Persoalan di tempat pengelolaan sampat terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, terus bergulir.
Terakhir, warga Bantargebang kembali turun ke jalan menghadang empat truk pengangkut sampah milik Pemprov DKI.
Alasannya, mereka tidak terima dengan tonase sampah yang terus melonjak. Padahal, sesuai dengan kontrak perjanjian dengan PT. Godang Tua Jaya (GTJ) selaku pengelola TPST, Pemprov DKI harus mengurangi secara simultan pembuangan sampah di kawasan tersebut.
Perjanjian itu dianggap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama (Ahok), sebagai akar masalah. Dan hal itu dimulai oleh era pemerintahan Sutiyoso (Bang Yos) di Jakarta.
"Dari zamannya Bang Yos tuh," ujar Ahok saat dikonfirmasi di Balaikota Jakarta, Kamis (23/6).
Ahok menyebut kontrak kerjasama dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI) menimbulkan banyak persoalan.
Seharusnya Pemprov DKI memutus kontrak dengan mereka. Kini Ahok mengaku curiga ada "permainan" yang dilakukan pihak tertentu di Pemprov DKI bersama dua perusahaan tersebut.
"Kita juga bisa curiga dong ada apa dengan Pemda DKI yang enggak pernah mau bangun incinerator (pembakar sampah), terus-terusan digagalin," lontar Ahok
Ia menganggap penghadangan warga terhadap truk sampah DKI sangat janggal lantaran tanah TPST Bantargebang adalah milik Pemprov DKI. Sedangkan PT Godang Tua Jaya (GTJ) cuma mengelola tanah berdasar perjanjian dengan Pemprov DKI
"Makanya, itu lucu. Sebelum kita mau putuskan, Bantargebang itu tanah siapa? Tanah DKI," tegasnya.
Penghadangan warga terhadap truk-truk sampah milik DKI terjadi sejak kemarin pagi. Mereka menolak rencana swakelola yang akan dilakukan Pemprov DKI Warga meminta operasional dihentikan karena Pemprov DKI melanggar perjanjian membuang sampah dengan batas 2000 ton per hari.
[ald]