Perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan bakal calon gubernur, Yusril Ihza Mahendra, masuk babak baru.
Tapi kali ini diselimuti kasus Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Pemprov DKI melemparkan surat peringatan ke-3 atau SP3 ke swasta pengelola Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ), yang dianggap wanprestasi. Dalam hal ini, Yusril menjadi pengacara dari perusahaan itu.
Membalas SP3 dari Ahok, PT GTJ berencana menggugat balik Pemprov DKI Jakarta lewat Pengadilan Tata Usaha Negara. Sementara, Ahok yang mengetahui kabar itu tidak mempersoalkannya.
"Godang Tua kami kasih SP3. Kalau mau gugat, ya gugat saja. Katanya pakai Yusril kan, pengacara hebat itu kan. Gugat saja," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (24/6).
Ahok memastikan gugatan itu tak akan mempengaruhi niat Pemprov DKI mengelola sendiri TPST Bantargebang. Apalagi, lahan yang ada di sana memang milik Pemprov DKI Jakarta. Ahok juga menuding GTJ melanggar perjanjian kerjasama lantaran tidak membangun teknologi pengolah sampah, incinerator.
Pemprov DKI melayangkan SP 3 setelah sebelumnya menyewa tim dari kantor auditor independen ternama yaitu Pricewaterhouse Coopers.
"(Swakelola) tetap jalan. Itu tanah kami, kok. Dari hasil audit, kerjasama seperti ini tidak lazim. Tanah kami, kami bayar Anda bertahun-tahun, Anda tidak bangun mesin (incinerator), dapat duit saja," ungkap Ahok.
Sebelumnya, Yusril menyatakan kliennya siap menggugat Pemprov DKI Jakarta.
"Saya belum terima SP3, tapi akan segera dipelajari dan siap lakukan gugatan," kata Yusril.
Gugatan itu akan ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta dengan alasan yang sama dipakai Pemprov, yaitu wanprestasi. Yusril mengaku sudah sejak lama menyiapkan gugatan tersebut.
"Cuma kan dulu Pemda DKI minta jangan dulu. Karena masih ada ruang negosiasi, makanya kami diam. Kalau sekarang keluar peringatan terakhir, ya lawan saja," ucap Yusril.
[ald]