Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Perancis Tangguhkan Larangan Memakai Burkini

SABTU, 27 AGUSTUS 2016 | 11:19 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pengadilan administratif tertinggi Perancis, pada hari Jumat kemarin, menangguhkan aturan yang melarang perempuan mengenakan pakaian renang muslimah atau biasa disebut  burkini.

Kebijakan tersebut menyangkut peraturan dari Kota Villeneuve-Loubet, namun diharapkan menjadi preseden bagi puluhan kota di Perancis yang telah menerapkan larangan tersebut.

Majelis Hakim menyatakan pelarangan itu serius melanggar kebebasan mendasar, seperti halnya kebebasan beragama dan kebebasan individu.


Mahkamah juga menyatakan, pemakaian burkini di pantai-pantai Perancis tidak menimbulkan ancaman bagi ketertiban umum.

Sebelumnya, larangan mengenakan burkini diberlakukan dengan alasan melanggar hukum Perancis soal sekularisme.

Kalangan konservatif dan sayap kanan Perancis mendukung larangan mengenakan burkini, bahkan meminta agar menjadi kebijakan nasional. Sementara kampanye kebebasan sipil, feminis dan Muslim menentangnya.

Perdebatan mengenai burkini ini makin sengit dipicu oleh video rekaman ketika polisi berusaha untuk melarang seorang wanita mengenakan burkini di kawasan pantai Nice.

Menanggapi putusan MA, Perdana Menteri, Manuel Valls, mengatakan bahwa Perancis adalah negara modern sekuler. Sehingga, aturan yang mengizinkan pemakaian burkini tidak selaras dengan gagasan itu.

Secara tersirat tokoh dari berhaluan sosialis itu menyamakan burkini dengan simbol-simbol lain dari radikalisme agama yang sangat dilarang oleh Perancis.  [ald]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya