Berita

Emir moeis/net

Datangi Mabes Polri, Emir Moeis Mau Cari Kebenaran

RABU, 27 JULI 2016 | 18:59 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

 ‎. Politikus PDI Perjuangan Emir Moeis menyambangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Kedatangannya untuk mencari kejelasan atas laporannya tentang dokumen foto copy dan paraf palsu.

‎"Saya tidak melaporkan saya ingin menanyakan ini dokumen palsu biar berkembang sendiri. Saya datang ke Mabes Polri bukan mencari keadilan tapi ingin mengungkap kebenaran. Karena saya sudah menjalani hukuman," ujar Emir di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan (Rabu, 27/7).‎

‎Emir Moeis telah menjalani masa hukumannya selama tiga tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan dan denda Rp 150 juta atas perkara Tender PLTU Tarahan Lampung pada 2004.

‎Emir dinyatakan bersalah semasa menjadi ketua Komisi XI DPR karena menerima gratifikasi untuk pemenangan konsorsium Alstom Power Inc. Menurut Emir dakwaan dan putusan majelis tersebut hanya berdasarkan fotokopi dokumen kontrak dengan tanda tangan dan paraf yang dipalsukan.

‎"Saya minta kebenaran hukum diungkapkan saja, bahwa banyak sekali kasus karut-marut persoalan hukum di negeri ini yang tidak pernah selesai," ujar Emir.

Emir mencontohkan, ketika namanya dicatut oleh ketua KPK Abraham Samad. Kala itu Samad mengatakan bahwa hukuman Emir bisa diringankan. Padahal jaksa penuntut mengaku kepada saya cuma menuntut 3 tahun tapi pimpinan KPK minta jadi 4,5 tahun.

‎"Kok ini dibilang saya diringankan. Saya berpikir dalam perkara ini saya dijadikan komoditi kandidat calon wakil presiden," paparnya.

‎Emir menuturkan, sejak awal pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) tanda tangan dirinya telah dipalsukan namun perkara itu tetap dilanjutkan.

‎"KPK tidak memiliki aslinya kalau begini saya diproses karena dokumen palsu,  sehingga saya menganggap peradilan juga peradilan palsu nggak betul. KPK juga bagaimana ini kok tidak memilki dokumen asli bisa menuntut saya dan mendakwa saya dan hakim kok bisa mengadili saya hanya dengan dokumen," paparnya.

‎Erick S Paat selaku kuasa yang turut mendampingi Emir Moeis ke Bareskrim menambahkan, kedatangannya untuk melihat perkembangan laporan tanda tangan palsu klientnya.

‎"Dan tadi SP2HP dari kepolisian mengatakan laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti bahwa dokumen yang asli tidak ada di KPK," kata Erick.

‎Erick mengatakan tindak lanjut dari penyelidikan ini akan dilaporkan ke Kapolri. Pihaknya juga berencana melaporkan Abraham Samad mantan ketua KPK atas dugaan pencemaran nama baik. Erick menilai kasus yang menjerat kliennya hingga dipidanakan lebih ke persoalan politik.

‎"Kedatangan kami untuk mendesak agar laporan dokumen palsu itu ditindak lanjuti. Selain itu kami akan akan menyurati kapolri untuk mendalami kasus efek rumah kaca, dimana Abraham Samad bertemu dengan petinggi PDI Perjuangan, Nanti bisa juga kita melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik pak Emir," demikian Erick. ‎[ysa]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya