Berita

Said Salahuddin/Net

Politik

PILKADA JAKARTA

Diyakini, MK Akan Tolak Permohonan Ahok

SENIN, 08 AGUSTUS 2016 | 17:41 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Gubernur Jakarta, Basuki Purnama (Ahok), memang punya hak konstitusional untuk mengajukan pengujian UU Pilkada khususnya terkait pasal yang mewajibkan calon incumbent dalam Pilkada cuti sepanjang masa kampanye.

"Hanya saja, dari sisi etika ketatanegaraan, muncul problem ketika seorang Gubernur sebagai pelaksana undang-undang hendak menyoal ketentuan yang diatur dalam undang-undang," ujar Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, kepada wartawan, Senin (8/8).

Said mengingatkan, Ahok sudah mengucap sumpah atau janji untuk menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya ketika dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2014 lalu.


Harus pula dimengerti bahwa maksud UU mewajibkan calon petahana cuti selama masa kampanye adalah dalam rangka menciptakan kesetaraan persaingan antara incumbent dengan calon non incumbent.

"Kalau petahana itu kan bisa setiap waktu menjumpai pemilih dengan berbagai macam alasan, termasuk melalui media cetak dan elektronik. Nah, kalau calon yang bukan petahana kan tidak bisa melakukan hal serupa," lanjut Said.

Apalagi, selama masa kampanye itu petahana rentan menggunakan fasilitas negara. Ini tentu akan menimbulkan persaingan politik yang tidak sehat dalam kontes Pilkada.

"Jadi, seandainya pun Mahkamah Konstitusi kelak menerima legal standing Pak Ahok sebagai Pemohon, bukan berarti MK pasti akan mengabulkan permohonan. Saya justru berkeyakinan MK akan menolak permohonan itu," tambahnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya