Berita

Adian Napitupulu/net

Bisnis

Adian: Rencana Kementerian ESDM Melawan Kehendak Presiden

RABU, 01 JUNI 2016 | 13:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil alih lelang proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendapat kritik dari kalangan Komisi VII DPR.

"Rencana ESDM mengambil alih lelang proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt dari PLN bisa diibaratkan memaksa orang berjalan tidak dengan kaki tetapi dengan kepala. Yang terjadi bukan mempercepat proyek pembangunan pembangkit listrik tapi malah bisa menggagalkan program," ujar anggota Komisi VII dari fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, kepada wartawan.

Pengibaratan itu, menurut Adian, karena Kementerian ESDM sebenarnya berfungsi sebagai regulator, bukan pelaksana teknis pembangunan pembangkit tenaga listrik. Setidaknya itu pula yang diharapkan Presiden Joko Widodo seperti tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2016 Bab 2 pasal 3 ayat 1 yang berbunyi, "pemerintah pusat menugaskan PT PLN (Persero) untuk menyelenggarakan PIK (Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan)".


Adian melanjutkan, Peraturan Presiden itu juga tegas menyatakan bahwa Kementerian ESDM wajib memudahkan kerja PT PLN dengan melakukan pembinaan, bukan mengambil alih penyelenggaraan dan pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam Bab 2 pasal 3 ayat 2 dan 3.

"Berdasarkan Perpres tersebut maka keinginan Kementerian ESDM untuk mengambil alih proses PIK tersebut jelas melawan kehendak Presiden," tuding Adian.

Padahal, Kementerian ESDM harus mengakui tidak memiliki tim teknis yang mampu membangun pembangkit listrik skala besar dan berteknologi tinggi. Keinginan mengambil alih proyek pembangunan pembangkit listrik tanpa dibarengi ketersediaan tim teknis yang berpengalaman akan sangat membahayakan program pembangunan pembangkit listrik yang diinginkan Presiden.

"Sebaiknya PLN dan Kementerian ESDM tidak lagi saling berebut tetapi bekerja sama sesuai harapan Presiden, sehingga target 35.000 megawatt tersebut dapat selesai dalam tiga tahun ke depan," jelasnya.

Soal ambisi mengejar pembangunan pembangkit listrik dengan kapasitas 35.000 megawat selama lima tahun, Adian menyebutnya tidak mustahil secara teknis. Sebagai contoh, China dalam kurun waktu satu tahun dari 2014 ke 2015 mampu meningkatkan jumlah pembangkit listriknya dari 1365 gigawatt menjadi 1508 gigawatt atau meningkat 143 gigawatt.

"Dari contoh tersebut maka secara teknis dan teknologi mengejar rata-rata 7000 megawatt atau 7 gigawatt atau sekitar 0,6 persen dari yang dibangun China dalam satu tahun sesungguhnya sangat mudah," pungkasnya. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya