Berita

nasaruddin umar:net

Perempuan Yang Diungkap Al-Quran (73)

Perbandingan Perempuan Pra-Islam (3)

SELASA, 17 MEI 2016 | 09:20 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

HAL lain yang menarik un­tuk dikaji ialah mengapa persaksian perempuan 2:1 dengan laki-laki? Jika perempuan terlibat di dalam sebuah kasus di mana ia harus menjadi saksi, maka persaksiannya ditetapkan dua orang untuk menyamai seorang laki-laki. Jika empat orang perempuan bersaksi maka itu baru sepadan dengan dua orang laki-laki. Hal ini dipahami dari penegasan ayat:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menu­liskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengim­lakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendak­lah ia bertakwa kepada Tuhannya, dan jangan­lah ia mengurangi sedikitpun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tak ada dua orang laki-laki maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perem­puan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingat­kannya". (Q.S. al-Baqarah/2:282).

Ayat ini sesungguhnya bukan untuk melegiti­masi kelemahan apalagi mendiskreditkan kaum perempuan. Sebaliknya, ayat ini justru mem­berikan pengakuan terhadap potensi perem­puan sama dengan laki-laki, sama-sama memi­liki hak untuk menjadi saksi. Dalam konteks masyarakat pra Islam, kaum perempuan sama­sekali tidak bisa menjadi saksi. Manusia yang layak bersaksi hanya kalum laki-laki dewasa dan cerdas. Kaum perempuan dianggap tidak cakap untuk menyandang status sebagai sak­si, karena dipersepsikan mempunyai kelema­han mendasar. Di antara kelemahannya dika­takan karena sering bersikap emosional yang berpotensi mengganggu objektifitas dan spor­tifitas kualitas persaksian. Anggapan seperti ini sesungguhnya tidak didasarkan kepada fakta tetapi lebih didasarkan kepada asumsi teologis bahwa perempuan tidak pantas disejajarkan dengan kalum laki-laki. Kaum perempuan dicip­takan dari tulang rusuk dan secara teologis di­hubungan dengan konsep dosa warisan, gara-gara ulah Hawa yang menggoda Adam maka anak manusia jatuh dari langit kebahagiaan surga lalu turun di bumi penderitaan.


Ayat tersebut di atas jelas menolak asumsi teologis seperti ini. Al-Qur'an selalu menggu­nakan kata ganti kolegial (mutsanna) di dalam menceritakan drama kosmos, kisah tentang jatuhnya Adam dan Hawa ke bumi. Al-Qur'an tidak pernah mempersalahkan Hawa seorang diri tetapi selalu bersama-sama dengan Adam.

Konteks sosiologis turunnya ayat di atas kaum perempuan sehari-hari hanya berurusan dengan dunia domestik, di sekitar kemah atau tempat tinggal mereka. Mereka tidak pernah atau jarang sekali dilibatkan di dalam dunia publik, apalagi dalam dunia bisnis. Dunia publik dan dunia bis­nis adalah dunia laki-laki. Wajar kalau dalam masyarakat seperti ini persaksian kaum perem­puan tidak diterima. Bisa dibayangkan, dengan tu­runnya ayat tersebut di atas, maka seperti sebuah revolusi di dalam peradaban bangsa Arab. Perem­puan yang tadinya tidak pernah menjadi saksi ti­ba-tiba dikasih kesempatan dan pengakuan se­bagai saksi, meskipun pada saat itu baru dalam kapasitas dua berbanding satu dengan laki-laki. Lebih menarik lagi karena pengakuan perempuan untuk menjadi saksi ialah di dalam dunia publik dan lebih khusus lagi dalam dunia bisnis. Ini arti­nya, kaum perempuan juga sekaligus diberi pen­gakuan untuk melakukan aktifitas di dunia publik, termasuk pengakuan untuk menjalankan aktifitas di dalam dunia bisnis. Ayat tersebut betul-betul mendeklarasikan kemerdekaan perempuan un­tuk bisa disetarakan dengan kaum laki-laki dalam dunia public dan dunia bisnis. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya