Berita

Humphrey Djemat/net

Politik

UU Baru Disahkan, Tidak Benar Kubu Romi Yang Akan Berlaga Di Pilkada

JUMAT, 03 JUNI 2016 | 08:30 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta menanggapi kritis UU Pilkada hasil revisi yang baru disahkan oleh DPR RI kemarin.

Menurut Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat, UU Pilkada yang baru disahkan mengandung ketidaksinkronan khususnya pasal 40a. Pasal itu mengatur bahwa parpol yang berhak mengikuti pilkada adalah yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut dia, pasal itu jelas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.


"Untuk itu DPP PPP akan mengajukan Judicial Review terhadap UU Pilkada tersebut," kata Humphrey.

Selain itu kubu Djan Faridz juga membantah anggapan bahwa dengan disahkannya UU Pilkada itu maka PPP Kubu Romahurmiziy alias Romi yang akan mengikuti Pilkada di waktu mendatang. Hal ini karena DPP PPP Muktamar Jakarta sedang mengajukan Judicial Review terhadap UU Parpol dengan tuntutan agar Putusan Mahkamah Agung nomor 601 yang berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Menurut Humphrey, kans kemenangan pihaknya di MK sangat besar setelah sidang berjalan dua kali. Sesuai resume sidang, suasana kebatinan dari para saksi dan hakim serta kondisi bukti-bukti yang ada jelas berpihak kepada kemenangan Muktamar Jakarta.

Seperti diketahui, putusan MK bersifat final dan mengikat. Diperkirakan sidang MK akan berlangsung 3-4 kali lagi. Selain itu akan dimintakan putusan sela untuk menunda keberlakuan UU Parpol yang baru ini khususnya yang berkaitan dengan pasal 40a karena adanya sifat urgensi sehubungan dgn jadwal pelaksanaan Pilkada 2017. Dengan demikian masih cukup waktu untuk mengikuti agenda Nasional seperti Pilkada dan Pemilu 2019.

"Apabila Judicial Review UU Parpol ini dikabulkan, maka otomatis Menkumham wajib mengesahkan muktamar Jakarta dan dengan sendirinya PPP Muktamar Jakarta yang berhak mengikuti Pilkada 2017," kata dia.

"Begitu pula apabila gugatan terhadap UU Pilkada tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka KPU wajib merevisi jadwal Pilkada disesuaikan dengan putusan MK terbaru," lanjut Humphrey.

Ia yakin Presiden Joko Widodo akan sangat menghormati putusan MK karena ia tidak ingin dijatuhkan karena melawan putusan MK.

"DPP PPP menginstruksikan kepada DPW dan DPC seluruh Indonesia agar tetap solid, bersatu serta terus fokus dan bekerja keras melanjutkan program kerja partai terutama persiapan verifikasi Parpol dan Pilkada," pungkas Humphrey. [ald]

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya