Berita

Ahok/Net

Politik

Gunakan Standar Ganda, Permohonan Ahok Bisa Ditolak MK

SELASA, 23 AGUSTUS 2016 | 06:16 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Permohonan judicial review UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi U10/2016), terkait cuti kampanye yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbilang masih lemah dan berpotensi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau kita simak jalannya sidang pendahuluan yang berlangsung di MK (Senin, 22/8), sangat jelas tergambar bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pak Ahok masih sangat lemah. Banyak sekali hal yang dianggap belum jelas, bahkan terkesan membingungkan Majelis Hakim," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 23/8).

Dalam hal kedudukan hukum atau legal standing, Said menangkap Ahok menggunakan standar ganda dalam Permohonannya. Di satu sisi Ahok mengajukan diri sebagai pemohon atas nama perorangan warga negara Indonesia, tetapi yang dipersoalkan dalam permohonannya justru terkait dengan statusnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.


"Nah, ini bermasalah dari sisi legal standing. Kalau Pak Ahok mengatakan dia ingin menguji UU Pilkada dalam kapasitasnya sebagai perorangan warga negara Indonesia, maka semestinya yang dia uraikan dalam Permohonannya adalah seputar kerugian yang secara aktual atau potensial dia alami sebagai perorangan warga negara Indonesia akibat berlakunya Pasal 70 ayat (3)," jelas Said.

Tetapi kalau Ahok hendak menyoal ketentuan Pasal 70 ayat (3) dengan alasan ketentuan itu maka secara aktual atau potensial merugikan dirinya sebagai petahana, sambung Said, maka semestinya Ahok tidak menggunakan legal standing sebagai perseorangan warga negara Indonesia, melainkan mengatasnamakan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Legal standing perseorangan warga negara Indonesia dan Gubernur jelas dua hal yang berbeda. Kalau menjadi Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia, maka rujukannya adalah Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK. Kalau sebagai Gubernur, dasarnya Pasal 51 ayat (1) huruf d UU MK.

"Disinilah letak perbedaan kedudukan hukum Pak Ahok sebagai perorangan dan sebagai Gubernur atau lembaga negara. Soal ini saya baca sempat dipertanyakan pula oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna," tegas Said.

Terkait praktik standar ganda itu, masih kata Said, muncul dugaan Ahok boleh jadi sengaja mengajukan legal standing sebagai perorangan warga negara Indonesia guna menghindari tudingan dirinya tidak tunduk dan taat didalam menjalankan segala UU dengan selurus-lurusnya, sebagaimana bunyi sumpah/janji yang pernah diucapkannya saat dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta. [ysa]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya