Berita

prof. laica marzuki/rmol

Hukum

Ahli: Menkumham Harus Mengesahkan PPP Djan Faridz

RABU, 01 JUNI 2016 | 21:57 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK



RMOL. Sidang gugatan uji materiil UU Parpol 2/2011 yang diajukan PPP Djan Faridz digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (1/6). Kuasa hukum pemohon, Humphrey Djemat menjelaskan, pihaknya mengajukan tiga orang sebagai saksi dan ahli. Mereka yakni, Profesor Laica Marzuki yang bertindak sebagai ahli, sementara Agus Purnomo, Nu'man Abdul Hakim dan Tatang Farhanul Hakim sebagai saksi dan dari pihak DPR ada Arsul Sani.

Dalam keterangannya, Arsul menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan Menkumham sehubungan dengan masalah dualisme di PPP. Sebab, Menkumham bukan pihak dalam Putusan MA No. 601 yang telah memenangkan PPP Djan Faridz.


Sementara Prof. Laica Marzuki, menurut Humphrey, menjelaskan bahwa Pasal 23. ayat (2), (3) UU Nomor 2 Tahun 2011 dengan Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 mengandung cacat tidak konstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwasanya kedua pasal dimaksud harus dipertaut secara bersama-sama, yang mengikat semua pihak, termasuk pejabat pemerintahan guna menaati putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Artinya MK perlu memberikan penafsiran mengenai penambahan satu pasal yang mengaitkan kedua pasal tersebut sehingga Menkumham wajib mematuhi putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap," terang Humphrey kepada redaksi, sesaat tadi.

Dia melanjutkan, kedua saksi lainnya yang merupakan anggota DPR Komisi II yang membuat UU Parpol tersebut, yaitu Agus Purnomo dari PKS dan Nu'man Abdul Hakim dari PPP menyatakan bahwa tujuan dibuatnya Pasal 33 UU Parpol saat itu adalah agar Menteri (Menkumham) menindaklanjuti dan melaksanakan putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Keterangan kedua saksi pembuat UU Parpol tersebut juga mematahkan dalih yang dikemukakan oleh DPR melalui Arsul Sani, yang menyatakan Menkumham tidak melakukan pelanggaran karena bukan pihak dalam Putusan MA No. 601," jelas Humphrey.

Berdasarkan keterangan dari Nu’man Abdul Hakim, lanjut dia, justru pemerintahlah yang saat pembahasan RUU sangat agresif menekankan untuk tidak melibatkan kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak dalam perselisihan partai politik.

"Sedangkan Saksi Agus Purnomo menambahkan bahwa keputusan pengesahan dari Menkumham bersifat administratif belaka, seraya mengutip pernyataan Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Ham saat pembuatan UU Parpol yang menyatakan "jangan libatkan kami dalam konflik parpol, pokoknya selesaikan kami keluarkan administratifnya”. Saksi Agus Purnomo memberikan salah satu contohnya ialah konflik Muhaimin dengan Gus Dur," terang Humphrey.

Sementara Ketua DPW PPP Provinsi Jawa Barat, Tatang Farhanul Hakim, lanjut dia, menjelaskan adanya kerugian akibat ketidakpastian hukum dalam penyelesaian perselisihan partai. Hal itu menyebabkan tidak disahkannya PPP Djan Faridz oleh Menkumham. "Adapun salah satu kerugian tersebut ialah terhambatnya konsolidasi partai dan tidak didapatkannya bantuan dana partai politik yang seharusnya dapat dimanfaatkan," terang Humphrey.

Dia menambahkan, Prof. Laica Marzuki juga menjelaskan bahwa perselisihan parpol bukan sengketa yang bersifat individual keperdataan biasa, namun merupakan sengketa yang bersifat kelembagaan dan bersegi publik, karena lembaga parpol juga menyangkut kepentingan publik. Hal ini dapat dilihat dari disebutnya parpol berkali-kali dalam UUD 1945, salah satunya terkait dengan pengajuan calon presiden.

Jawaban itu dilontarkan Prof. Leica atas pertanyaan yang dilontarkan Majelis Hakim MK.

"Sidang selanjutnya akan digelar kembali pada tanggal 14 Juni 2016 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan saksi dari Pemohon," sambung Humphrey. [sam]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya