Berita

ilustrasi

Prabowo: Ahok Terbukti Tak Bisa Kelola Aset DKI

JUMAT, 01 JULI 2016 | 11:56 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan pemerintah berhak menguasai lahan walaupun tanpa memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra, Prabowo Soenirman, mengecam pernyataan Ahok tersebut. Dia mengingatkan Ahok  jangan arogan.

Pasalnya, dalam Pasal 35 UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria disebutkan bahwa warga memiliki hak untuk mengajukan kepemilikan atas tanah negara apabila dalam jangka waktu 20 tahun diberdayakan menjadi kebutuhan hidup.


"Makanya dia (Ahok) lupa bahwa warga memiliki hak. Jadi pemerintah tak bisa bertindak semaunya dan arogan seperti itu," ujar Prabowo ketika dihubungi, Jumat (1/7).

Sebelumnya, dalam kisruh lahan Cengkareng Barat, Ahok bersikeras bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki hak atas lahan tersebut. Meski diketahui Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyatakan bahwa kepemilikan atas lahan tersebut dengan status sertifikat hak milik (SHM) sah atas kepemilikan Toety Noelar Soekarno.

Soal pembelian lahan ini sebelumnyan menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan anggaran Pemprov DKI tahun 2015.

Pembelian tanah di kawasan Jalan Lingkar Luar, Cengkareng dengan luas 4,6 hektar dilakukan Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran senilai Rp648 miliar dengan harga Rp14,1 juta per meter kepada salah seorang warga Bandung bernama Toety Noezlar Soekarno.

Namun Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) mengaku menjadi pemilik sah tanah tersebut yang notabenenya sama-sama anak buah Ahok di lapisan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta.

Anehnya, Kepala Dinas DKPKP Darjamuni mengaku tidak tahu menahu mengenai adanya transaksi tersebut, dan Dinas Perumahan mengaku tidak melakukan transaksi dengan DKPKP.

Atas dasr kisruh tersebut, Prabowo menyebutkan bahwa penyataan keras Ahok yang menyatakan pemerintah berhak atas kepemilikan tanah tanpa alasan apa pun tak ubahnya sebagai upaya untuk melindungi diri dari buruknya pengelolaan aset DKI selama kepemimpinannya.

"Apalagi kalau bukan Ahok mencoba melindungi dirinya soal ketidakmampuannya membenahi tata kelola aset Pemda DKI. Akhirnya dia mencari pembenaran sendiri," tegas Prabowo. [zul]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya