Berita

Bisnis

Di Palembang, Bank BUMN Kompak Langgar Aturan

KAMIS, 02 JUNI 2016 | 16:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah Pusat harus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui seluruh perbankan di Indonesia.

Pasalnya, pernyataan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang menjamin tidak ada agunan dalam KUR di bawah Rp 25 juta tidak berjalan di lapangan.

Bahkan, dari hasil investigasi RMOL Sumsel, hampir semua lembaga perbankan milik pemerintah alias bank pelat merah di Palembang masih menerapkan sistem agunan untuk pinjaman KUR di bawah Rp 25 juta.


Bank BUMN terkesan kompak di Palembang. Semua perbankan memberlakukan pinjaman KUR di bawah Rp 25 juta untuk usaha mikro wajib memberikan agunan berupa surat tanah, sertifikat rumah, atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Jaminan BPKB atau sertifikat tanah atau rumah menjadi hal wajib seluruh lembaga perbankan. Beberapa petugas pelayanan kredit dengan tegas menyebut KUR di bawah Rp 25 juta wajib memakai agunan dengan alasan ketentuan dari pusat.

"BPKB sepeda motor atau mobil menjadi syarat wajib permohonan KUR," kata seorang petugas kredit di Bank Mandiri, yang diketahui bernama Rian.

Tidak hanya itu. Petugas kredit Bank Mandiri yang berkantor di samping PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rivai tersebut juga dengan lantang menyampaikan jika kuota penyaluran dari pemerintah sudah habis.

Ia pun menyarankan jika masyarakat mau mengajukan kredit mikro, ada jenis pinjaman pengganti yakni Kredit Usaha Mikro (KUM).

Dengan percaya diri, ia pun menawarkan. Jika pemohon menyerahkan satu BPKB sepeda motor, pinjaman yang bisa disalurkan diperkirakan Rp 10 juta hingga Rp 12 Juta. Jika dua BPKB motor,  pinjaman bisa mencapai Rp 20 juta. Itu dilakukan tanpa menawarkan KUR yang menjadi program Pemerintah Pusat.

"KUR dan KUM syarat dan jaminannya sama, bisa BPKB motor bisa juga sertifikat. Jaminan itu wajib, dan memang KUR bunga kreditnya lebih ringan sebab disubsidi pemerintah," ucapnya.

Hal yang sama dilakukan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) yang menyatakan hal demikian.

Dari hasil penelusuran,  BRI dengan jelas mencantumkan pada brosur penawaran, ditulis jenis jaminan yang diminta yaitu BPKB motor/mobil dan surat tanah.

Sementara di BNI Kantor Wilayah Palembang, petugas menyebutkan jika tanpa jaminan tersebut maka pinjaman akan sangat sulit untuk disetujui.

"Harus ada jaminan, karena jika tidak ada jaminan sulit disetujui," terangnya.

Dengan sikap bank plat merah ini, program KUR yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk memajukan industri Usaha Mikro terbukti hanya slogan.

Informasi terkait penyaluran KUR sepanjang 2015 yang menyisakan sejumlah persoalan. Karena kondisi di lapangan menunjukkan para penerima KUR dalam hal ini kredit mikro, masih dibebankan agunan atau jaminan bersifat aset.

Aturan teknis penyaluran KUR yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 8 tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan KUR tidak dijalankan hampir seluruh perusahaan perbankan milik pemerintah.

Padahal, Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Kementerian Keuangan Wilayah Sumsel, Sudarso, menegaskan, dalam aturan Permenko Nomor 8 tahun 2015 Pasal 10 dinyatakan bahwa agunan pokok KUR adalah usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR.

"Untuk KUR Mikro di bawah Rp 25 juta, tanpa agunan. Jika perbankan melakukan hal itu, menyalahi aturan," terangnya, dikutip dari RMOL Sumsel.

Sudarso menjelaskan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan tersebut dan saat ini sudah mulai berlaku.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan harus mengambil tindakan.

"Fungsi pengawasan ada di OJK, sanksi pun akan dikeluarkan OJK jika ini terjadi, yang jelas tidak ada agunan yang diminta perbankan," terangnya.

Menyikapi hal ini, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil OJK, Bank Indonesia dan Pemda untuk melakukan koordinasi terhadap permasalahan ini.

"Harus ada tindakan, jika memang ada bukti, harus ditindaklanjuti. Karena, mewajibkan agunan ini tidak boleh dilakukan perbankan," jelasnya. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya