Berita

basuki purnama/net

Politik

Ada Peraturan Ahok Yang Mengebiri Nilai Pancasila

SABTU, 11 JUNI 2016 | 07:21 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Perlawanan warga Jakarta terhadap Gubernur mereka, Basuki Purnama atau Ahok seperti gelindingan bola salju yang makin besar.

Kritik dari warga Jakarta terhadap kepemimpinan Ahok kali ini datang dari Forum RT dan RW se DKI Jakarta, dalam acara deklarasi Forum RT dan RW di sekitar Tugu Proklamasi, Jakarta, kemarin (Jumat, 10/6).

Salah satu aktivis yang juga bakal calon gubernur Jakarta, Edysa Girsang, mengatakan, Forum RT dan RW se DKI Jakarta merupakan wujud kolektivitas sama rasa Ketua RT dan RW terhadap kebijakan Gubernur Jakarta yang mengebiri nilai-nilai Pancasila.


Edysa Girsang sendiri kemarin menghadiri Deklarasi Forum RT dan RW itu. Eky, sapaan akrab Edysa Girsang, menambahkan bahwa nilai Pancasila yang dikebiri kebijakan Gubernur adalah terkait musyawarah-mufakat warga.

"Ketua RT dan RW itu murni dipilih langsung oleh warganya, artinya melalui proses musyawarah-mufakat warga. Sedangkan melalui Pergub nomor 1 tahun 2016, tersirat hal di pasal 30 dan pasal 31 ayat 3 dan 4 yang melecehkan RT dan RW serta mengancam independensi RT RW dengan sanksi pemecatan," terang Eky yang adalah Bacagub DKI 2017 dari PDI Perjuangan.

Karena mereka dipilih langsung oleh warga, maka yang berhak mengambil keputusan apapun terkait jabatan RT RW tersebut juga warga. Dia tegaskan, pimpinan RT dan RW adalah jabatan pengabdian, bukan jabatan yang berdasar iming-iming hadiah uang dari aplikasi Qlue seperti kemauan Ahok.

Dalam deklarasinya kemarin, Forum RT RW se DKI Jakarta memiliki beberapa tuntutan, di antaranya,  Cabut Pergub no 168 tahun 2014 yang illegal karena ditandatangani oleh PLT Gubernur; Cabut Pergub nomor 1 tahun 2016 yang melecehkan RT RW; Cabut Kepgub nomor 903 tahun 2016 karena Qlue Ilegal tidak terdaftar di Keminfo RI; dan Mendesak disahkannya Perda pedoman RT RW sesuai Permendagri nomor 5 tahun 2007. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya