Berita

Foto: Dok APAB

Politik

6 Juta Korban Kawin Campur Dambakan Revisi UU 12/2006

KAMIS, 06 OKTOBER 2016 | 23:25 WIB | LAPORAN:

Masih ingat insiden yang menimpa kewarganegaraan Gloria Natapradja Hamel yang lantaran memiliki ayah berdarah Perancis, hampir dicoret dari pasukan pengibar bendera pusaka dalam HUT ke-71 RI.

Ternyata, Gloria hanyalah satu dari tumpukan gunung es yang mencuat, di lapis bawah setidaknya terdapat 6 juta warganegara Indonesia yang gamang dengan status kewarganegaraannya dampak dari terjadinya kawin campur.

"Jumlah pastinya masih kita inventaris dari beberapa data statistik perkawinan di KUA, catatan sipil atau di luar negeri. Tapi publikasi yang ada menyebutkan terdapat 3 juta pasang kawin campur WNI dengan warga negara asing," kata Nia K Schumacher dari Aliansi Pelangi Antar Bangsa dalam diskusi Melindungi Hak Asasi Anak anak Kawin Campur yang dilaksanakan Gerakan Kebaikan Indonesia (GKI) di Jakarta, Kamis (6/10).


Menurut Nia, sekalipun publikasi menyebutkan terdapat 3 juta pasang perkawinan campur WNI antarnegara, tapi jumlah  korbannya mencapai 6 juta orang meliputi pula anak anak dari perkawinan campur, sebagaimana dialami Gloria Natapradja Hamel.

"Kawin campur ini terjadi karena ada yang kuliah di luar negeri, mereka yang bekerja maupun bertemu ketika liburan," terangnya.

Selama ini, lanjut dia, keluarga perkawinan campuran merasakan hak keluarga perkawinan campuran dibedakan dengan keluarga Indonesia pada umumnya.

"Ini mengakibatkan mereka kehilangan hak asasi manusianya yaitu hak kewarganegaraan, hak untuk menghidupi keluarga, mencari pekerjaan, hak milik untuk tempat tinggal dan hal lainnya," imbuhnya.

Untuk itu, kata Nia, pihaknya melalui Pelangi Antar Bangsa, mengusulkan pada pemerintah melakukan revisi UU 12/2006 tentang kewarganegaraan dengan diberlakukannya kewarganegaraan ganda untuk suami istri yang menikah dengan WNA, suami istri WNA yang menikah dengan WNI dimana usia perkawinan lebih dari 10 tahun dan anak hasil perkawinan antara warganegara Indonesia dengan WNA tidak dibatasi oleh usia dan status sipil.

Menurut dia, dengan dilakukan revisi terhadap UU 12/2006, otomatis sejumlah hal dan pembatasan yang terkait dengan masalah kepemilikan seperti dalam pembatasan yang diatur UU Agraria maupun aturan ketenagakerjaan dapat terselesaikan.

"Keluarga perkawinan campuran yang tinggal di Indonesia masih belum ada perlindungan hukum yang pasti karena beberapa peraturan ketenagakerjaan, perkawinan, agraria, kewarganegaraan dan lain-lain, padahal hak asasinya dijamin Undang Undang Dasar 1945," pungkasnya.[wid]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya