Berita

Ahmad Wazir Noviadi/Net

Nusantara

Mantan Bupati Ogan Ilir Jalani Rehabilitasi Di RSJ Ernaldi Bahar

SELASA, 09 AGUSTUS 2016 | 18:29 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Mantan Bupati Ogan Ilir yang terjerembab dalam kasus narkoba, Ahmad Wazir Noviadi, langsung menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar, Palembang, Selasa (9/8).

Sebelumnya ia menjalani rehabilitasi di Lido, Jawa Barat. Dia menjalani rehabilitasi di RSJ Ernaldi Bahar usai penyerahan berkas dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palembang oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Rustam Gaus, menjelaskan bahwa tidak ada masa tertentu untuk rehabilitasi.


"Tersangka tidak ditahan, hanya direhabilitasi di RSJ Ernali Bahar. Tetapi proses sidang tetap berlanjut," kata Rustam, dikutip dari RMOL Sumsel.

Menurut Rustam, dalam satu pekan ini berkas Ovi dan dua rekannya dalam kasus sama akan segera dilimpahkan ke Pengadilan sehingga sidang bisa langsung dilakukan.

"Nanti ada enam Jaksa disiapkan. Mudah-mudahan dalam pekan ini berkasnya sudah bisa diserahkan ke pengadilan," ujarnya.

Selama menjalani proses rehabilitasi di RSJ Ernaldi Bahar, Ovi akan dikawal pihak Kejari Palembang.

"Waktu berkunjung keluarga nanti kita atur, hari apa saja yang boleh untuk membesuk," jelas Rustam.

Ovi kedapatan diciduk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di kediaman pribadinya di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Minggu 13 Maret 2016. Saat itu ia kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Ovi bersama dua rekannya, Murdani dan Faisal Roche, disangkakan pasal 112 jo pasal 127 KUHP tentang penyalahgunaan narkoba.

"Sebagai warga negara yang baik, saya siap kalau memang ada pelanggaran hukum," kata Ovi kepada wartawan, Selasa (9/8). [ald]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya