Berita

Foto: Net

Politik

DPD: Moratorium Pemekaran Daerah Penyelewengan UU!

SABTU, 08 OKTOBER 2016 | 20:22 WIB | LAPORAN:

Kebijakan Presiden Joko Widodo terkait moratorium pemekaran atau penataan daerah dipertanyakan oleh Dewan Perwakilan Daerah.

Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam menilai, kebjakan moratorium Presiden telah menciderai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah disepakati antara legislatif dan pemerintah.

Menurut Ahmad, seharusnya pemerintah bisa berkonsultasi dengan DPR maupun DPD jika pemerintah belum mau membuka daerah pemekaran baru dan bukan mengeluarkan kebijakan moratorium yang bersifat diskresi.


"Kalau dia (pemerintah) tidak setuju pada UU 23 tahun 2014, maka harus kembali ke DPR dan DPD. Jadi saya tidak mau melaksanakan pasal di UU penataan daerah, ngomong dong sekarang," cetus Ahmad dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (8/10).

Lebih lanjut, Ahmad menilai kebijakan moratorium tidak diatur di dalam produk Perundang-Undangan manapun, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri. Mantan Ketua Komisi V DPR RI ini menduga dikeluarkannya moratorium pemekaran atau penataan daerah hanya sebagai alasan pemerintah agar tidak didesak untuk merampungkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Mungkin pemerintah takut kalau perencanaan di daerah mengalami bias dalam pelaksanaan, atau apakah pemerintah memang takut atau kemudian dia (pemerintah) tidak mau lakukan pemekaran daerah atau penataan daerah. Bagi saya dan teman-teman DPD, saya kira Presiden harus taat pada UU," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan sampai saat ini kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemekaran daerah masih dalam status moratorium. Meski demikian, lanjut Pramono, kebijakan tersebut, tidak menjadi harga mati.

Pramono menjelaskan, ada pengecualian yang jika suatu daerah dilakukan pemekaran, harus melalui kajian yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Pemerintah juga mengkaji beberapa hal kemungkinan-kemungkinan yang ada, sehingga dengan demikian kalau memang diperlukan tentunya bisa saja, tetapi sampai hari ini masih moratorium. dan kalau memang ada daerah otonomi baru, Mendagri diminta untuk mengkaji dulu," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/10) lalu. [sam]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya