Berita

Said Salahuddin/Net

Politik

PILKADA JAKARTA

Diyakini, MK Akan Tolak Permohonan Ahok

SENIN, 08 AGUSTUS 2016 | 17:41 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Gubernur Jakarta, Basuki Purnama (Ahok), memang punya hak konstitusional untuk mengajukan pengujian UU Pilkada khususnya terkait pasal yang mewajibkan calon incumbent dalam Pilkada cuti sepanjang masa kampanye.

"Hanya saja, dari sisi etika ketatanegaraan, muncul problem ketika seorang Gubernur sebagai pelaksana undang-undang hendak menyoal ketentuan yang diatur dalam undang-undang," ujar Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, kepada wartawan, Senin (8/8).

Said mengingatkan, Ahok sudah mengucap sumpah atau janji untuk menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya ketika dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2014 lalu.


Harus pula dimengerti bahwa maksud UU mewajibkan calon petahana cuti selama masa kampanye adalah dalam rangka menciptakan kesetaraan persaingan antara incumbent dengan calon non incumbent.

"Kalau petahana itu kan bisa setiap waktu menjumpai pemilih dengan berbagai macam alasan, termasuk melalui media cetak dan elektronik. Nah, kalau calon yang bukan petahana kan tidak bisa melakukan hal serupa," lanjut Said.

Apalagi, selama masa kampanye itu petahana rentan menggunakan fasilitas negara. Ini tentu akan menimbulkan persaingan politik yang tidak sehat dalam kontes Pilkada.

"Jadi, seandainya pun Mahkamah Konstitusi kelak menerima legal standing Pak Ahok sebagai Pemohon, bukan berarti MK pasti akan mengabulkan permohonan. Saya justru berkeyakinan MK akan menolak permohonan itu," tambahnya. [ald]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya