Berita

Definisi Kadaluarsa Versi BPOM

KAMIS, 09 JUNI 2016 | 09:17 WIB | LAPORAN:

Idul Fitri masih lama, tapi sejumlah tempat perbelanjaan mulai memasarkan parsel yang berisikan makanan ringan dengan harga miring.

Untuk itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau warga DKI agar lebih waspada dalam memilih parsel dengan memperhatikan tanggal kadaluarsa.

"Soal penjualan makanan, sudah diatur di UU Pangan. Tapi, disebutkan bahwa batas izin penjualan makanan olahan ialah hingga masa kadarluarsa," ujar Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, BPOM, Suratmono, Kamis (9/6).


Namun, ada definisi kadaluarsa yang perlu diketahui masyarakat.

Menurut Suratmono, kadarluarsa dapat diartikan, masa habis berlakunya sebuah produk untuk dikonsumsi.

"Tapi, penyimpanan yang keliru, bisa membuat sebuah makanan justru cepat basi sebelum masa kadarluarsa," terangnya.

Untuk itu, untuk menjaga keamanan mutu suatu produk, lanjutnya, harus diperhatikan juga cara memperlakukan dan menyimpannya.

Selama disimpan dengan baik dan benar, maka masa kadaluarsa dapat menyesuaikan dengan tanggal yang rertera dalam sebiah produk.

"Ketika produk disimpan tidak di suhu yang tepat, bisa mempertcepat kadarluarsa," imbuhnya.

Selain itu, masyarakat juga perlu mendapat edukasi terhadap dalam membeli produk makanan.

Setidaknya, masyarakat juga memperkirakan kapan makanan tersebut akan dikonsumsi.

"Ya perlu edukasi juga. Jangan sampai belinya sekarang karena diskon, tapi dimakan nanti-nanti," demkkian Suratmono.[wid]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya