Berita

fahira idris/net

Kasus Pemerkosaan 58 Anak Di Kediri Lecehkan Negara

SELASA, 17 MEI 2016 | 02:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kasus dugaan perkosaan terhadap 58 anak oleh seorang pengusaha di Kediri, Jawa Timur menambah deretan kebiadaban kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Kasus ini sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan. Karena ada 58 anak yang hak asasinya sebagai manusia sudah diinjak-injak.

"Korbannya anak-anak yang tidak punya kekuatan apa-apa. Ini sudah perbudakan seksual, tidak hanya diperkosa, anak-anak ini dan keluarganya diancam keselamatan, dibuat takut, psikologisnya ditindas oleh pelaku dengan kekuasaannya. Ini sudah pelanggaran HAM berat, kejahatan kemanusian. Kalau nanti terbukti dan hukuman bagi pelaku biasa-biasa saja, berarti ada yang salah dengan republik ini," kata Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris saat menghadiri jumpa pers Tim Masyarakat Peduli Kediri (TMPK) tentang perkosaan atas 58 anak SD dan SMP yang dilakukan seorang pengusaha di Kediri, di Jakarta (16/5).

Menurut Fahira, apa yang dilakukan pemerkosa anak ini sudah melecehkan negara karena dilakukan dengan mudah, berulang-ulang, dan dengan cara yang biadab karena diduga setiap anak yang diperkosa dipaksa memakan obat yang memberi efek pusing, mual, gemetar sampai dengan pingsan, serta mencabuli dua sampai tiga korban secara bergantian di dalam satu kamar. Korban dan keluarganya yang hendak melapor juga diduga diancam keselamatannya oleh pelaku. Bahkan banyak korban yang putus asa dan putus sekolah.


"Pelaku menganggap karena kekuasaan dan uangnya, hukum tidak akan bisa menyentuhnya. Ini sudah melecehkan negara. Andai ada hukuman yang lebih berat dari hukuman mati, orang kayak ginipantas menerimanya. Saya lebih memilih HAM pemerkosa-pemerkosa anak seperti ini yang dilanggar demi keselamatan anak-anak kita," tegas dia.

Fahira mendesak, mulai dari polisi, jaksa dan hakim yang menangani kasus ini berani membuat terobosan hukum dalam mengadili pelaku pemerkosaan anak ini agar hanya ada opsi hukuman mati dan paling ringan hukuman seumur hidup. Untuk itu, Polri, Kejagung, dan Mahkamah Agung harus memonitor dan mengawasi kasus ini, termasuk Komisi Yudisial.

"Kasus ini sudah jadi perhatian nasional, jadi dalam prosesnya harus transparan dan memenuhi rasa keadilan. Buat terobosan, gunakan pasal berlapis, beri tafsir lain terhadap kasus ini yang mengutamakan korban. Kita tidak ingin dengar lagi putusan hakim yang biasa-biasa saja," ujar Senator Jakarta ini.

Fahira juga meminta kementerian dan komisi terkait untuk secepatnya memberikan konseling, pelayanan dan bantuan medis, bantuan hukum, serta rehabilitasi kepada korban dan keluarganya.

"Saya minta negara bergerak cepat untuk segera memenuhi hak-hak korban. Kasus Kediri ini saya harap membuat pemerintah untuk lebih cepat lagi menerbitkan Perppu Kebiri, segera merevisi UU Perlindungan anak, dan segera merampungkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," tukas dia. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya