Berita

Humphrey Djemat/Net

Publika

Menelisik PPP Sahih Di Mata Hukum

RABU, 21 SEPTEMBER 2016 | 12:16 WIB

"SEORANG penguasa yang ingin tetap berkuasa dan memperkuat kekuasaannya haruslah menggunakan tipu muslihat, licik dan dusta, digabung dengan penggunaan kekejaman penggunaan kekuatan." (Niccolo Machiavelli)

Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Ini bukan basa basi. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebutkannya. Negara hukum berarti bukan negara kekuasaan (maachtstaat). Karena negara kekuasaan menggantungkan hukum berada di tangan segelintir orang. Negara kekuasaan mengkehendaki kekuasaan secara totaliter dan egaliter.

Abad pertengahan, negara kekuasaan dianggap sebagai momok dalam kehidupan. Monarkhi adalah bentuk perwujudan maachtstaat. Revolusi Perancis, abad 18, meruntuhkan negara kekuasaan hingga terciptanya tren negara hukum. Idealisme negara hukum menjadikan terciptanya equality before of the law bagi setiap warga dan badan hukum.


Azas persamaan dalam hukum itu dijamin sepenuhnya dalam metode Trias Politica. Montesquei, pencetus ide Trias Politica, mendudukkan tiga kelembagaan negara sebagai mekanisme cheks and balances system. Eksekutif, yudikatif dan legislatif saling berjalan beriringan tanpa adanya hierarki. Inilah model ideal berjalannya negara hukum. Ketiganya berjalan pada rule of law yang telah disusun bersama berlandaskan la contract social seperti yang dicetuskan Rosseou (abad 16). La contract social itulah yang melahirkan konstitusi, sebuah ground norm, dasar kehidupan bersama bagi sebuah negara. Konstitusi inilah garis besar kenegaraan, yang menjadi induk dari hukum.

Untuk menjamin hukum ditegakkan, yudikatif mendudukkan pada kekuasaan kehakiman. Lembaga inilah yang merdeka dalam menjalankan peradilan. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 telah menjamin itu. Kekuasan kehakiman menjadi pemutus atas sengketa apapun yang berlangsung, diantara warga maupun badan hukum. Kekuasaan kehakiman ini sebagai salah satu jantung tegaknya rechtstaat.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai salah satu partai penegak yang menjamin ground norm agar berjalan pada rule of law. PPP merupakan wadah pemasok kepemimpinan pemerintahan. Dari partai inilah akan memunculkan para pemimpin pelaksana, utamanya dibidang eksekutif dan legislatif. Wilayah eksekutif merupakan wadah law enforcement. Sementara yudikatif tempat law making process. Tapi dalam law enforcement, tetap bermuara pada Kekuasaan Kehakiman sebagai pemutus akhir. Inilah ujung dari kepastian hukum bisa ditoreh. Alur inilah wadah berlangsungnya negara hukum. Inilah semacam sunnatulllah”-nya rechtstaat. Tatkala salah satu mekanisme itu dilanggar, tentu roda kenegaraan berjalan timpang. Tentu rechtstaat akan kembali menjadi machtstaat.

Sebagai partai penyuplai jajaran eksekutif dan legislatif, PPP tengah menghadapi ujian berat. Partai ini tengah dibelah menjadi dua kubu. Jika dilihat secara politis, seolah PPP ini terbelah. Karena kacamata politik bukan alasan tepat untuk melihatnya. Tapi sudut pandang hukum yang bisa memberikan jawaban. Karena setiap sengketa, pasti memiliki penyelesaian. Mekanisme penyelesaian itu, dalam prinsip rechtstaat, hanya ada pada Kekuasaan Kehakiman, seperti yang digariskan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 tadi.

Secara de facto, PPP seolah memiliki dua kepemimpinan: Djan Faridz dan Rohamurmuziy. Tapi untuk memastikannya, lihatlah secara de jure. Hanya inilah mekanisme yang tersedia untuk mengetahui kepastian hukumnya. Tidak ada metode lain.

PPP kubu Romy, seolah mendapat keabsahan dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M-HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 Tanggal 28 Oktober 2014. SK ini berisi pengesahan susunan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya Tahun 2014. Posisi Menkumham adalah salah satu jabatan eksekutif. Di bawah komando Presiden sebagai kepala pemerintahan. Bukan Presiden sebagai kepala negara. Sebuah keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan pejabat eksekutif, wajib memenuhi azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUB). Hal ini prinsip dasar dalam Tata Usaha Negara. Ini dasar terjaminnya penyelenggaraan negara yang sesuai rule of law. Keluarnya SK Kepengurusan kubu Romy itu terbukti melanggar AAUB. Hal ini dibuktikan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara  No. 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 27 Februari 2015 Jo. Putusan Mahkamah Agung (MA) R.I. No. 504 K/TUN/2015 Tanggal 20 Oktober 2015. Putusan Kasasi MA ini sebagai bentuk Kekuasaan Kehakiman telah berbicara atas sengketa ini. Artinya SK Menkumham yang mensahkan kubu Romy itu dinyatakan batal (nietig) demi hukum, dengan segala akibat hukumnya. Secara hukum, SK Menkumham itu tak bisa lagi digunakan. Karena lembaga Kekuasaan Kehakiman telah membatalkannya. Menteri hukum dan Ham maupun Presiden, tak lagi berhak atas SK yang telah dinyatakan keliru oleh putusan pengadilan. Selain karena telah melanggar hukum, SK Menkumham itu dianggap menyalahi sunnatullah” negara hukum. Prosedur terbitnya cacat hukum. Untuk konkretnya, bisa dilihat dari pertimbangan Majelis Hakim PTUN dalam vonis perkara tersebut,

Halaman 342 "Menimbang, bahwa oleh karena pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Hasil Muktamar VIII di Surabaya tanggal 15-17 Oktober 2014 oleh Tergugat dalam keputusan Objek Sengketa a quo dilakukan tanpa adanya Putusan Pengadilan Negara yang berkekuatan hukum tetap menyangkut Perselisihan Internal Partai Persatuan Pembangunan, maka secara konkrit dalam sengketa tata usaha negara ini, Pengadilan tidak dapat membenarkan sikap Tergugat yang inkonsisten, yaitu sikap yang berbeda dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat dijabat Amir Syamsudin."

Nah, dari Pertimbangan Putusan sengketa PPP melawan Menkumham di PTUN Jakarta ini majelis hakim telah memutus tegas. Bahwa Menkumham Yasonna Laoly, yang mengeluarkan SK pengesahan kubu Romy, telah bertindak inkonsisten. Tindakan ini sebagai bentuk politik yang mencoba menghancurkan PPP. Inkonsisten berarti penguasa sengaja "memilih" kepengurusan PPP yang bisa ditaklukannya.

Artinya, Menkumham Laoly telah bertindak malpraktek. Karena mestinya sebagai Menteri, dirinya tak berhak melakukan proses politik. Melainkan proses hukum. Karena adanya malpraktek dijajaran eksekutif itulah kemudian Kekuasaan Kehakiman sebagai yudikatif memutuskan. Hasilnya bahwa Menkumham telah salah dalam mengambil keputusan. Lengkapnya bisa dilihat dalam: Putusan Mahkamah Agung R.I. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 Tanggal 2 November 2015.

Amar Putusan:
1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2) Menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta mengenai susunan personalia Pengurus Dewan Pimpinan Partai Persatuan Pembangunan masa bhakti Periode 2014 sampai 2019 Nomor 17 tanggal 7 November 2014 yang dibuat dihadapan H. Teddy Anwar, S.H., SpN. Notaris di Jakarta merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah;
3) Menyatakan susunan kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15-18 Oktober 2014 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Putusan ini sebagai bentuk kepastian hukum. Bahwa secara de Jure tak ada lagi PPP terbelah. MA, sebagai lembaga tertinggi yudikatif telah memutuskan Kepengurusan PP yang sah adalah yang sesuai Muktamar VIII PPP tanggal 30 Oktober-2 November 2014 di Jakarta. Dan Ketua Umum PPP yang terpilih dalam Muktamar tersebut adalah Djan Faridz. Ini sah sebagai keputusan hukum tertinggi. Keputusan yang distempel secara resmi oleh Mahkamah Agung. Tidak ada keputusan yang lebih tinggi yang bisa mengalahkan keputusan MA.

Lalu bagaimana nasib PPP kubu Romy? MA sebagai lembaga Kekuasaan Kehakiman telah membatalkannya. Dalam amar putusan tersebut, disebutkan bahwa Muktamar VIII PPP di Surabaya, 15-18 Oktober 2014 adalah tidak sah dan batal demi hukum. Inilah dalih Romy menjadi ketua umum PPP.

Memang SK Menkumham mensahkan Romy berlandaskan Muktamar illegal di Pondok Gede tanggal 27 April 2016. Terbitlah SK Menkumham Nomor M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 tersebut. SK ini keluar mengesahkan hasil kegiatan SK Menkumham sebelumnya Nomor M.HH-03.AH.11.01 TAHUN 2016 Tanggal 17 Februari 2016. Isinya mengesahkan kembali susunan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VII PPP di Bandung.

Tapi SK ini telah dibatalkan oleh MA. Karena apapun yang dilakukan kubu Romy, hanya akal-akalan politik. Dan yang dilakukan Menkumham Laoly, hanya bentuk manufer politik. Keputusan Menkumham itu tak memberikan kepastian hukum. Terlebih SK itu telah dibatalkan oleh MA sebagai Kekuasaan Kehakiman. Muktamar, walau disebut Muktamar Islam, tak berarti apapun. Karena Mukmatar itu tak memiliki landasan hukum. Dan terbukti telah melanggar hukum, karena bertentangan dengan Putusan MA nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 Tanggal 2 November 2015. Terkait hal itu, MA juga telah memberikan kepastian hukum yang tegas. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan:

"Bahwa dengan adanya saling pecat-memecat antara kubu Ketua Umum DR.H. Suryadharma Ali, M.Si., dengan kubu Sekretaris Jenderal Ir. H.M. Rohmahurmuziy, MT. yang kedua orang tersebut merupakan hasil Muktamar Partai PPP VII DPP Partai Persatuan Pembangunan tahun 2011-2015 di Bandung, oleh karena itu kepengurusan hasil Muktamar Partai Partai Persatuan Pembangunan di bandung telah tidak efektif lagi dan tidak mempunyai eksistensi berdasarkan putusan Mahkamah Partai."

Nah, menelisik dari sini tak ada lagi basis hukum kubu Romy mengklaim sebagai kepengurusan PPP yang sah. Landasan hukum mereka hanya SK Menkumham, yang itu pun telah dibatalkan oleh putusan MA, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde).

Sebuah kedudukan hukum yang lemah, tentu berdampak pada kekuatan hukumnya. Ini terbukti pada beberapa putusan pengadilan yang diajukan sejumlah pendukung Romy. Misalnya putusan PN Serang nomor No.96/Pdt.G/2016/PN.SRG dan pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan registrasi No. 588/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST. Hasilnya, Gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Serang TELAH DIKALAHKAN. Adapun gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih menunggu putusan. Karena lembaga peradilan hanya mengacu pada putusan MA yang mensahkan Djan Faridz sebagai ketua umum PPP hasil Muktamar VIII yang sah.

IMPLIKASI HUKUM
Lalu bagaimana nasibnya jika ada kader PPP mengikuti pemilukada berlandas rekomendasi kubu Romy? Sudah jelas hal ini cacat hukum. Karena sama sekali tak memiliki landasan hukum yang kuat. Jika pun berpatokan pada SK Menkumham Laoly tadi, itu sudah dinyatakan batal demi hukum oleh Putusan MA. Karena pemilukada ditentukan oleh KPU yang independen. KPU tentu berlandaskan pada dasar hukum yang sahih. KPU tak sama dengan Menkumham. Jika pun KPU memaksa ingin seperti Menkumham, misalnya, akan merusak tatanan kehidupan pemilu yang demokratis. Karena akan menimbulkan potensi perbuatan melawan hukum yang nyata. Karena sudah barang tentu KPU melawan hukum. Potensi gugatan akan bertaburan jika hal itu terjadi. Dampaknya bagi kader yang mencalonkan juga berimpact langsung. Karena pencalonan itu bisa gugur karena bersumber dari kepengurusan yang tak sah. Kepengurusan yang melawan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena "kemenangan" kubu Romy kini hanya pada Menkumham yang nyata tak memiliki political will untuk mengeksekusi putusan MA. Ini jelas melanggar sunnatullah” negara hukum. Kini jalur kubu Romy mengajukan calon dalam pemilukada hanya berlandas pada Pasal 40A ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi UU. Dalam beleid ini bersifat menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena adanya pertentangan norma hukum. Isinya menyebutkan:

"Jika masih terdapat perselisihan atas putusan Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang dapat mendaftarkan pasangan calon merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia."

Atas beleid ini, kini tengah dilakukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi yang telah terdaftar dalam nomor perkara: 1616/PAN.MK/IX/2016. Uji materil ini karena dalam satu aturan itu menyangkut dua norma yang bertolak belakang. Putusan pengadilan yang telah inkract, tak memerlukan lagi keputusan menteri hukum dan ham. Karena putusan pengadilan derajatnya lebih tinggi dibanding SK Menkumham.

Nah, jika MK mengabulkan permohonan ini, maka hasil "Muktamar" Pondok Gede dalam pemilukada menjadi tidak berlaku sebagai efek domino legalitas kepengurusan tersebut. Artinya segala pencalonan yang keluar dari sana, juga dinyatakan batal demi hukum. Artinya de jure dan de facto bahwa PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz adalah sahih. Karena MA telah menegaskan demikian.
Dari sini, saatnya kader PPP menggapai kemenangan. Karena ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kekuasaan yang tak berdasar hukum, pasti musnah. Barrakallah.

DR. Humphrey Djemat, SH, LLM
Wakil Ketua Umum DPP PPP


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya