Berita

Ahmad Zainuddin/net

Pembatalan Perda Justru Melemahkan Demokrasi Pancasila

MINGGU, 19 JUNI 2016 | 08:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pembatalan sejumlah peraturan daerah (perda) oleh pemerintah dinilai terlalu berlebihan. Alih-alih menghilangkan hambatan investasi, penghapusan perda justru dapat melemahkan demokrasi Pancasila.

Anggota MPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Zainuddin mengatakan, pembatalan sejumlah perda akan berdampak pada pelemahan sistem demokrasi yang sedang dibangun. Menurutnya, kebijakan pemerintah membatalkan perda justru mendorong terciptanya liberalisasi yang massif.

"Ini bertentangan dengan semangat bernegara kita yang sesuai Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah harus hati-hati dalam hal ini. Jangan hanya untuk kepentingan investor, lantas lalai dengan kedaulatan," ujar Zainuddin dalam Sosialisasi Empat MPR di Kelurahan Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.


Dalam kegiatan yang dihadiri sekitar 150-an warga masyarakat tersebut, Zainuddin mengatakan, pembatalan perda-perda tersebut seharusnya berdasarkan  Pancasila dan UUD 1945. Bukan kepentingan investasi. Jika alasan ini yang digunakan, dia khawatir pembangunan yang dilakukan pemerintah justru jauh dari nilai dan norma Pancasila.

Oleh karena itu, anggota Komisi IX DPR ini mendorong pemerintah untuk transparan menjelaskan kepada masyarakat perda apa saja yang telah dibatalkan. Sebab menurutnya, niat baik pemerintah memacu laju pembangunan jangan sampai berdampak pada rusaknya tatanan nilai dan norma yang ada di masyarakat.

"Sebagian masyarakat sekarang ada saling curiga ke pemerintah. Pembatalan ini menimbulkan pro kontra. Pemerintah harus transparan. Perda apa saja yang dibatalkan, lalu kenapa dibatalkan?" imbuhnya.

Diketahui, pemerintah mengumumkan telah membatalkan 3.143 perda karena dinilai menghambat investasi dan pembangunan. Wacana pembatalan perda-perda itu berawal dari penjelasan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) soal jumlah aturan yang berlaku di Indonesia. Kementerian PPN/Bappenas mengungkapkan ada sekitar 42.000 aturan dalam bentuk perpres, PP, permen, hingga perda. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya