Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Wawancara

WAWANCARA

Yusril Ihza Mahendra: Jika Cagub Petahana Tak Mau Cuti, Maka Dia Tak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pilkada

JUMAT, 16 SEPTEMBER 2016 | 10:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jadi saksi ahli di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), pakar hukum Tata Negara yang bakal maju seba­gai cagub DKI Jakarta ini meminta Hakim MK menolak seluruhnya uji materi yang diajukan cagub petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
 
Seperti diketahui, Ahok mengajukan uji materiil terhadap Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mewajibkan cagub petahana cuti saat masa kampanye. Berikut pernyatan lengkap Yusril;

Anda mengatakan kand­ungan pasal 70 sudah cukup jelas. Bisa dijelaskan?

Manurut saya Pasal 70 ayat (3) huruf a yang digugat oleh pemohon itu tidak bisa ditafsirkan lain. Bunyi kalimatnya jelas, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang ingin mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, yaitu menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kata "harus" pada pasal itu berbeda dengan kata "harus" dalam hu­kum fikih yang merupakan ter­jemahan dari kata "mubah" atau "jaiz". Kata "mubah" atau "jaiz" bermakna norma yang netral.

Manurut saya Pasal 70 ayat (3) huruf a yang digugat oleh pemohon itu tidak bisa ditafsirkan lain. Bunyi kalimatnya jelas, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang ingin mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, yaitu menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kata "harus" pada pasal itu berbeda dengan kata "harus" dalam hu­kum fikih yang merupakan ter­jemahan dari kata "mubah" atau "jaiz". Kata "mubah" atau "jaiz" bermakna norma yang netral.

Dalam perumusan norma hu­kum di Indonesia, kata "harus" adalah padanan kata yang sama artinya dengan wajib dalam ilmu fikih. Wajib dalam ilmu fikih art­inya suatu suruhan di mana akan mendapat pahala jika dikerjakan dan mendapat dosa jika tidak. Harus dan wajib adalah norma yang bersifat imperetatif, yakni sesuatu yang mesti dikerjakan. Jika tidak, yang melanggarnya akan dikenakan sanksi.

Tapi undang-undang kan beda dengan ilmu fikih?

Undang-undang bisa saja tidak mengatur sanksi apa pun terhadap petahana yang melanggarnya. Namun aparat penegak hukum bisa menimbang sanksi yang pantas dijatuhkan kepada pelanggarnya. Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat saja menerbitkan peraturan pelaksana yang isinya, jika petahana tidak bersedia melak­sanakan cuti di luar tanggungan negara, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta pilkada.

Meski tidak multitafsir, pemohon juga beranggapan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 45. Kalau menu­rut Anda?
Menurut saya tidak ada per­tentangan antara Pasal 70 ayat (3) huruf a yang digugat oleh pemohon, dengan norma konstitusi dalam pasal -pasal a quo UUD 1945. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur tentang pilkada yang wajib demokratis. Misalnya, apakah Pemilihan Gubernur 2017 akan jadi tidak demokratis jika pemohon cuti di luar tanggungan? Saya tidak melihat logika yang masuk akal yang dikemukakan pemohon dalam positanya.

Kalau dengan Pasal 27 ayat (1) bagaimana?

Sama saja, pemohon tidak menguraikan dengan jelas per­tentangan antara kedua pasal itu. Dalam gugatannya pemohon hanya membandingkan jabatan gubernur dengan presiden yang sama-sama lima tahun. Dalam undang-undang, presiden tidak wajib cuti ketika maju sebagai petahana, sehingga bisa men­jalankan tugasnya selama lima tahun. Sementara itu, masa jaba­tan gubernur petahana dianggap pemohon berkurang 4-6 bulan akibat cuti.

Tapi perlu diketahui kalau cuti di luar tanggungan negara sebetulnya tidak dikatakan men­gurangi masa jabatan. Sebab ketentuan soal itu sudah diatur dalam undang-undang.

Bukankah itu artinya ber­tentangan dengan Pasal 27 UUD 45?
Tidak dong. Jabatan presiden itu memang diatur dalam norma konstitusi, yaitu Pasal 7 UUD 1945. Sementara masa jabatan gubernur tidak. Masa jabatan gubernur hanya diatur melalui undang-undang. Tapi di lain pihak, undang-undang juga mewajibkan gubernur petahana untuk cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Keduanya diatur dalam undang-undang yang secara hirarkhi kedudukannya setara. Pembuat undang-undang tentu memper­timbangkan dengan seksama mengapa ketentuan tersebut berlaku bagi gubernur,bupati, dan walikota.

Tapi kan itu artinya tidak sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan seperti yang diamanatkan UUD?
Kita harus ingat, walau sama-sama menjalakan roda pemerintahan, namun ada perbedaan besar dalam hal wewenang dan tanggung jawab. Presiden menurut UUD 45 berwenang menyatakan perang, menyatakan keadaan bahaya dan kewenangan lainnya yang tidak dimiliki gubernur.

Kalau presiden dan wakil presiden harus cuti karena men­calonkan diri lagi, tidak ada yang bisa mengambil tanggung jawab jika negara menghadapi situasi genting. Bisa bahaya negara ini.

Meski ada potensi presiden dan wapres petahana juga bisa menyalahgunakan wewenang­nya untuk kampanye?
Iya. Karena itu saya berpenda­pat kalau kedudukan presiden dan gubernur dalam hal cuti sebagai petahana tidaklah sama. Kemudian kalau hal ini diang­gap sebagak hak konstitusional oleh pemohon, maka Pasal 28J UUD 1945 dapat membatasi hak konstitusional tersebut.

Kemudian, terkait dengan pemohon yang beranggapan aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D UUD 45 bagaimana?
Menurut saya tidak ada per­tentangan. Norma mewajibkan cuti di luar tanggungan justru sejalan dengan norma keadilan dan kepastian hukum. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya