Berita

Foto/RMOL

Politik

Soal Kawin Campur, AHU Kemenkumham Bilang Kenapa Nikahi Orang Asing

JUMAT, 07 OKTOBER 2016 | 08:23 WIB | LAPORAN:

. Alih-alih memperoleh solusi dan informasi terkait penyelesaian kewarganegaraan. Ira Natapradja, ibunda Gloria Natapradja Hamel yang nyaris ditolak jadi anggota Paskibraka 2016, mengeluhkan sikap Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam penanganan kewarganegaraan. Karena, ketika para pasangan kawin campur ini kebingungan dan menanyakan prosedur berbelit dialami mereka, justru dipermasalahkan mengapa menikahi warganegara asing.

"Coba saja kalau kita mengurus ke AHU Kemenkumham, jawabannya malah kenapa menikah dengan orang asing," kata Ira Natapradja di sela diskusi 'Melindungi Hak Asasi Anak-anak Keluarga Kawin Campur' yang diselenggarakan Gerakan Kebaikan Indonesia (GKI) di Jakarta, Kamis (6/10).

Karena itu, dirinya pun mengajukan judicial review terkait dengan frasa Pasal 41 UU 2/2006 tentang Kewarganegaraan, terkait dengan pernyataan anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah warganegara asing dan ibu warganegara Indonesia untuk  mendaftarkan pada menteri melalui pejabat atau perwakilan ditunjuk paling lambat empat tahun setelah UU diberlakukan.


"Dalam Pasal 41 UU 12/2006 sudah dinyatakan pembatasan 18 tahun, mengapa lagi mesti harus mendaftarkan diri dibatasi paling lambat empat tahun setelah UU diundangkan," terangnya.

Bunyi lengkap Pasal 41 adalah; Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah UU ini diundangkan.

Menurut Ira, tidak sedikit warganegara kawin campur yang tidak mengetahui perkembangan yang terjadi. Sehingga, bukan tidak mungkin, mereka terlewatkan mendaftarkan anak-anaknya sebagai warganegara Indonesia.

"Saya juga sesalkan program televisi, daripada memuat acara heboh-hebohan artis kan lebih baik menayangkan sosialisasi kewarganegaraan ini, memang ada programnya tapi durasinya sedikit sekali diketahui umum," keluhnya.

Dia pun menilai apa yang dialami putrinya Gloria Natapradja masih belum seberapa. Karena, menjadi isu nasional dan memperoleh sorotan banyak kalangan, maka masalahnya bisa terbantu.

"Tapi, banyak sekali anak-anak yang lebih sulit keadaannya dibandingkan Gloria yang sekarang masih terjadi," terangnya.

Adapun Gloria yang memberikan kesaksian mengaku tak ambil pusing dengan masalah kewarganegaraan yang diributkan pada dirinya karena memiliki ayah warganegara Perancis.

"Karena itu masalah administratif saja. Yang lebih penting, jauh di lubuk hati ini saya orang Indonesia," terangnya.

Dia juga menjelaskan, ketika dirinya nyaris gagal menjadi petugas Paskibraka HUT ke-71 Proklamasi Indonesia, karena pemberitaannya sudah menjadi isu nasional, persoalannya bisa diketahui  Presiden Joko Widodo, sehingga menjelang penurunan bendera pusaka, dirinya pun dipanggil menghadap Presiden Jokowi.

"Disitu ada Pak Jokowi dan Pak JK. Pak Jokowi kemudian mengatakan, selamat bertugas nanti sore dan jalankan tugas sebaik-baiknya," terangnya.

Dengan begitu, pro kontra kewarganegaraannya selesai. Namun, dia mengetahui, masih banyak anak-anak lain yang  senasib dengan dirinya, tapi persoalannya tidak diketahui publik.

Nia K Schumacher dari Aliansi Pelangi Antar Bangsa menjelaskan, dengan makin meningkatnya mobilitas manusia di dunia saat ini, perkawinan campuran akan semakin sering terjadi, sehingga diperlukan revisi terhadap UU  12/2006 yang bisa mengakomodasi masalah yang dihadapi.

Saat ini, jumlah WNI yang bekerja di luar negeri masih tinggi, lebih 400 ribu ditempatkan pada 2014. Jumlah WNA yang bekerja di Indonesia juga begitu, berdasarkan data tahun 2015 sebanyak 70 ribu dan jumlah WNI yang belajar di luar negeri cenderung meningkat, data tahun 2013, ada lebih dari 40 ribu orang, sehingga pemerintah mesti mengantisipasi dampak perkawinan campur yang mungkin muncul dari peningkatan mobilitas tersebut, karena ini terkait dengan hak-hak pribadi dan kehidupan yang layak.

"Publikasi yang kita peroleh terdapat 3 juta pasangan kawin campur, sehingga setidaknya masalah kewarganegaraan ini terkait dengan nasib 6 juta WNI termasuk anak-anak mereka," pungkasnya. [rus]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya