Berita

ahok-rizal ramli/net

Nusantara

REKLAMASI TELUK JAKARTA

Lagi, Ahok Tolak Keputusan Pemerintah Pusat

JUMAT, 01 JULI 2016 | 15:59 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama (Ahok), kembali menyatakan keberatannya atas keputusan pemerintah pusat menghentikan permanen proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

Pemprov DKI memberikan izin reklamasi Pulau G kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera.

Kemarin, dalam jumpa pers bersama menteri-menteri lain, Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli, menegaskan reklamasi Pulau G sangat melanggar kaidah lingkungan hidup atau termasuk pelanggaran berat, karena dibangun di atas pipa-pipa kabel PLN dan secara teknis sangat "serampangan". Karena itu proyeknya dihentikan secara permanen.


"Kalau kami sih tentu keberatan," ungkap Ahok di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (1/6).

Ahok menilai keputusan itu kurang tepat lantaran pemerintah pusat menghentikan reklamasi secara permanen hanya untuk pulau G. (Baca juga: Dikepret Rizal Ramli, Ahok Melawan)

"Di Pulau G itu ada MoU dengan PLN dan PGN. PLN dan PGN itu enggak pernah ribut," tegasnya.

Menurutnya, bila alasan Komite Gabungan terkait dengan isu lingkungan, maka lebih tepat yang dihentikan permanen adalah reklamasi di Pulau C dan D. Padahal, pemerintah pusat menyatakan pembangunan pulau C, D dan N masuk kategori pelanggaran sedang.

"Yang merusak lingkungan pulau C sama D yang lebih parah, yang G lebih rapi," lontar Ahok.

Lagi-lagi ia meragukan keputusan pemerintah pusat itu lantaran tidak ada ketentuan resmi hitam di atas putih seperti Keputusan Presiden 52/1995.

"Kalau putus (final) mesti Keppres dong. Kami enggak tahu karena belum resmi," demikian Ahok. [ald]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya