Komite gabungan yang dipimpin Menko Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli sepakat menghentikan reklamasi Pulau G yang digarap PT Muara Wisesa Samudera (MWS), grup Agung Podomoro Land (APL).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) khawatir pihaknya digugat pengembang kalau reklamasi dihentikan.
Pasalnya, PT MWS diwajibkan mengerjakan tujuh proyek infrastruktur sebagai kompensasi kontribusi tambahan atas diberikannya izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.
Menurut Ahok, pembayaran kompensasi itu tetap dilanjutkan dengan mengalihkan melalui proyek sebagai kompensasi atas hal lain. Semisal, peningkatan Koefisien Luas Bangunan (KLB).
"Kita akan hitung kontribusi yang lain kita hitung. Dan dia juga bisa gugat, kalau gugat gimana?" ungkap Ahok di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (1/7).
Tak hanya itu, pengalihan besaran kompensasi pembangunan proyek lain akan disesuaikan besarannya dengan nilai kontribusi tambahan atas dikeluarkannya izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.
"Makanya saya lihat dulu pelajari dasar hukumnya gimana," pungkas mantan Bupati Belitung Timur ini.
PT MWS memperoleh izin pelaksanaan reklamasi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI 2338/2014 tertanggal 23 Desember 2014.
Dalam pertemuan antara Ahok dan pimpinan Agung Podomoro serta perusahaan pengembang lain pada 18 Maret 2014, disepakati PT APL dan pengembang lain membangun proyek infrastruktur sebagai kontribusi tambahan.
Berdasarkan lampiran Berita Acara Pertemuan (BAP), PT APL dibebankan untuk membangun rumah pompa dan fasilitasnya (lokasi belum ditentukan), pengadaan pompa Kali Angke, pembangunan empat blok di kompleks Rumah Susun Daan Mogot (320 unit), perbaikan infrastruktur dan penataan Dermaga Muara Angke, proyek di Boulevard Pluit, renovasi dan pengadaan furnitur untuk Rumah Susun Marunda, serta pembangun tanggul baru dalam proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
[zul]