Berita

Irjen Antam Novambar/Net

Wawancara

WAWANCARA

Irjen Antam Novambar: Banyak Pelaku Tindak Pidana Menggunakan Obat-obatan Palsu Sebelum Lakukan Kejahatan

RABU, 07 SEPTEMBER 2016 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bareskrim Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek lima gudang produksi obat palsu di Balaraja, Banten. Penggerebekan dilakukan se­bagai tindak lanjut dari penye­lidikan produksi dan peredaran obat palsu sejak delapan bulan lalu. "Bermula dari temuan kecil, informasi kecil, dikembangkan se­hingga kami dapat langsung meng­gerebek tempat tersebut," ujar Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Antam Novambar di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.

Antam menyatakan, dari lima gudang ini ditemukan lebih dari 42 juta butir obat palsu. Petugas juga menemukan alat produksi obat ilegal tersebut. "Kami juga menemukan bahan baku obat, bahan kemasan, produk jadi obat, dan obat tradisional siap edar," kata dia. Berikut wawancara selengkapnya:

Jenis obat ilegal yang berha­sil diamankan apa saja?
Obat-obatan tersebut antara lain Carnophen, Trihexyphenydyl, Heximer, Tramadol, dan Somadryl. Trihexyphenydyl dan Heximer itu obat pereda rasa sakit untuk mengobati penya­kit parkinson. Obat penenang sebetulnya, tapi kalau dipakai berlebihan sangat berbahaya. Tim gabungan juga menemu­kan jenis obat Carnophen yang memiliki kandungan bahan aktif Carisprodol, dan jika sering digunakan akan menimbulkan efek halusinasi. Selain itu uga ditemukan Dextrometorphan yang merupakan obat antitusif, atau obat batuk.

Obat-obatan tersebut antara lain Carnophen, Trihexyphenydyl, Heximer, Tramadol, dan Somadryl. Trihexyphenydyl dan Heximer itu obat pereda rasa sakit untuk mengobati penya­kit parkinson. Obat penenang sebetulnya, tapi kalau dipakai berlebihan sangat berbahaya. Tim gabungan juga menemu­kan jenis obat Carnophen yang memiliki kandungan bahan aktif Carisprodol, dan jika sering digunakan akan menimbulkan efek halusinasi. Selain itu uga ditemukan Dextrometorphan yang merupakan obat antitusif, atau obat batuk.

Kalau obat tradisionalnya?
Untuk obat tradisional yang dipalsukan antara lain bermerek Pa’e, African Black Ant, New Anrat, Gemuk Sehat, dan Nangen Zengzhangsu. Sebetulnya bahan bakunya adalah tumbuhan herb­al. Tapi pelaku menambahkan bahan kimia berbahaya.

Apa efek dari obat-obatan tersebut?
Obat -obatan itu sering dis­alahgunakan untuk menimbul­kan efek halusinasi. Akibatnya, obat-obatan itu sering jadi pe­nyebab gangguan keamanan, seperti perkelahian. Banyak pelaku tindak pidana yang men­gaku menggunakan obat-obatan palsu tersebut sebelum melaku­kan kejahatan.

Obat-obatan itu banyak beredar dimana?

Kebanyakan di Kalimantan, khususnya di Kalimantan Selatan. Petugas di sana melapor­kan beberapa kejadian perkela­hian dipicu oleh konsumsi obat-obatan tersebut. Tapi peredaran­nya sendiri sangat luas, yaitu dari Sabang sampai Merauke.

Modusnya seperti apa?

Modus yang digunakan pelaku kejahatan ini adalah dengan memproduksi obat yang sudah dibatalkan nomor izin edarnya. Semua produk obat tradisional merupakan produk tanpa izin edar. Pelaku mencantumkan nomor izin edar fiktif. Kemudian mereka juga memalsukan obat yang telah memiliki izin edar, serta mencampur bahan kimia obat dalam obat tradisional. Contohnya Carnophen dan Somadryl. BPOMsudah mengh­entikan izin edar obat yang han­ya mengandung Carisoprodol sejak 2013.

Cara peredarannya ba­gaimana?
Penyebaran hanya secara lisan hingga diedarkan ke warung-warung. Sebaran yang luas itu tak lain karena harganya yang murah. Satu tablet obat palsu dan ilegal itu hanya dihargai Rp 1.000 hingga Rp 2.000. Obat-obatan ilegal ini, diduga menargetkan konsumen dari kalangan masyarakat bawah, karena harganya yang cukup murah itu.

Sudah berapa tersangka yang ditahan dalam kasus ini?
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pengemban­gan dengan pemeriksaan para saksi. Sejauh ini sudah ada 15 saksi yang diperiksa.

Apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Bareskrim Polri?
Selain memeriksa saksi, kami juga akan terus bekerja sama dengan institusi terkait ter­masuk BPOM, guna melakukan pengembangan. Sebab sebaran­nya cukup luas, bahkan di selu­ruh wilayah Indonesia. Artinya akan sangat berbahaya bagi masyarakat jika tidak segera diberantas.

Nantinya para pelaku akan dijerat dengan pasal apa?
Kemungkinan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2006, hukuman yang dikenakan bagi para pengedar dan pembuat obat ilegal dan palsu mencapai 10 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar.

Selain pasal tersebut, para pelaku juga bisa dikenakan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2006 yang lebih berat, yakni hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya