Berita

Emir Moeis/net

Emir Moeis Mau Ungkap Kembali Keganjilan Kasusnya

SELASA, 26 JULI 2016 | 06:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Setelah menjalani masa hukuman selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, politkus PDI Perjuangan Emir Moeis memang telah bebas.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Matheus Samiadji menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta diganti kurungan tiga bulan penjara kepada Emir untuk kasus tender PLTU Tarahan Lampung pada 2004. Majelis hakim menyatakan Emir bersalah karena semasa menjadi Ketua Komisi XI DPR menerima gratifikasi untuk memenangkan konsorsium Alstom Power Inc.

Padahal, dakwaan dan putusan majelis hakim tersebut hanya berdasarkan fotokopi dokumen kontrak, dengan tanda tangan dan paraf yang dipalsukan. Apalagi, tambah Emir, dirinya dijadikan tersangka tanpa pernah dipanggil. Saksi-saksi pun baru diperiksa, setelah ia dijadikan tersangka.
"Dan, tidak ada seorang pun saksi-saksi pejabat di Proyek Tarahan yang mengenal saya,  apalagi berbicara soal proyek. Penegak hukum terlalu percaya kepada kebohongan Pirooz, seorang warga negara Amerika Serikat, yang memalsukan dokumen-dikumen kontrak," tutur Emir yang didampingi kuasa hukumnya, Erick S. Paat kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/7).

"Dan, tidak ada seorang pun saksi-saksi pejabat di Proyek Tarahan yang mengenal saya,  apalagi berbicara soal proyek. Penegak hukum terlalu percaya kepada kebohongan Pirooz, seorang warga negara Amerika Serikat, yang memalsukan dokumen-dikumen kontrak," tutur Emir yang didampingi kuasa hukumnya, Erick S. Paat kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/7).

"Saya tidak mencari keadilan, karena saya telah dihukum dan kini telah bebas. Saya akan  mengungkap kebenaran," imbuh Emir.

Diungkapkan Emir, satu-satunya dokumen yang paling memberatkan dirinya dalam kasus gratifikasi tersebut adalah dokumen kerja sama bantuan teknis antara PT Artha Nusantara Utama (ANU) yang  ditandatangani Zuliansyah Putra Zulkarnain selaku direktur utama dengan Pirooz Sharafi selaku Presiden Pacific Resources Inc.

"Pada saat pemeriksaan di KPK, Saudara Zuliansyah sangat terkejut ketika ditunjukkan kontrak kerja sama teknis tersebut. Karena, isinya sangat berbeda dengan apa yang diperjanjikan, yaitu untuk bantuan teknis dalam rangka pencarian lokasi batubara, lahan kelapa sawit di  Kalimantan Timur, serta pembangunan stasiun Elpiji di Bali," terang Emir.

Sedangkan dalam isi kontrak yang ditunjukkan KPK tersebu, lanjut Emir, tentang tender pembangunan power plant di Tarahan. Zuliansyah melihat ada perubahan dan pergantian substansi dan dokumennya di situ. Dari enam lembar dokumen, hanya lembar terakhir dari dokumen itu yang asli dan ditandatangani Saudara Zuliansyah, sedangkan lembar pertama hingga kelima dari dokumen asli telah diganti dengan dokumen yang dipalsukan.

"Saat itu juga, Saudara Zuliansyah mengatakan kepada penyidik KPK bahwa dokumen itu tidak benar dan parafnya dipalsukan. Saudara Zuliansyah pun meminta dokumen asli ke penyidik KPK. Ketika itu, penyidik KPK mengatakan, nanti akan memperlihatkan dokumen aslinya. Namun, sampai pemeriksaan selesai, dokumen asli tersebut tidak diperlihatkan. Kemudian saya pun divonis bersalah. Saya benar-benar dibantai," ungkap Emir Moeis.

Permintaan yang sama juga diajukan Zuliansyah lagi ketika menjadi saksi di sidang pengadilan Emir. Juga soal paraf yang dipalsukan itu. Erick S.Paat selaku kuasa hukum pun meminta hal yang sama.

"Namun, majelis hakim tidak merespons permintaan tersebut dan mengabaikan soal ini. ama Emir hanya dijual oleh Pirooz M. Sharafi seolah-olah menerima gratifikasi, padahal Emir tidak pernah tahu ataupun terlibat bahkan berjanji apapun terhadap PT Alstom," kata Erick.

Erick melanjutkan, Pirooz bahkan memalsukan kontrak antara perusahaannya dengan PT. Artha Nusantara Utama (ANU). Artinya, seolah olah ada kerjasama di bidang kelistrikan dengan PLTU Tarahan.  Padahal, kerjasama bisnis yang sesungguhnya adalah di bidang pertambangan batu bara dan pengisian gas Elpiji.

"Anehnya, oleh Pirooz kontrak palsu tersebut yang dipakainya untuk menagih sejumlah besar uang ke Alstom Power," terang Erick.

Ironisnya, pembayaran dari Alsthom kepada Pirooz yang oleh otoritas Amerika dianggap sebagai penyuapan internasional. Bahkan, dua eksekutif Alstom dipenjara karenanya. Padahal eksekutif tersebut tidak pernah berbuat atau pun berjanji kepada Emir Moeis untuk memberikan hadiah. "Semua itu hanya akal-akalan Pirooz. Oleh otoritas Amerika Serikat dijadikan 'corporate witness', sebagai aktor  tunggal dalam kasus ini. Sayangnya, KPK tidak menghadirkan Pirooz dalam proses pengadilah Emir Moeis sebagai saksi dengan alasan karena jauh," papar Erick.

Karena merasa telah terjadi pemalsuan dan pengaburan hukum, Zuliansyah telah melaporkan soal ini ke Bareskrim Polri. Dan, Bareskrim Polri juga telah mengeluarkan SP2HP, yang isinya menyatakan pihak Bareskrim Polri belum menemukan dokumen asli. Bahkan, pihak Bareskrim Polri juga telah mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penuntut umum dan penyidik untuk menanyakan soal dokumen asli itu.

"Anehnya, pihak KPK menjawab bahwa KPK tidak memiliki dokumen asli tersebut. Ini benar-benar absurd. Sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum seharusnya  KPK bekerja menggunakan data yang otentik," ungkap Emir.

Emir sendiri pernah diperiksa Bareskrim Polri, sebagai saksi atas pengaduan yang telah dilakukan Zuliansyah terkait pemalsuan dokumen dan paraf tersebut. Rencananya, pada 27 Juli 2016, Emir dan pengacaranya akan mendatangi Bareskrim Polri, untuk menanyakan kelanjutan laporan Zuliansyah.

"Kebenaran harus diungkap. Seperti juga pernah dikatakan Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati, kasus yang melilit saya ini benar-benar kasus politik, bukan kasus hukum. Apalagi, nama saya juga pernah dibawa-bawa dan dicatut oleh Abraham Samad sewaktu menjadi Ketua KPK, yang mengatakan hukuman saya akan diringankan kalau PDI Perjuangan merekomendasikan dirinya sebagai calon wakil presiden," tutur mantan Bendahara Umum PDI Perjuangan itu. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya