Berita

Ahok/Net

Politik

Gunakan Standar Ganda, Permohonan Ahok Bisa Ditolak MK

SELASA, 23 AGUSTUS 2016 | 06:16 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Permohonan judicial review UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi U10/2016), terkait cuti kampanye yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbilang masih lemah dan berpotensi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau kita simak jalannya sidang pendahuluan yang berlangsung di MK (Senin, 22/8), sangat jelas tergambar bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pak Ahok masih sangat lemah. Banyak sekali hal yang dianggap belum jelas, bahkan terkesan membingungkan Majelis Hakim," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 23/8).

Dalam hal kedudukan hukum atau legal standing, Said menangkap Ahok menggunakan standar ganda dalam Permohonannya. Di satu sisi Ahok mengajukan diri sebagai pemohon atas nama perorangan warga negara Indonesia, tetapi yang dipersoalkan dalam permohonannya justru terkait dengan statusnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.


"Nah, ini bermasalah dari sisi legal standing. Kalau Pak Ahok mengatakan dia ingin menguji UU Pilkada dalam kapasitasnya sebagai perorangan warga negara Indonesia, maka semestinya yang dia uraikan dalam Permohonannya adalah seputar kerugian yang secara aktual atau potensial dia alami sebagai perorangan warga negara Indonesia akibat berlakunya Pasal 70 ayat (3)," jelas Said.

Tetapi kalau Ahok hendak menyoal ketentuan Pasal 70 ayat (3) dengan alasan ketentuan itu maka secara aktual atau potensial merugikan dirinya sebagai petahana, sambung Said, maka semestinya Ahok tidak menggunakan legal standing sebagai perseorangan warga negara Indonesia, melainkan mengatasnamakan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Legal standing perseorangan warga negara Indonesia dan Gubernur jelas dua hal yang berbeda. Kalau menjadi Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia, maka rujukannya adalah Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK. Kalau sebagai Gubernur, dasarnya Pasal 51 ayat (1) huruf d UU MK.

"Disinilah letak perbedaan kedudukan hukum Pak Ahok sebagai perorangan dan sebagai Gubernur atau lembaga negara. Soal ini saya baca sempat dipertanyakan pula oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna," tegas Said.

Terkait praktik standar ganda itu, masih kata Said, muncul dugaan Ahok boleh jadi sengaja mengajukan legal standing sebagai perorangan warga negara Indonesia guna menghindari tudingan dirinya tidak tunduk dan taat didalam menjalankan segala UU dengan selurus-lurusnya, sebagaimana bunyi sumpah/janji yang pernah diucapkannya saat dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya