Berita

sda/net

Hukum

AMK Prihatin Bertambahnya Vonis SDA

JUMAT, 03 JUNI 2016 | 00:10 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Angkatan Muda Kabah (AMK) menyatakan keprihatinan atas bertambahnya vonis yang menimpa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari enam tahun menjadi 10 tahun.

"Kami sangat prihatin atas beratnya vonis Bapak SDA di Pengadilan Tinggi Jakarta. Dari enam tahun menjadi sepuluh tahun, sungguh di luar dugaan kita semua," ungkap Ketua Umum AMK Sudarto.

"Walaupun Bapak Suryadharma Ali menyetujui Muktamar Pondok Gede, namun dalam hal ini DPP PPP Muktamar Jakarta cukup perihatin mengingat Beliau adalah mantan ketua umum PPP dua periode," tambahnya.


Dia menjelaskan, bertambahnya vonis untuk SDA tidak lepas dari lemahnya pembelaan hukum dari tim kuasa hukum yang sebelumnya disiapkan oleh pengurus PPP kubu Romahurmuziy. Sehingga kesalahan dan jasa yang pernah dilakukan SDA kepada partai dan negara tidak berimbang dengan vonis yang diterimanya.

"Hal ini sangat berbeda dengan lawyer dari DPP PPP Muktamar Jakarta yang bekerja sangat keras dan profesional tanpa kenal waktu. Agar Bapak SDA memperoleh vonis seadil-adilnya di PN dulu. Seluruh pengurus PPP termasuk Ketua Umum Djan Faridz bahkan bersedia membuat Surat Jaminan Penahanan terhadap Bapak SDA, karena kita semua yakin bahwa penahanan SDA ini hanyalah masalah politik semata," kata Sudarto.

Mantan tim kuasa hukum SDA yang juga Waketum PPP Muktamar Jakarta Humphrey Djemat juga mengaku prihatin bertambahnya hukuman di tingkat banding bagi SDA. Menurut Humphrey, dirinya tahu persis bagaimana kekecewaan SDA karena saat dihukum enam tahun di pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta sudah tidak bisa menerimanya dan merasa sangat terpukul.

"Apalagi sekarang meningkat jauh menjadi sepuluh tahun. Sulit dibayangkan hancurnya perasaan pak SDA," katanya.

Namun, perlu diketahui, sejak dua bulan lalu Humprey sudah mengundurkan diri sebagai kuasa hukumnya karena ada hal prinsip. Salah satunya adanya pemakaian kuasa hukum baru yang tidak sesuai dengan kode etik profesi advokat.

"Selain itu saya sebagai advokat tidak bisa menjanjikan bahwa hukuman pak SDA lebih ringan apalagi bebas," katanya.

Dia mengakui bahwa SDA sendiri pernah membuat surat permintaan maaf kepadanya atas kesalahan tersebut. Namun, prinsip sebagai advokat tetap diutamakan.

"Jadi saya tidak bisa mengutarakan lebih dari ini karena posisi status saya bukan lagi sebagi kuasa hukumnya. Sehingga tidak layak dan etis memberikan komentar lebih banyak atas putusan pengadilan tinggi tersebut," demikian Humprey. [wah]

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya