Berita

net

Pertahanan

Pencegahan Teror Perlu UU Pengamalan Pancasila

MINGGU, 10 JULI 2016 | 06:58 WIB | LAPORAN:

Aksi bom bunuh diri yang terjadi di kantor Mapolresta Surakarta menunjukkan lemahnya kemampuan ketahanan Indonesia. Kejadian seperti itu bukan pertama kali yang seharusnya dapat dicegah oleh pemerintah.

Anggota DPR RI Komisi II, Yanuar Prihatin menyatakan semakin banyak warganegara Indonesia yang mengikuti paham radikal karena negara tidak mempunyai daya tangkal yang kuat dalam menjaga keutuhan pemahaman Pancasila dan wilayah NKRI.

"Strategi teritorial sudah harus ditegakkan dan kita sebagai negara tidak memiliki daya tangkal yang kuat dan harusnya penting terutama DPR untuk segera merumuskan UU dibidang oertahanan dan keamanan terutama aparat diberi penambahan lebih terkait dengan penangkalan terorisme," jelasnya kepada redaksi, Minggu (10/7).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai saat ini aparat keamanan tidak memiliki kemampuan yang mumpuni untuk pencegahan optimal. Dirinya mengambil contoh tentang adanya nilai positif dalam undang-undang supersif zaman Orde baru. Baginya saat itu tidak ada individu dan organisasi anti Pancasila berkembang.

"Sekarang tidak ada undang-undang yang melindungi warganegara dan wilayah NKRI. Sehingga perlu segera merumuskan ulang undang-undang strategi keamanan dan ketahanan mencegah munculnya terorisme dan gerakan yang melanggar HAM," ujar Yanuar.

Dia menilai setidaknya kelompok radikalisme dan organisasi penentang NKRI ditangkap dan negara tidak boleh melakukan pembiaran. Hal ini disebabkan oleh aparat tidak memiliki legitimasi dalam pencegahan tersebut. Sehingga tidak lagi ramai saat terjadi kejadian teror dan bom.

"Sekarang baru kejadian bom dan teror baru ramai. Hal ini dikarenakan aparat tidak memiliki peran pencegahan sehingga jangan ribut ketika  baru kejadian," terangnya.

Yanuar pun meminta agar pemerintah dan DPR untuk menyusun bersama terkait dengan UU pengamalan Pancasila dan revisi tentang regulasi yang mengatur keamanan dan pertahanan. Jaman Orba ada penataran P4 sehingga ada pencegahan secara konversif yang mengatasi kekerasan terutama teror terhadap masyarakat.

"Undang-undang terkait dengan ideologi pancasila sekarang tidak ada dan lemah serta tidak sistematis sehingga belum ada satu gerakan nasional. Adanya penataran P4 menjadi contoh terkait dengan pengamalan ideologi Pancasila," imbuhnya. [wah] 

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

UPDATE

Sultan Bachtiar Najamuddin Rising Star Bengkulu

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:53

Korea Selatan Sepakat Tanggung Biaya Keamanan Tentara AS Sebesar Rp17 Triliun

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:50

Lawan Hoaks Menuju Pilkada Jakarta Berintegritas

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:41

Jadi Irup Terakhir Sebagai Presiden, Jokowi Berterima Kasih ke TNI

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:14

APPI Optimis Multifinance Dapat Bantu Pemerintah Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 16:47

Kabinet Prabowo-Gibran Idealnya Lebih dari 50 Persen Diisi Profesional

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 16:24

Jokowi: HUT TNI Tahun Ini Paling Merakyat

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 15:44

Dinasti di Parlemen, Ini Daftar Anggota Dewan yang Punya Relasi Keluarga

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 15:20

Peluru Israel Tidak akan Pernah Habis

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 14:54

Brent Melonjak dalam Sepekan Imbas Timteng Memanas

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 14:53

Selengkapnya