Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

PPP Tolikara Sesalkan Tindakan Panwas

SELASA, 11 OKTOBER 2016 | 06:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pencalonan Pasangan Bakal Calon dalam Pilkada Tolikara, Jhon Tabo-Barnabas Weya di KPU Tolikara cacat hukum dan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik UU 10/2016, PKPU 9/2016 maupun Peraturan Bawaslu RI 5/2015.   

Demikian disampaikan Ketua DPC PPP Kabupaten Tolikara, Tommu M Yikwa. Menurut Tommy, Paslon Jhon Tabo-Barnabas Weya mendaftar  dengan gabungan partai politik yaitu PDI-P (2 kursi), Hanura (2 kursi), PPP (2 kursi) dan Golkar (1 kursi). Sehingga ada total 7 kursi dari  6 kursi yang disyaratkan.

"Pada saat pendaftaran, kami sebagai DPC PPP yang sah yakni Tommy M. Jikwa sebagai Ketua dan Syarif Kamal sebagai Sekretaris tidak pernah mendaftarkan  dan menandatangi dokumen persyaratan Paslon Jhon Tabo-Barnabas Weya ke KPU Tolikara. Seluruh dokumen persyaratan Paslon tersebut ditandatangani dan didaftarkan oleh  Plt. Ketua dan Plt. Sekretaris  DPC  yang tidak sah atau yang baru dibentuk oleh DPW PPP Provinsi Papua pada saat pendaftaran," kata Tommy beberapa saat lalu (Senin, 11/10).


Sesuai ketentuan, jelasnya, apabila Pengurus Partai Tingkat Kabupaten/Kota tidak mendaftarkan Pasangan Calon yang disetujui DPP, maka DPP dapat mendaftarkan pasangan calon tersebut dengan cara  pengambilalihan kewenangan oleh DPP yang disertai dengan SK pengambilallihan kewenangan dari DPP saat pendaftaran di KPU Kabupaten.

"Bukan menempuh jalan pintas  dengan mengganti DPC yang sah dengan Plt. DPC seperti yang dilakukan oleh DPW PPP Provinsi Papua," tegasnya.

Hal ini, jelasnya lagi, sebagaimana diatur pada Pasal 38 ayat (1a) PKPU 9/2016  yaitu bahwa dalam hal pendaftaran  Bakal Pasangan Calon  tidak dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat provinsi atau  tingkat kabupaten/kota, pendaftaran Bakal Pasangan Calon dapat dilakukan oleh  partai politik tingkat pusat. Pada ayat (2)  dijelaskan dalam hal  pendaftaran dilakukan oleh partai politik tingkat pusat, partai politik wajib menyertakan Surat Keputusan dari pengurus partai politik tingkat pusat mengenai pengambilalihan wewenang partai politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota dalam pendaftaran pasangan calon.

Oleh karena hal ini tidak dilakukan oleh PPP, maka  saat pendaftaran Paslon  Jhon Tabo-Barnabas Weya pada tanggal 22 September 2016, KPU Tolikara menolak  pendaftaran untuk PPP karena Plt Ketua dan Plt Sekretaris DPC PPP yang mendaftar dan menandatangani persyaratan yang meliputi B.KWK Parpol, B.2 �" B.4 KWK Parpol  tidak sesuai dengan salinan SK DPC PPP yang diserahkan oleh DPP ke KPU  sebagaimana yang dimuat di webside KPU. Dengan ditolaknya PPP maka jumlah kursi gabungan partai politik pengusung  berkurang menjadi 5  kursi  dari 6 kursi yang disyaratkan sehingga KPU Tolikara menyatakan tidak memenuhi syarat 20 % jumlah kursi.

Namun setelah terjadi perdebatan, sambungnya, Panwas Tolikara  merekomendasikan agar KPU Tolikara  menerima pendaftaran Paslon yang bersangkutan sekalipun tidak memenuhi syarat dengan alasan sudah dikoordinasikan dengan Bawaslu Provinsi Papua via telephon. Akhirnya KPU Tolikara menerima kembali dan meminta Panwas untuk membuat dan menandatangani Berita Acara.

"Kami sangat menyesalkan tindakan Panwas tersebut, dimana Panwas yang seharusnya mengawasi tahapan pencalonan agar berlangsung sesuai  aturan justru  bertindak melanggar aturan," jelasnya. [ysa]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya