyai kemampuan psikoterapi. Ada 40 orang di Kabupaten Probolinggo. Jadi sebet­ulnya, andai mereka kemudian ada LO (Liason Officer) nya untuk menyampaikan ya kami butuh psikoterapi, kami mau pulang tapi tidak punya uang. Andai itu disegerakan, maka Kementerian Sosial juga bisa menyegerakan, mengantarkan kepulangan mere­ka sampai ke ibukota provinsi.

Kapan dipulangkan?
Belum... belum.

Belum didata atau bagaima­na?
Bukan belum di data, kan ban­yak yang pulang sendiri. Banyak yang pulang dengan bantuan ke­luarga. Mungkin terakhir tinggal 213-an orang.

Beralih ke soal Perppu Kebiri yang akhirnya disahkan jadi undang-undang, apa yang jadi poin penting?
Di revisi Undang-Undang Perlindungan Anak antara lain adalah ada pemberatan huku­man, dan ada tambahan huku­man.

Apa bedanya antara pem­beratan hukuman dan tamba­han hukuman?

Kalau pemberatan berarti sampai hukuman mati dan seu­mur hidup. Kalau tambahan hukuman bisa saja dikasih chip di kakinya. Sehingga kalau di situ ada keramaian-keramaian, lalu chipnya bisa berbunyi. Ada juga kebiri, ada juga iden­titas pelakunya di-publish. Itu tambahan-tambahannya.

Lalu, fungsi Kemsos dalam kasus ini bagaimana?

Fungsi Kementerian Sosial adalah memaksimalkan rehabili­tasinya. Baik bagi pelaku korban dan keluarga korban. Sekarang PP (Peraturan Pemerintah) nya sudah siap diharmonisasi den­gan Kementerian Hukum dan HAM. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya