Berita

Julia Perez:net

Blitz

Celana Dalam Selingkuhan Gaston, Bikin Jupe Menjanda

JUMAT, 13 MEI 2016 | 09:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jupe memergoki sendiri saat Gaston berselingkuh dengan wanita asing di Bandung. Gaston diminta tidak mem­permainkan perempuan Indonesia.

Julia Perez lega. Statusnya kini kembali janda. Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin menerima guga­tan cerai yang dilayangkan Jupe terhadap Gaston Castano.
 
"Berdasarkan bukti dan keteran­gan saksi yang dihadirkan peng­gugat, menyatakan gugatan cerai diterima secara prestige," ujar Ketua Majelis Hakim, Pudji Tri Rahadi di sela sidang putusan.


Jupe begitu sumringah ketika Majelis Hakim mengetuk palu memutus cerai dirinya dengan Gaston. Bersama kuasa hukum­nya, Jupe keluar ruangan sidang sambil cengar-cengir sendiri.

"Nggak jaman, nggak jaman, balikan sama mantan. Nggak jaman, nggak jaman, rayumu sudah tak mempan," suara Jupe bernyanyi memecah siang di PN Jaksel.

"Aku lagi seneng banget. Akh­irnya hakim memutus semuanya dengan sangat adil," kata Jupe.

Sesekali, untuk meluapkan keg­embiraannya itu, wanita 35 tahun tersebut berdendang sambil meng­goyangkan badannya. Ia menga­takan bakal segera memberikan berita yang menurutnya kabar bahagia itu kepada sang ibunda.

"Mama sih nanti aku bakal kabarin yang pertama. Keluarga duluan lah yang tahu kabar ini," cetus pelantun Belah Duren dan Aku Rapopo ini.

Sekadar informasi. Jupe ke PN Jaksel mengenakan busana dan rambut palsu warna ungu. "Aku sengaja buat ini khusus untuk putusan cerai," ujar Jupe.

"Baju ini rancangan Narciss Bandit dan wig ini dari mba Titi DJ. Ternyata harapan dan ke­inginan saya (cerai) terwujud," sambung pemilik nama asli Yulia Rachmawati ini.

Pada sidang yang berlang­sung terbuka itu, Majelis Hakim membeberkan isi gugatan Jupe. Di antaranya Jupe sempat me­mergoki Gaston tengah selingkuh dengan wanita lain.

"Mendapati selingkuh dengan dua orang perempuan asing di Bandung dan sudah tinggal ber­sama selama satu tahun di kedia­man yang sama," ujar Pudji.

"Ketika tergugat (Gaston) se­dang bertugas bermain bola di Bandung, penggugat (Jupe) mendapati tergugat berselingkuh dengan dua perempuan asing tanpa sepengetahuan dan seizin penggugat sebagai istri," sam­bungnya.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim menyebut Jupe sempat menemu­kan celana dalam wanita seling­kuhan Gaston.

"Ditemukan juga dua celana dalam warna ungu dan pink milik wanita asing di tempat pakaian kotor (di rumah Bandung)," lanjutnya.

Majelis Hakim menyebutkan, Jupe juga melampirkan bukti perjanjian jika Gaston tidak akan mengulangi kesalahannya kem­bali.

"Surat pernyataan bukti T5 yang intinya tergugat tidak akan mengulangi perbuatannya. Na­mun, tergugat tidak memperlihat­kan keinginan untuk mempertah­ankan pernikahan," katanya.

Sayang Jupe enggan membahas kembali gugatan yang telah diba­cakan Majelis Hakim.

"Yang kalian dengar saja, ng­gak usah aku jelaskan lagi. Nggak etis kalau aku ulangi lagi. Apa yang saya beri bukti apa yang benar terjadi, kan nggak ada asumsi," tutur Jupe.

Jupe yang sudah dua kali men­janda ini mengaku, ia sendiri yang langsung memergoki Gas­ton tengah bermesraan dengan wanita lain.

"Aku temukan sendiri. Waktu itu kejadiannya di Bandung, udah lama," tandasnya.

Setelah dinyatakan resmi ber­cerai dari Jupe, Gaston harus memberi nafkah sebesar Rp 15 juta per bulan.

"Gaston harus menafkahi Jupe dengan Rp 15 juta per bulan," kata kuasa hukum Jupe, Minola Sebayang.

Jupe menimpali, nafkah terse­but lebih kecil dari tuntutannya sebelumnya, yakni Rp 25 juta per bulan.

Menurut Jupe, tuntunan nafkah diajukan dengan maksud mem­beri pelajaran kepada Gaston agar tidak mempermainkan perem­puan Indonesia dalam ikatan pernikahan.

"Ini bukan hukum di luar (negeri). Sekarang hukum di Indonesia, dia (Gaston) harus menghargai aturan di Indonesia. Sekarang dia harus bayar Rp 15 juta per bulan," kata Jupe dengan senyum.

"Buat saya, nominal itu bukan yang saya cari. Tapi tanggung jawabnya. Saya sebagai wanita wajib mendidik laki-laki baik bule atau non-bule, mereka harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia," sambung pemain film Gending Sriwijaya ini.

Berkaitan dengan itu, Mi­nola meminta Gaston taat kepada keputusan Majelis Hakim PN Jaksel.

"Sebaiknya setiap orang harus mentaati hukum. Kalau kepu­tusan sudah inkrah, dia harus taat melaksanakan keputusan. Keputusan tak hanya dibaca, tapi dilakukan," kata Minola. Adapun Gaston tidak hadir di persidan­gan. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya