Berita

Natalius Pigai/Net

Wawancara

WAWANCARA

Natalius Pigai: Ada Bukti Permulaan Yang Jadi Dasar Penetapan Tragedi Jambo Keupok Sebagai Pelanggaran HAM Berat

SENIN, 05 SEPTEMBER 2016 | 09:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisioner Komnas HAM asal Papua ini mengakui memang lembaganya ujug-ujug membuka kembali penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Jambo Keupok, Nanggroe Aceh Darussalam.

Peristiwa Jambo Keupok merupakan tragedi kemanu­siaan yang terjadi pada 17 Mei 2003 setelah penetapan Daerah Operasi Militer (DOM), sebe­lum Darurat Militer di Aceh. Tragedi berdarah itu terjadi saat aparat TNI memburu anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Jambo Keupok, Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan. Dalam operasi itu 16 orang warga sipil tewas karena tertembak dan terbakar. Selain itu ada 21 orang yang jadi korban penyik­saan yang diduga dilakukan aparat TNI.

Pigai menyebutkan, penye­lidikan kasus ini dibuka kembali untuk menindaklanjuti temuan Komisioner Komnas HAM sebe­lumnya periode 2007-2012. Saat itu komnas menerjunkan tim ad hoc untuk menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya, ditemukan bukti permulaan yang bisa men­jadi dasar penetapan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Komnas kemudian meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk mengumpulkan informasi lewat pemeriksaan awal (assessment) medis para korban. Saat ini kasus itu dibuka dan dilanjut­kan kembali oleh komisioner Komnas HAM saat ini. Berikut ini penjelasan Ketua Komnas Natalius Pigai terkait tindaklan­jut dari perkara tersebut;


Dulu saat Komnas HAM periode 2007-2012 mener­junkan tim penyelidik apa saja pelanggaran yang berhasil ditemukan?
Saya tidak hafal persisnya waktu itu.

Lalu untuk menindaklanjuti temuan itu, apa yang dilaku­kan?
Pada 2013, kami mengadakan rapat paripurna untuk membahas berbagai temuan Komnas HAM periode sebelumnya. Salah sa­tunya soal dugaan pelanggaran HAM pasca ditetapkan DOM di Aceh. Dari rapat itu disepak­ati, kalau Komisioner Komnas HAM, Otto Nur Abdullah yang bertugas memimpin Tim Ad Hoc penyelidikan dugaan awal pelanggaran HAM di Jambo Keupok.

Siapa saja tim yang berada di bawah komandonya saat itu?

Dia cuma dibantu oleh be­berapa staf ahli yang berada di bawahnya. Tidak ada tim khusus yang dibentuk untuk menyelidiki kasus tersebut.

Kenapa?
Sebab kan temuannya banyak, sehingga banyak yang harus ditelusuri. Jadi Pak Otto lang­sung turun ke sana.

Memang semua temuan periode sebelumnya harus ditindaklanjuti?
Tidak. Hanya temuan-temuan yang punya indikasi kuat terda­pat pelanggaran, terutama jika kategorinya HAM berat. Lalu juga kalau masyarakat meminta untuk selidiki lagi, pasti akan kami turunkan tim guna menye­lidiki ulang.

Lalu apa hasil penyelidikan tim yang dipimpin oleh Pak Otto itu?
Intinya, terdapat bukti per­mulaan yang bisa menjadi dasar penetapan peristiwa tersebut se­bagai pelanggaran HAM berat.

Anda tidak bisa mengung­kapkan detail temuannya?
Tidak bisa, karena saya kan tidak ikut menyelidiki. Pak Otto yang turun bersama tim­nya. Jadi lebih baik beliau yang menjelaskan.

Jika sudah ada bukti, buat apa direkomendasikan kepada LPSK?

Itu prosedur. Berdasarkan kesepakatan kami dengan LPSK. Jika menemukan bukti pelang­garan HAM, kami menyerahkan nama-nama korbannya kepada mereka, untuk ditindaklanju­ti. Jadi assessment medis itu fungsinya untuk menilai kelaya­kan retribusi, kompensasi, dan rehabilitasi yang diperoleh oleh para korban.

Berarti akan ada ganti rugi?
Jika LPSK beranggapan be­gitu, ya mereka akan mendapat­kannya. Mereka akan menentu­kannya dalam rapat pleno.

Ganti ruginya berupa apa?
Tergantung, itu disesuaikan dengan kebutuhan mereka.

Meski itu cuma keluarga, bukan korban peristiwanya langsung?
Iya. Jika LPSK membuktikan kalau mereka benar keluarganya dan layak, pasti akan diberi ganti rugi. LPSK kan tidak hanya bertangggung jawab kepada korban, tetapi juga saksi. Artinya korban-korban tak langsung pun bisa, selama terbukti benar.

Masyarakat juga kalau merasa jadi korban pelanggaran HAM dan menginginkan ganti rugi bisa menyampaikannya kepada kami. Nanti akan kami selidiki dan jika memang ada dugaan kuat bahwa itu benar, akan kami rekomendasikan kepada LPSK untuk dibantu.

Penetapan ganti rugi itu bu­kannya harus melalui pengadilan?
Iya. Jadi LPSK melakukan as­sessment dan memutuskan akan memberi restitusi, rehabilitasi, dan kompensasinya. Kemudian keputusan tersebut diajukan ke pengadilan. Setelah pengadilan setuju, baru LPSK melaksana­kan keputusan tersebut. Komnas HAM sendiri hanya sampai tahap rekomendasi

Kasus ini kan sudah lama terjadinya, apakah ganti rugi tersebut tetap bisa diberikan?
Bisa. Karena kan kasus pelang­garan HAM itu berbeda dengan tidak pidana biasa. Kasus pelang­garan HAM itu tidak ada masa kadarluarsanya. Jadi kapanpun tetap bisa ditindaklanjuti.

Apakah sudah terbukti akan ditindaklanjuti?
Sudah. Komnas HAM itu su­dah merekomendasikan hampir 700 orang korban, dan mereka sudah dibantu oleh LPSK.

Ada contoh kasus riilnya?

Ada, yaitu Kasus peristiwa du­gaan kejahatan kemanusiaan dan dugaan genosida 1965. Komnas GAM melalui penyelidikan pro justisia, berbasis pada undang undang nomor 26 tahun 2000 oleh Komnas HAM, telah dinya­takan sebagai pelanggaran HAM berat. Pada saat penyelidikan pro justisia teridentifikasi ribuan korban. ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya