Berita

Mudhofir Khamid/net

Seperti Tahun-tahun Sebelumnya, KSBSI Buka Posko Pengaduan THR

RABU, 15 JUNI 2016 | 10:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR), dimana peraturan baru ini memperbolehkan karyawan dengan masa kerja satu bulan berhak menerima THR keagamaan sesuai agamanya masing-masing.

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mengapresiasi cepatnya respon pemerintah terhadap pekerja/buruh yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri pada awal bulan Juli 2016, yang salah satunya lewat Permenaker 6/2016 tersebut.

"Dengan masa kerja minimal 1 bulan atau 30 hari, maka buruh yang baru bekerja akan bisa menikmati THR mereka," ungkap Presiden KSBSI Mudhofir Khamid dalam keterangannya, Rabu (15/6).


Namun, kata dia, besarannya proporsional THR itu berdasarkan lama masa kerja, dengan analogi sebagai berikut. Untuk buruh dengan masa kerja 1 bulan, sesuai rumusan Permenaker yakni masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12, maka rata-rata buruh akan mendapatkan THR berkisar 8-9 persen dari upah bulanan mereka, dan berlaku kelipatan berdasarkan lama masa kerja.

"Meskipun demikian, KSBSI melihat ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha nakal dalam Permenaker tersebut," terang dia.

Mudhofir menyebutkan celah itu adalah pekerja/buruh kontrak yang masa kerjanya berakhir sebelum hari raya maka tidak mendapatkan THR keagamaan. Celah inilah yang bakal berpotensi dijadikan pengusaha nakal untuk segera menghabisi masa kerja buruh kontrak atau menerima karyawan baru dengan masa kerja kurang dari hari raya keagamaan setiap tahunnya.

Maka itu, lanjut Mudhofir, pemerintah diminta lebih jeli dalam mengawasi praktek pembayaran THR keagamaan ini terutama untuk perusahaan yang mempekerjakan karyawan kontrak dan outsourcing.

"KSBSI meminta pengawas ketenagakerjaan untuk lebih jeli mengawasi perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan kecurangan atau tidak membayarkan THR keagamaan pekerja/buruh dalam suatu perusahaan," tuturnya.

Lebih lanjut, Mudhofir mengungkapkan jika masih saja terjadi kecurangan oknum-oknum perusahaan nakal, maka pengawas ketenagakerjaan tingkat Kota/Kabupaten dan Propinsi harus teliti dan tegas dalam memberikan sanksi administratif seperti yang tertuang dalam Permenaker tersebut, dari denda 5 persen dari total THR keagamaan hingga sanksi administratif lainnya.

Selain itu, sambung dia, perihal dengan monitoring pembayaran THR, KSBSI, seperti tahun-tahun sebelumnya, akan membuka posko pengaduan THR di semua Kota/Kabupaten se Indonesia, agar pekerja/buruh yang belum menerima THR keagamaan hingga H-7 sebelum hari raya keagamaan bisa melaporkan permasalahan tersebut kepada serikat buruh.

"Hal itu untuk ditindaklanjuti agar pekerja/buruh bisa menikmati THR untuk digunakan pada hari raya keagamaan," tandas Mudhofir. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya