Berita

restu sinaga/net

Hukum

Dapat Info Dari Restu, Polisi Buru P Dan R

SABTU, 04 JUNI 2016 | 06:45 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kepolisian akan memburu dua orang yang menjadi pemasok narkoba kepada artis, Restu Sinaga, yang diciduk pada Kamis pagi (2/6) di kediamannya.

Kemarin, Restu Sinaga (42) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan kepemilikan dan pengguna empat jenis narkotika.

Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 62 UU 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan, Restu menyimpan narkoba di laci kamarnya.

"Kami dapatkan di lacinya. Kami dapatkan empat barang bukti," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/6).

Restu pun menjalani proses hukum di Polres Metro Jaksel. Restu mengaku mendapat narkoba dari P dan R. Di antara narkoba itu ada yang didapatkan dengan gratis, ada pula yang dibeli.

"Berdasarkan keterangan RS, dia mendapatkan barang haram itu dari P dan R. Kami masih buru keduanya," tegas Awi.

Polisi menangkap Restu di rumahnya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (2/6) pukul 07.00, saat Restu baru bangun tidur.

Dari penggeledahan di rumah Restu, polisi menemukan sejumlah narkoba dan obat penenang. Antara lain ganja lebih dari 10 gram ganja, 17 butir Dumolid, 26 butir happy five, serta kokain sisa pakai dalam kaleng. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya