Berita

net

Pertahanan

Pencegahan Teror Perlu UU Pengamalan Pancasila

MINGGU, 10 JULI 2016 | 06:58 WIB | LAPORAN:

Aksi bom bunuh diri yang terjadi di kantor Mapolresta Surakarta menunjukkan lemahnya kemampuan ketahanan Indonesia. Kejadian seperti itu bukan pertama kali yang seharusnya dapat dicegah oleh pemerintah.

Anggota DPR RI Komisi II, Yanuar Prihatin menyatakan semakin banyak warganegara Indonesia yang mengikuti paham radikal karena negara tidak mempunyai daya tangkal yang kuat dalam menjaga keutuhan pemahaman Pancasila dan wilayah NKRI.

"Strategi teritorial sudah harus ditegakkan dan kita sebagai negara tidak memiliki daya tangkal yang kuat dan harusnya penting terutama DPR untuk segera merumuskan UU dibidang oertahanan dan keamanan terutama aparat diberi penambahan lebih terkait dengan penangkalan terorisme," jelasnya kepada redaksi, Minggu (10/7).


Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai saat ini aparat keamanan tidak memiliki kemampuan yang mumpuni untuk pencegahan optimal. Dirinya mengambil contoh tentang adanya nilai positif dalam undang-undang supersif zaman Orde baru. Baginya saat itu tidak ada individu dan organisasi anti Pancasila berkembang.

"Sekarang tidak ada undang-undang yang melindungi warganegara dan wilayah NKRI. Sehingga perlu segera merumuskan ulang undang-undang strategi keamanan dan ketahanan mencegah munculnya terorisme dan gerakan yang melanggar HAM," ujar Yanuar.

Dia menilai setidaknya kelompok radikalisme dan organisasi penentang NKRI ditangkap dan negara tidak boleh melakukan pembiaran. Hal ini disebabkan oleh aparat tidak memiliki legitimasi dalam pencegahan tersebut. Sehingga tidak lagi ramai saat terjadi kejadian teror dan bom.

"Sekarang baru kejadian bom dan teror baru ramai. Hal ini dikarenakan aparat tidak memiliki peran pencegahan sehingga jangan ribut ketika  baru kejadian," terangnya.

Yanuar pun meminta agar pemerintah dan DPR untuk menyusun bersama terkait dengan UU pengamalan Pancasila dan revisi tentang regulasi yang mengatur keamanan dan pertahanan. Jaman Orba ada penataran P4 sehingga ada pencegahan secara konversif yang mengatasi kekerasan terutama teror terhadap masyarakat.

"Undang-undang terkait dengan ideologi pancasila sekarang tidak ada dan lemah serta tidak sistematis sehingga belum ada satu gerakan nasional. Adanya penataran P4 menjadi contoh terkait dengan pengamalan ideologi Pancasila," imbuhnya. [wah] 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya