Berita

foto: istimewa

Pertahanan

Ini Kronologi Penangkapan Kapal Ikan Ilegal di Laut Seram

JUMAT, 01 JULI 2016 | 03:23 WIB | LAPORAN:

KN. Ular Laut dengan nomor lambung 4805 milik Bakamla RI dari jajaran Zona Maritim Wilayah Timur (Ambon) menangkap kapal ikan ilegal (illegal fishing) bernama KM. Inka Mina-973 di perairan Laut Seram, baru-baru ini.

Kepala Zona Maritim Timur (Ambon) Vetty Viona Sakalay mengatakan, kapal tersebut tidak dilengkapi dengan izin dokumen penangkapan ikan.

"KM. Inka Mina 973 yang kedapatan melanggar peraturan pelayaran dengan tidak terpenuhinya dokumen yang diperlukan untuk pelayaran maupun untuk  penangkapan ikan," kata dia di Jakarta, Kamis (30/6).


Terpisah, Komandan KN. Ular Laut 4805 Mayor Laut (P) Bambang Arif H menceritakan kronologi penangkapan KM. Inka Mina-973 tersebut. Menurutnya, saat KN. Ular Laut dengan nomor lambung 4805 berpatroli ada gelagat yang janggal dari kapal tersebut, sehingga diperintahkan kapal untuk merapat.

"Setelah kapal motor tersebut merapat pada lambung kanan KN. Ular Laut 4805, Tim Pemeriksa melaksanakan pemeriksaan baik terhadap kapal, anak buah kapal (ABK), dan muatan serta kelengkapan surat-surat/dokumen," jelasnya.

"Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan bahwa nakhoda tidak dapat menunjukan surat-surat/dokumen yang mendukung kegiatan operasional dan penangkapan ikan oleh kapal nelayan tersebut."

Karenanya, lanjut Bambang, dia langsung memerintahkan agar kapal motor yang membawa 14 buah perahu Katinting tersebut dibawa dan di kawal menuju Dermaga Bakamla Halong Ambon untuk selanjutnya diserahkan kepada Pangkalan Bakamla Zona Maritim Wilayah Timur guna penyelesaian perkara lebih lanjut. [sam]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya