. Pencalonan Pasangan Bakal Calon dalam Pilkada Tolikara, Jhon Tabo-Barnabas Weya di KPU Tolikara cacat hukum dan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik UU 10/2016, PKPU 9/2016 maupun Peraturan Bawaslu RI 5/2015.
Demikian disampaikan Ketua DPC PPP Kabupaten Tolikara, Tommu M Yikwa. Menurut Tommy, Paslon Jhon Tabo-Barnabas Weya mendaftar dengan gabungan partai politik yaitu PDI-P (2 kursi), Hanura (2 kursi), PPP (2 kursi) dan Golkar (1 kursi). Sehingga ada total 7 kursi dari 6 kursi yang disyaratkan.
"Pada saat pendaftaran, kami sebagai DPC PPP yang sah yakni Tommy M. Jikwa sebagai Ketua dan Syarif Kamal sebagai Sekretaris tidak pernah mendaftarkan dan menandatangi dokumen persyaratan Paslon Jhon Tabo-Barnabas Weya ke KPU Tolikara. Seluruh dokumen persyaratan Paslon tersebut ditandatangani dan didaftarkan oleh Plt. Ketua dan Plt. Sekretaris DPC yang tidak sah atau yang baru dibentuk oleh DPW PPP Provinsi Papua pada saat pendaftaran," kata Tommy beberapa saat lalu (Senin, 11/10).
Sesuai ketentuan, jelasnya, apabila Pengurus Partai Tingkat Kabupaten/Kota tidak mendaftarkan Pasangan Calon yang disetujui DPP, maka DPP dapat mendaftarkan pasangan calon tersebut dengan cara pengambilalihan kewenangan oleh DPP yang disertai dengan SK pengambilallihan kewenangan dari DPP saat pendaftaran di KPU Kabupaten.
"Bukan menempuh jalan pintas dengan mengganti DPC yang sah dengan Plt. DPC seperti yang dilakukan oleh DPW PPP Provinsi Papua," tegasnya.
Hal ini, jelasnya lagi, sebagaimana diatur pada Pasal 38 ayat (1a) PKPU 9/2016 yaitu bahwa dalam hal pendaftaran Bakal Pasangan Calon tidak dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota, pendaftaran Bakal Pasangan Calon dapat dilakukan oleh partai politik tingkat pusat. Pada ayat (2) dijelaskan dalam hal pendaftaran dilakukan oleh partai politik tingkat pusat, partai politik wajib menyertakan Surat Keputusan dari pengurus partai politik tingkat pusat mengenai pengambilalihan wewenang partai politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota dalam pendaftaran pasangan calon.
Oleh karena hal ini tidak dilakukan oleh PPP, maka saat pendaftaran Paslon Jhon Tabo-Barnabas Weya pada tanggal 22 September 2016, KPU Tolikara menolak pendaftaran untuk PPP karena Plt Ketua dan Plt Sekretaris DPC PPP yang mendaftar dan menandatangani persyaratan yang meliputi B.KWK Parpol, B.2 �" B.4 KWK Parpol tidak sesuai dengan salinan SK DPC PPP yang diserahkan oleh DPP ke KPU sebagaimana yang dimuat di webside KPU. Dengan ditolaknya PPP maka jumlah kursi gabungan partai politik pengusung berkurang menjadi 5 kursi dari 6 kursi yang disyaratkan sehingga KPU Tolikara menyatakan tidak memenuhi syarat 20 % jumlah kursi.
Namun setelah terjadi perdebatan, sambungnya, Panwas Tolikara merekomendasikan agar KPU Tolikara menerima pendaftaran Paslon yang bersangkutan sekalipun tidak memenuhi syarat dengan alasan sudah dikoordinasikan dengan Bawaslu Provinsi Papua via telephon. Akhirnya KPU Tolikara menerima kembali dan meminta Panwas untuk membuat dan menandatangani Berita Acara.
"Kami sangat menyesalkan tindakan Panwas tersebut, dimana Panwas yang seharusnya mengawasi tahapan pencalonan agar berlangsung sesuai aturan justru bertindak melanggar aturan," jelasnya.
[ysa]