Berita

jokowi-rizal ramli/net

Politik

Jangan Heran Ahok Ikut Adu Domba Rizal Ramli Dengan Jokowi

KAMIS, 14 JULI 2016 | 11:36 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tidak ada tawar menawar. Seharusnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama (Ahok) dan PT. Muara Wisesa Samudera anak usaha PT. Agung Podomoro, patuh pada keputusan pemerintah pusat yang diwakili Menko Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli.

"Hentikan serta batalkan proyek Reklamasi Pulau G (Teluk Jakarta) karena terjadi pelanggaran berat," seru Sekjen Perhimpunan Kedaulatan Rakyat, Khalid Zabidi, Kamis (14/7).

Komite Bersama untuk Reklamasi Teluk Jakarta, yang beranggotakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI telah mengeluarkan penilaian bahwa reklamasi Pulau G telah merusak lingkungan hidup, mengancam proyek vital strategis, menggangu proyek PLTU yang akan mengancam pasokan listrik ke Jakarta, gangguan kabel bawah laut, pelabuhan dan lalu lintas laut khususnya nelayan.


Sebelumnya PTUN Jakarta telah mengabulkan seluruh gugatan nelayan kawasan Teluk Jakarta atas izin reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Gubernur Ahok. Menurut Hakim PTUN, keputusan Ahok tidak punya dasar hukum, tidak cermat, dan merugikan nelayan.

Menurut keputusan PTUN sedikitnya Ahok telah mengabaikan delapan poin hukum dalam menerbitkan SK Reklamasi Pulau G.

Belum lagi dugaan indikasi korupsi yang melibatkan petinggi PT. Agung Podomoro, Ariesman Wijaya yang juga menyeret nama besar bos Agung Sedayu, Aguan, memperlihatkan bahwa Proyek Reklamasi adalah proyek bermasalah hukum.

Sekarang, Ahok menantang Rizal Ramli dan bahkan Jokowi untuk mencabut Keppres 52/1995 yang sudah kadaluarsa karena sudah terbit Perpres 54/2008.

"Ahok mempertentangkan keputusan Rizal Ramli sebagai Menko Maritim dan Sumber Daya dengan Jokowi sebagai Presiden," sesal Khalid Zabidi.

Namun dia ingatkan bahwa bukan kali ini Rizal Ramli diadu domba dengan Presiden Jokowi, misalnya pada kasus pembangunan Pembangkit 35.000 Megawatt, kasus Blok Masela, Kasus Dwelling Time Pelindo II dan Kasus Freeport.

Dia tidak heran jika Rizal Ramli kembali diadu domba oleh kalangan Istana dan kalangan dekat presiden.

"Pada akhirnya rakyat sadar dan mengetahui bahwa Rizal Ramli bersikap lurus, obyektif dan tegas menjalankan tugasnya sebagai Menteri Koordinator yang sejalan dengan arah kebijakan Presiden dan kepentingan bangsa dan rakyat," pungkas Khalid. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya