Berita

sda/net

Hukum

AMK Prihatin Bertambahnya Vonis SDA

JUMAT, 03 JUNI 2016 | 00:10 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Angkatan Muda Kabah (AMK) menyatakan keprihatinan atas bertambahnya vonis yang menimpa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari enam tahun menjadi 10 tahun.

"Kami sangat prihatin atas beratnya vonis Bapak SDA di Pengadilan Tinggi Jakarta. Dari enam tahun menjadi sepuluh tahun, sungguh di luar dugaan kita semua," ungkap Ketua Umum AMK Sudarto.

"Walaupun Bapak Suryadharma Ali menyetujui Muktamar Pondok Gede, namun dalam hal ini DPP PPP Muktamar Jakarta cukup perihatin mengingat Beliau adalah mantan ketua umum PPP dua periode," tambahnya.


Dia menjelaskan, bertambahnya vonis untuk SDA tidak lepas dari lemahnya pembelaan hukum dari tim kuasa hukum yang sebelumnya disiapkan oleh pengurus PPP kubu Romahurmuziy. Sehingga kesalahan dan jasa yang pernah dilakukan SDA kepada partai dan negara tidak berimbang dengan vonis yang diterimanya.

"Hal ini sangat berbeda dengan lawyer dari DPP PPP Muktamar Jakarta yang bekerja sangat keras dan profesional tanpa kenal waktu. Agar Bapak SDA memperoleh vonis seadil-adilnya di PN dulu. Seluruh pengurus PPP termasuk Ketua Umum Djan Faridz bahkan bersedia membuat Surat Jaminan Penahanan terhadap Bapak SDA, karena kita semua yakin bahwa penahanan SDA ini hanyalah masalah politik semata," kata Sudarto.

Mantan tim kuasa hukum SDA yang juga Waketum PPP Muktamar Jakarta Humphrey Djemat juga mengaku prihatin bertambahnya hukuman di tingkat banding bagi SDA. Menurut Humphrey, dirinya tahu persis bagaimana kekecewaan SDA karena saat dihukum enam tahun di pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta sudah tidak bisa menerimanya dan merasa sangat terpukul.

"Apalagi sekarang meningkat jauh menjadi sepuluh tahun. Sulit dibayangkan hancurnya perasaan pak SDA," katanya.

Namun, perlu diketahui, sejak dua bulan lalu Humprey sudah mengundurkan diri sebagai kuasa hukumnya karena ada hal prinsip. Salah satunya adanya pemakaian kuasa hukum baru yang tidak sesuai dengan kode etik profesi advokat.

"Selain itu saya sebagai advokat tidak bisa menjanjikan bahwa hukuman pak SDA lebih ringan apalagi bebas," katanya.

Dia mengakui bahwa SDA sendiri pernah membuat surat permintaan maaf kepadanya atas kesalahan tersebut. Namun, prinsip sebagai advokat tetap diutamakan.

"Jadi saya tidak bisa mengutarakan lebih dari ini karena posisi status saya bukan lagi sebagi kuasa hukumnya. Sehingga tidak layak dan etis memberikan komentar lebih banyak atas putusan pengadilan tinggi tersebut," demikian Humprey. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya