Berita

Nusantara

Kemendagri Usulkan Revisi Terbatas Perda Kota Serang

RABU, 15 JUNI 2016 | 07:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kementerian Dalam Negeri mengusulkan revisi terbatas Peraturan Daerah Kota Serang No. 2/2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono mengatakan ada tiga pasal dalam Perda tersebut yang harus disempurnakan. Yakni Pasal 7 ayat 2 dan 3, Pasal 10 ayat 1 dan 4, seharusnya ayat 1 dan 3, namun penomorannya salah, serta Pasal 22.

"Ini revisi terbatas. Bukan berarti pembatalan seluruhnnya. Namun hanya pasal per pasal saja yang disempurnakan klausulnya sehingga lebih relevan," kata Sumarsono saat melangsungkan rapat pembahasan Perda bersama jajaran Pemko Serang di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa kemarin (14/6).


Dalam rapat tersebut hadir juga Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman, jajaran Satpol PP Kota Serang dan Kepala Biro Hukum Provinsi Banten, Agus Mintono. Sumarsono bersama jajaran Ditjen Otda melakukan kajian Perda dan menyimpulkan kalau aturan tersebut harus sedikit direvisi.

Misal untuk Pasal 7 ayat 2 dan 3, kata dia selain tidak sinkron dengan ayat 1, 3 dan 4 dalam pasal tersebut, juga dinilai bertentangan dengan Perpres 74/2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Makanya pada kedua ayat tersebut perlu perbaikan.

Kemudian dalam Pasal 10 ayat 1 dan 4, selain penomorannya salah, Sumarsono menyatakan, aturan tersebut bertentangan dengan UU No. 39/2011 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Dasar 1945. Sebaiknya Perda itu tak menuliskan klausul larangan kepada seseorang.

"Kalau terkait Bulan Ramadhan ini, jangan melarang, tapi membatasi. Kalau misal boleh buka pada waktu tertentu, jelaskan saja, kapan waktunya warung makan boleh buka. Kalau melarang, ini masuknya jadi diskriminatif karena tak membolehkan orang berusaha," beber Sumarsono.

Terakhir adalah Pasal 22. Peraturan pada poin itu dinilai kurang spesifik dalam menjelaskan ketentuan. Tercantum dalam pasal tersebut adalah hal-hal yang belum diatur soal teknis pelaksanannya diatur dalam Peraturan Walikota. Menurut dia, norma ini tidak jelas.

"Harusnya langsung saja ditulis, misalnya hal-hal yang belum diatur terkait jam buka warung saat Ramadhan. Norma ini lebih jelas, karena ada klasul yang didelegasikan. Itu sesuai dengan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," tambah Sumarsono. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya