Berita

nasaruddin umar:net

Perempuan Yang Diungkap Al-Quran (73)

Perbandingan Perempuan Pra-Islam (3)

SELASA, 17 MEI 2016 | 09:20 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

HAL lain yang menarik un­tuk dikaji ialah mengapa persaksian perempuan 2:1 dengan laki-laki? Jika perempuan terlibat di dalam sebuah kasus di mana ia harus menjadi saksi, maka persaksiannya ditetapkan dua orang untuk menyamai seorang laki-laki. Jika empat orang perempuan bersaksi maka itu baru sepadan dengan dua orang laki-laki. Hal ini dipahami dari penegasan ayat:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menu­liskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengim­lakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendak­lah ia bertakwa kepada Tuhannya, dan jangan­lah ia mengurangi sedikitpun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tak ada dua orang laki-laki maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perem­puan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingat­kannya". (Q.S. al-Baqarah/2:282).

Ayat ini sesungguhnya bukan untuk melegiti­masi kelemahan apalagi mendiskreditkan kaum perempuan. Sebaliknya, ayat ini justru mem­berikan pengakuan terhadap potensi perem­puan sama dengan laki-laki, sama-sama memi­liki hak untuk menjadi saksi. Dalam konteks masyarakat pra Islam, kaum perempuan sama­sekali tidak bisa menjadi saksi. Manusia yang layak bersaksi hanya kalum laki-laki dewasa dan cerdas. Kaum perempuan dianggap tidak cakap untuk menyandang status sebagai sak­si, karena dipersepsikan mempunyai kelema­han mendasar. Di antara kelemahannya dika­takan karena sering bersikap emosional yang berpotensi mengganggu objektifitas dan spor­tifitas kualitas persaksian. Anggapan seperti ini sesungguhnya tidak didasarkan kepada fakta tetapi lebih didasarkan kepada asumsi teologis bahwa perempuan tidak pantas disejajarkan dengan kalum laki-laki. Kaum perempuan dicip­takan dari tulang rusuk dan secara teologis di­hubungan dengan konsep dosa warisan, gara-gara ulah Hawa yang menggoda Adam maka anak manusia jatuh dari langit kebahagiaan surga lalu turun di bumi penderitaan.


Ayat tersebut di atas jelas menolak asumsi teologis seperti ini. Al-Qur'an selalu menggu­nakan kata ganti kolegial (mutsanna) di dalam menceritakan drama kosmos, kisah tentang jatuhnya Adam dan Hawa ke bumi. Al-Qur'an tidak pernah mempersalahkan Hawa seorang diri tetapi selalu bersama-sama dengan Adam.

Konteks sosiologis turunnya ayat di atas kaum perempuan sehari-hari hanya berurusan dengan dunia domestik, di sekitar kemah atau tempat tinggal mereka. Mereka tidak pernah atau jarang sekali dilibatkan di dalam dunia publik, apalagi dalam dunia bisnis. Dunia publik dan dunia bis­nis adalah dunia laki-laki. Wajar kalau dalam masyarakat seperti ini persaksian kaum perem­puan tidak diterima. Bisa dibayangkan, dengan tu­runnya ayat tersebut di atas, maka seperti sebuah revolusi di dalam peradaban bangsa Arab. Perem­puan yang tadinya tidak pernah menjadi saksi ti­ba-tiba dikasih kesempatan dan pengakuan se­bagai saksi, meskipun pada saat itu baru dalam kapasitas dua berbanding satu dengan laki-laki. Lebih menarik lagi karena pengakuan perempuan untuk menjadi saksi ialah di dalam dunia publik dan lebih khusus lagi dalam dunia bisnis. Ini arti­nya, kaum perempuan juga sekaligus diberi pen­gakuan untuk melakukan aktifitas di dunia publik, termasuk pengakuan untuk menjalankan aktifitas di dalam dunia bisnis. Ayat tersebut betul-betul mendeklarasikan kemerdekaan perempuan un­tuk bisa disetarakan dengan kaum laki-laki dalam dunia public dan dunia bisnis. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya