Berita

Ika Lestari Aji

SKANDAL CENGKARENG BARAT

Ahok Ngaku Tak Mau Disuap, Tapi Begini Kronologi Sebenarnya

JUMAT, 01 JULI 2016 | 22:30 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama mengaku pernah ditawari uang sebesar Rp 9,6 miliar yang diduganya untuk memuluskan rencana pembelian lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng. Lahan tersebut dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta.

Ahok pun langsung menghardik dan meminta Sang Kepala Dinas, Ika Lestari Aji, melapor ke KPK untuk ditindaklanjuti.

"Dia pikir saya demen duit. Saya sudah bilang, aku nggak demen duit. Aku demennya ribut," kata Ahok di Balaikota, kemarin (Kamis, 30/6).


Bagaimana sebenarnya kronologi pemberian uang tersebut?

Uang sebesar Rp 9,6 miliar tersebut diberikan penjual lahan pada Januari 2016 kepada Sukmana, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman.

Sukmana mengaku dalam posisi tidak bisa menolak. "Saya kaget dikasih ucapan terima kasih, tapi posisi enggak bisa menolak, karena dia taruh di atas meja saya. Terus langsung ke luar dia," ungkap Sukmana saat dihubungi, Jumat (1/7).

Pemberian uang gratifikasi itu tak lama setelah pembayaran uang Rp 668 miliar dari Dinas Perumahan ke pemilik sertifikat, Toeti Noeziar Soekarno melalui notarisnya, Rudi Hartono Iskandar.

Saat proses pembelian lahan, Sukmana menyebut dirinya bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Dalam proses itu, Sukmana mengaku selalu berhubungan dengan Rudi, tak pernah sama sekali dengan Toeti.

Menurut Sukmana, Rudi pula lah yang memberikan uang gratifikasi Rp 9,6 miliar kepadanya. Ia menyebut Rudi memintanya agar menyampaikan uang itu ke Kepala Dinas Perumahan saat itu, Ika Lestari Aji. "Saya sempat nanya ini uang apaan. Katanya uang untuk operasional dinas," tutur Sukmana.

Setelah menerima uang tersebut pada siang hari, sore harinya, ia langsung melaporkannya ke Ika. Ika kemudian menindaklanjutinya ke Ahok. Baru kemudian Ahok memerintahkan Ika, yang hari ini sudah resmi dipecat, melaporkan gratifikasi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi sudah diserahkan ke KPK sebagai gratifikasi dan sudah mendapat SK dari sana," ucap Sukmana.

Lahan untuk rumah susun di Cengkareng Barat dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan untuk lokasi rumah susun. Di sisi lain, Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan mencatatkan lahan seluas Rp 4,6 hektar itu sebagai bagian dari aset mereka.

Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik menilai kasus Pemprov DKI membeli lahan sendiri sebagai perkara yang konyol. Ahok sebagai gubernur mestinya bertanggung jawab. Sebab, dalam mekanisme pembebasan lahan atau jual beli, pihak yang memiliki lahan mengajukan surat ke gubernur. Kemudian, gubernur memiliki kekuasaan untuk disposisi surat pengajuan dari pemilik lahan ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

"Kalau nggak ada disposisi gubernur, nggak jalan itu. Kemudian penetapan lokasi itu SK Gubernur. Jadi kalau gubernur nggak tahu, menurut saya jadi aneh," kata Taufik kemarin.

Dilihat mekanisme tersebut, Ahok mestinya mengetahui status tanah di Cengkareng Barat sebelum mendisposisi ke Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta. Sepengetahuan Taufik, ada dua disposisi Ahok dalam pembelian lahan di Cengkareng Barat.

Namun, dia tak menyebutkan dua disposisi tersebut. Taufik juga mengaku tak mengetahui soal pembelian lahan Cengkareng Barat. Pasalnya, pembelian menggunakan APBD 2015 yang disahkan lewat Pergub. [zul]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya