Berita

Ahmad Zainuddin/net

Pembatalan Perda Justru Melemahkan Demokrasi Pancasila

MINGGU, 19 JUNI 2016 | 08:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pembatalan sejumlah peraturan daerah (perda) oleh pemerintah dinilai terlalu berlebihan. Alih-alih menghilangkan hambatan investasi, penghapusan perda justru dapat melemahkan demokrasi Pancasila.

Anggota MPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Zainuddin mengatakan, pembatalan sejumlah perda akan berdampak pada pelemahan sistem demokrasi yang sedang dibangun. Menurutnya, kebijakan pemerintah membatalkan perda justru mendorong terciptanya liberalisasi yang massif.

"Ini bertentangan dengan semangat bernegara kita yang sesuai Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah harus hati-hati dalam hal ini. Jangan hanya untuk kepentingan investor, lantas lalai dengan kedaulatan," ujar Zainuddin dalam Sosialisasi Empat MPR di Kelurahan Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.


Dalam kegiatan yang dihadiri sekitar 150-an warga masyarakat tersebut, Zainuddin mengatakan, pembatalan perda-perda tersebut seharusnya berdasarkan  Pancasila dan UUD 1945. Bukan kepentingan investasi. Jika alasan ini yang digunakan, dia khawatir pembangunan yang dilakukan pemerintah justru jauh dari nilai dan norma Pancasila.

Oleh karena itu, anggota Komisi IX DPR ini mendorong pemerintah untuk transparan menjelaskan kepada masyarakat perda apa saja yang telah dibatalkan. Sebab menurutnya, niat baik pemerintah memacu laju pembangunan jangan sampai berdampak pada rusaknya tatanan nilai dan norma yang ada di masyarakat.

"Sebagian masyarakat sekarang ada saling curiga ke pemerintah. Pembatalan ini menimbulkan pro kontra. Pemerintah harus transparan. Perda apa saja yang dibatalkan, lalu kenapa dibatalkan?" imbuhnya.

Diketahui, pemerintah mengumumkan telah membatalkan 3.143 perda karena dinilai menghambat investasi dan pembangunan. Wacana pembatalan perda-perda itu berawal dari penjelasan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) soal jumlah aturan yang berlaku di Indonesia. Kementerian PPN/Bappenas mengungkapkan ada sekitar 42.000 aturan dalam bentuk perpres, PP, permen, hingga perda. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya