Berita

jokowi-rizal ramli/net

Politik

Jangan Heran Ahok Ikut Adu Domba Rizal Ramli Dengan Jokowi

KAMIS, 14 JULI 2016 | 11:36 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tidak ada tawar menawar. Seharusnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama (Ahok) dan PT. Muara Wisesa Samudera anak usaha PT. Agung Podomoro, patuh pada keputusan pemerintah pusat yang diwakili Menko Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli.

"Hentikan serta batalkan proyek Reklamasi Pulau G (Teluk Jakarta) karena terjadi pelanggaran berat," seru Sekjen Perhimpunan Kedaulatan Rakyat, Khalid Zabidi, Kamis (14/7).

Komite Bersama untuk Reklamasi Teluk Jakarta, yang beranggotakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI telah mengeluarkan penilaian bahwa reklamasi Pulau G telah merusak lingkungan hidup, mengancam proyek vital strategis, menggangu proyek PLTU yang akan mengancam pasokan listrik ke Jakarta, gangguan kabel bawah laut, pelabuhan dan lalu lintas laut khususnya nelayan.


Sebelumnya PTUN Jakarta telah mengabulkan seluruh gugatan nelayan kawasan Teluk Jakarta atas izin reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Gubernur Ahok. Menurut Hakim PTUN, keputusan Ahok tidak punya dasar hukum, tidak cermat, dan merugikan nelayan.

Menurut keputusan PTUN sedikitnya Ahok telah mengabaikan delapan poin hukum dalam menerbitkan SK Reklamasi Pulau G.

Belum lagi dugaan indikasi korupsi yang melibatkan petinggi PT. Agung Podomoro, Ariesman Wijaya yang juga menyeret nama besar bos Agung Sedayu, Aguan, memperlihatkan bahwa Proyek Reklamasi adalah proyek bermasalah hukum.

Sekarang, Ahok menantang Rizal Ramli dan bahkan Jokowi untuk mencabut Keppres 52/1995 yang sudah kadaluarsa karena sudah terbit Perpres 54/2008.

"Ahok mempertentangkan keputusan Rizal Ramli sebagai Menko Maritim dan Sumber Daya dengan Jokowi sebagai Presiden," sesal Khalid Zabidi.

Namun dia ingatkan bahwa bukan kali ini Rizal Ramli diadu domba dengan Presiden Jokowi, misalnya pada kasus pembangunan Pembangkit 35.000 Megawatt, kasus Blok Masela, Kasus Dwelling Time Pelindo II dan Kasus Freeport.

Dia tidak heran jika Rizal Ramli kembali diadu domba oleh kalangan Istana dan kalangan dekat presiden.

"Pada akhirnya rakyat sadar dan mengetahui bahwa Rizal Ramli bersikap lurus, obyektif dan tegas menjalankan tugasnya sebagai Menteri Koordinator yang sejalan dengan arah kebijakan Presiden dan kepentingan bangsa dan rakyat," pungkas Khalid. [ald]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya