Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

PPP Tolikara Sesalkan Tindakan Panwas

SELASA, 11 OKTOBER 2016 | 06:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pencalonan Pasangan Bakal Calon dalam Pilkada Tolikara, Jhon Tabo-Barnabas Weya di KPU Tolikara cacat hukum dan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik UU 10/2016, PKPU 9/2016 maupun Peraturan Bawaslu RI 5/2015.   

Demikian disampaikan Ketua DPC PPP Kabupaten Tolikara, Tommu M Yikwa. Menurut Tommy, Paslon Jhon Tabo-Barnabas Weya mendaftar  dengan gabungan partai politik yaitu PDI-P (2 kursi), Hanura (2 kursi), PPP (2 kursi) dan Golkar (1 kursi). Sehingga ada total 7 kursi dari  6 kursi yang disyaratkan.

"Pada saat pendaftaran, kami sebagai DPC PPP yang sah yakni Tommy M. Jikwa sebagai Ketua dan Syarif Kamal sebagai Sekretaris tidak pernah mendaftarkan  dan menandatangi dokumen persyaratan Paslon Jhon Tabo-Barnabas Weya ke KPU Tolikara. Seluruh dokumen persyaratan Paslon tersebut ditandatangani dan didaftarkan oleh  Plt. Ketua dan Plt. Sekretaris  DPC  yang tidak sah atau yang baru dibentuk oleh DPW PPP Provinsi Papua pada saat pendaftaran," kata Tommy beberapa saat lalu (Senin, 11/10).


Sesuai ketentuan, jelasnya, apabila Pengurus Partai Tingkat Kabupaten/Kota tidak mendaftarkan Pasangan Calon yang disetujui DPP, maka DPP dapat mendaftarkan pasangan calon tersebut dengan cara  pengambilalihan kewenangan oleh DPP yang disertai dengan SK pengambilallihan kewenangan dari DPP saat pendaftaran di KPU Kabupaten.

"Bukan menempuh jalan pintas  dengan mengganti DPC yang sah dengan Plt. DPC seperti yang dilakukan oleh DPW PPP Provinsi Papua," tegasnya.

Hal ini, jelasnya lagi, sebagaimana diatur pada Pasal 38 ayat (1a) PKPU 9/2016  yaitu bahwa dalam hal pendaftaran  Bakal Pasangan Calon  tidak dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat provinsi atau  tingkat kabupaten/kota, pendaftaran Bakal Pasangan Calon dapat dilakukan oleh  partai politik tingkat pusat. Pada ayat (2)  dijelaskan dalam hal  pendaftaran dilakukan oleh partai politik tingkat pusat, partai politik wajib menyertakan Surat Keputusan dari pengurus partai politik tingkat pusat mengenai pengambilalihan wewenang partai politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota dalam pendaftaran pasangan calon.

Oleh karena hal ini tidak dilakukan oleh PPP, maka  saat pendaftaran Paslon  Jhon Tabo-Barnabas Weya pada tanggal 22 September 2016, KPU Tolikara menolak  pendaftaran untuk PPP karena Plt Ketua dan Plt Sekretaris DPC PPP yang mendaftar dan menandatangani persyaratan yang meliputi B.KWK Parpol, B.2 �" B.4 KWK Parpol  tidak sesuai dengan salinan SK DPC PPP yang diserahkan oleh DPP ke KPU  sebagaimana yang dimuat di webside KPU. Dengan ditolaknya PPP maka jumlah kursi gabungan partai politik pengusung  berkurang menjadi 5  kursi  dari 6 kursi yang disyaratkan sehingga KPU Tolikara menyatakan tidak memenuhi syarat 20 % jumlah kursi.

Namun setelah terjadi perdebatan, sambungnya, Panwas Tolikara  merekomendasikan agar KPU Tolikara  menerima pendaftaran Paslon yang bersangkutan sekalipun tidak memenuhi syarat dengan alasan sudah dikoordinasikan dengan Bawaslu Provinsi Papua via telephon. Akhirnya KPU Tolikara menerima kembali dan meminta Panwas untuk membuat dan menandatangani Berita Acara.

"Kami sangat menyesalkan tindakan Panwas tersebut, dimana Panwas yang seharusnya mengawasi tahapan pencalonan agar berlangsung sesuai  aturan justru  bertindak melanggar aturan," jelasnya. [ysa]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Buntut Kasus Iptu N di Makassar

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:58

Luhut Usul Pembentukan Satgas Khusus Imbas Konflik Israel-Iran

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:39

Selebgram Klaim Dijadikan Tersangka dan Ngadu ke Kapolri

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:10

Perang Timur Tengah Siap-siap Bikin APBN Babak Belur

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:55

Warga Temukan Bayi Mungil Ditemani Sepucuk Surat di Gerobak Nasi Uduk

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:31

Iran Pertegas Kembali Fatwa Haramkan Senjata Nuklir

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:08

Berikut Jadwal One Way hingga Contra Flow di Tol Trans Jawa saat Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:45

Luhut: Spirit Rakyat Iran Tidak Pernah Goyang

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:21

Rapimnas IKA-PMII, Bedah Dampak Gejolak Timteng Terhadap Ekonomi RI

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:05

50 Lansia Dhuafa di Depok Terima Santunan Ramadan

Kamis, 05 Maret 2026 | 22:58

Selengkapnya