Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama (Ahok), kembali menyatakan keberatannya atas keputusan pemerintah pusat menghentikan permanen proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
Pemprov DKI memberikan izin reklamasi Pulau G kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera.
Kemarin, dalam jumpa pers bersama menteri-menteri lain, Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli, menegaskan reklamasi Pulau G sangat melanggar kaidah lingkungan hidup atau termasuk pelanggaran berat, karena dibangun di atas pipa-pipa kabel PLN dan secara teknis sangat "serampangan". Karena itu proyeknya dihentikan secara permanen.
"Kalau kami sih tentu keberatan," ungkap Ahok di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (1/6).
Ahok menilai keputusan itu kurang tepat lantaran pemerintah pusat menghentikan reklamasi secara permanen hanya untuk pulau G. (Baca juga:
Dikepret Rizal Ramli, Ahok Melawan)
"Di Pulau G itu ada MoU dengan PLN dan PGN. PLN dan PGN itu enggak pernah ribut," tegasnya.
Menurutnya, bila alasan Komite Gabungan terkait dengan isu lingkungan, maka lebih tepat yang dihentikan permanen adalah reklamasi di Pulau C dan D. Padahal, pemerintah pusat menyatakan pembangunan pulau C, D dan N masuk kategori pelanggaran sedang.
"Yang merusak lingkungan pulau C sama D yang lebih parah, yang G lebih rapi," lontar Ahok.
Lagi-lagi ia meragukan keputusan pemerintah pusat itu lantaran tidak ada ketentuan resmi hitam di atas putih seperti Keputusan Presiden 52/1995.
"Kalau putus (final) mesti Keppres dong. Kami enggak tahu karena belum resmi," demikian Ahok.
[ald]