Berita

ilustrasi

Prabowo: Ahok Terbukti Tak Bisa Kelola Aset DKI

JUMAT, 01 JULI 2016 | 11:56 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan pemerintah berhak menguasai lahan walaupun tanpa memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra, Prabowo Soenirman, mengecam pernyataan Ahok tersebut. Dia mengingatkan Ahok  jangan arogan.

Pasalnya, dalam Pasal 35 UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria disebutkan bahwa warga memiliki hak untuk mengajukan kepemilikan atas tanah negara apabila dalam jangka waktu 20 tahun diberdayakan menjadi kebutuhan hidup.


"Makanya dia (Ahok) lupa bahwa warga memiliki hak. Jadi pemerintah tak bisa bertindak semaunya dan arogan seperti itu," ujar Prabowo ketika dihubungi, Jumat (1/7).

Sebelumnya, dalam kisruh lahan Cengkareng Barat, Ahok bersikeras bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki hak atas lahan tersebut. Meski diketahui Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyatakan bahwa kepemilikan atas lahan tersebut dengan status sertifikat hak milik (SHM) sah atas kepemilikan Toety Noelar Soekarno.

Soal pembelian lahan ini sebelumnyan menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan anggaran Pemprov DKI tahun 2015.

Pembelian tanah di kawasan Jalan Lingkar Luar, Cengkareng dengan luas 4,6 hektar dilakukan Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran senilai Rp648 miliar dengan harga Rp14,1 juta per meter kepada salah seorang warga Bandung bernama Toety Noezlar Soekarno.

Namun Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) mengaku menjadi pemilik sah tanah tersebut yang notabenenya sama-sama anak buah Ahok di lapisan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta.

Anehnya, Kepala Dinas DKPKP Darjamuni mengaku tidak tahu menahu mengenai adanya transaksi tersebut, dan Dinas Perumahan mengaku tidak melakukan transaksi dengan DKPKP.

Atas dasr kisruh tersebut, Prabowo menyebutkan bahwa penyataan keras Ahok yang menyatakan pemerintah berhak atas kepemilikan tanah tanpa alasan apa pun tak ubahnya sebagai upaya untuk melindungi diri dari buruknya pengelolaan aset DKI selama kepemimpinannya.

"Apalagi kalau bukan Ahok mencoba melindungi dirinya soal ketidakmampuannya membenahi tata kelola aset Pemda DKI. Akhirnya dia mencari pembenaran sendiri," tegas Prabowo. [zul]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya