Berita

net

REKLAMASI DIHENTIKAN

Dikepret Rizal Ramli, Ahok Melawan

KAMIS, 30 JUNI 2016 | 19:55 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pemerintah pusat diwakili Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan secara resmi menghentikan secara permanen proyek pembuatan Pulau G di Teluk Jakarta.

Tetapi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melawan "kepretan" Rizal Ramli ini dan berkilah bahwa pihaknya memberikan izin pembangunan Pulau G kepada pengembang properti berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Kalau soal kabel-kabel dan pipa kan sudah dipindah. Sudah ada otoritas dipindah," jelasnya di Balai Kota, Kamis (30/6).


Ahok menilai, yang lebih berbahaya adalah sebaran lumpur yang mencemarkan ekosistem laut seperti yang dikhawatirkan nelayan.

"Kalau dia yang dibilang lebih bahaya justru lumpur, ke mana-mana dong yang pelanggaran," bebernya.

Mantan bupati Belitung Timur itu juga menegaskan bahwa peraturan mengenai reklamasi Teluk Jakarta tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 52/1995. Sehingga, keputusan yang disampaikan Rizal Ramli masih perlu dipertanyakannya.

"Keputusan (penghentian reklamasi Pulau G) itu saya tidal tahu kalau secara hukum. Kalau menurut saya itu kan dasarnya Keppres. Ini (penghentian reklamasi) kan rekomendasi. Berarti ini mesti naik ke Presiden," tegas Ahok. [wah]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya