Berita

ilustrasi

Prabowo: Ahok Terbukti Tak Bisa Kelola Aset DKI

JUMAT, 01 JULI 2016 | 11:56 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan pemerintah berhak menguasai lahan walaupun tanpa memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra, Prabowo Soenirman, mengecam pernyataan Ahok tersebut. Dia mengingatkan Ahok  jangan arogan.

Pasalnya, dalam Pasal 35 UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria disebutkan bahwa warga memiliki hak untuk mengajukan kepemilikan atas tanah negara apabila dalam jangka waktu 20 tahun diberdayakan menjadi kebutuhan hidup.

"Makanya dia (Ahok) lupa bahwa warga memiliki hak. Jadi pemerintah tak bisa bertindak semaunya dan arogan seperti itu," ujar Prabowo ketika dihubungi, Jumat (1/7).

Sebelumnya, dalam kisruh lahan Cengkareng Barat, Ahok bersikeras bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki hak atas lahan tersebut. Meski diketahui Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyatakan bahwa kepemilikan atas lahan tersebut dengan status sertifikat hak milik (SHM) sah atas kepemilikan Toety Noelar Soekarno.

Soal pembelian lahan ini sebelumnyan menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan anggaran Pemprov DKI tahun 2015.

Pembelian tanah di kawasan Jalan Lingkar Luar, Cengkareng dengan luas 4,6 hektar dilakukan Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran senilai Rp648 miliar dengan harga Rp14,1 juta per meter kepada salah seorang warga Bandung bernama Toety Noezlar Soekarno.

Namun Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) mengaku menjadi pemilik sah tanah tersebut yang notabenenya sama-sama anak buah Ahok di lapisan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta.

Anehnya, Kepala Dinas DKPKP Darjamuni mengaku tidak tahu menahu mengenai adanya transaksi tersebut, dan Dinas Perumahan mengaku tidak melakukan transaksi dengan DKPKP.

Atas dasr kisruh tersebut, Prabowo menyebutkan bahwa penyataan keras Ahok yang menyatakan pemerintah berhak atas kepemilikan tanah tanpa alasan apa pun tak ubahnya sebagai upaya untuk melindungi diri dari buruknya pengelolaan aset DKI selama kepemimpinannya.

"Apalagi kalau bukan Ahok mencoba melindungi dirinya soal ketidakmampuannya membenahi tata kelola aset Pemda DKI. Akhirnya dia mencari pembenaran sendiri," tegas Prabowo. [zul]

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya