Berita

foto: net

Perjelas Siapa Eksekutor Kebiri Dalam PP

SELASA, 14 JUNI 2016 | 11:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi eksekutor terkait hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak patut dihormati namun sangat disayangkan.

Oleh karena itu, pemerintah harus memperjelas pihak pelaksana hukuman kebiri dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang tidak dirincikan di Perppu 1/2016.

Anggota Komisi IX DPR, Ahmad Zainuddin mengatakan dalam Perppu disebutkan pelaksanaan hukuman di bawah pengawasan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan. Karena itu menurutnya, pelaksana hukuman ini sebenarnya tidak hanya tertuju pada IDI.


"Dalam Perppu itu kan juga disebutkan tata cara pelaksanaan tindakan hukuman diatur dalam Peraturan Pemerintah. Jadi perjelas saja siapa eksekutornya dalam PP itu. Pelaksana hukuman ini kan perintah undang-undang nantinya," ujar Zainuddin, Selasa (14/6).

Menurut Zainuddin, jangan sampai sikap IDI yang menolak menjadi ekskutor hukuman kebiri menjadi kebuntuan bagi pelaksanaan Perppu. Anggota Fraksi PKS ini mendorong Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan pertemuan dan membahas persoalan tersebut.

"Bu Mensos dan Bu Menkes harus bertemu. Kalau perlu dengan Polri juga. Harus ada terobosan. Karena hukuman kebiri juga tidak boleh sembarangan. Kalau tidak bisa dipulihkan, ini bahaya. Terutama bagi yang taubat. Di PP harus diatur lebih jelas," cetusnya.

Zainuddin memaklumi, semangat Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo karena adanya kegentingan situasi di masyarakat terkait keselamatan seksual anak. Namun pada sisi lain, dokter yang diharapkan dengan kewenangannya dapat menjadi pelaksana Perppu tersebut terbentur pada Kode Etik kedokteran.

"Perppu seharusnya juga perlu mengatur lebih tegas hal-hal yang mengakibatkan munculnya pelecehan seksual, seperti miras, narkoba dan pornografi," pungkas Zainuddin.

Presiden Joko Widodo  telah menandatangani peraturan Perppu 1/2016 tentang perubahan kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara. Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya