Berita

restu sinaga/net

Hukum

Dapat Info Dari Restu, Polisi Buru P Dan R

SABTU, 04 JUNI 2016 | 06:45 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kepolisian akan memburu dua orang yang menjadi pemasok narkoba kepada artis, Restu Sinaga, yang diciduk pada Kamis pagi (2/6) di kediamannya.

Kemarin, Restu Sinaga (42) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan kepemilikan dan pengguna empat jenis narkotika.

Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 62 UU 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan, Restu menyimpan narkoba di laci kamarnya.

"Kami dapatkan di lacinya. Kami dapatkan empat barang bukti," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/6).

Restu pun menjalani proses hukum di Polres Metro Jaksel. Restu mengaku mendapat narkoba dari P dan R. Di antara narkoba itu ada yang didapatkan dengan gratis, ada pula yang dibeli.

"Berdasarkan keterangan RS, dia mendapatkan barang haram itu dari P dan R. Kami masih buru keduanya," tegas Awi.

Polisi menangkap Restu di rumahnya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (2/6) pukul 07.00, saat Restu baru bangun tidur.

Dari penggeledahan di rumah Restu, polisi menemukan sejumlah narkoba dan obat penenang. Antara lain ganja lebih dari 10 gram ganja, 17 butir Dumolid, 26 butir happy five, serta kokain sisa pakai dalam kaleng. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya