Berita

nasaruddin umar:net

Perempuan Yang Diungkap Al-Quran (69)

Menggugat Pembagian Peran Publik-Domestik

KAMIS, 12 MEI 2016 | 09:05 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

PEMBAGIAN peran publik dan domestik berdasarkan jenis kelamin banyak dikritisi para pakar, tidak terkecuali di antaranya pakar muslim. Perbedaan dan dikotomi peran ini mulai muncul ketika disadari bahwa pembagian kerja secara seksual ternya­ta banyak merugikan perem­puan dan menguntungkan laki-laki. Kalau da­lam masyarakat tradisional dikenal pembagian kerja secara seksual, laki-laki sebagai pemburu (hunter) dan perempuan sebagai pengasuh (nur­turer), maka hal yang sama masih juga dijumpai dalam masyarakat modern. Perempuan merasa disudutkan di ruang domestik, dengan tanggung jawab mengurus segenap urusan internal rumah tangga, termasuk mengasuh dan mendidik anak. Sedangkan laki-laki bebas menikmati udara se­gar di ruang publik, tanpa harus terdekonsentrasi oleh urusan reproduksi. Wilayah publik seakan-akan domain kaum laki-laki. Jika perempuan ber­maksud mendekati wilayah ini maka mereka har­us bersedia menanggung berbagai syarat, cost, dan resiko.

Akibat dikotomi ini muncul konsep beban gan­da (double burden) bagi perempuan. Dari satu segi dituntut untuk mengurus secara langsung urusan kerumahtanggaan, tetapi di segi lain ditantang untuk memerankan beberapa peran tertentu yang masuk di wilayah publik. Aktifnya perempaun di dunia publik didorong oleh ber­bagai alasan, antara lain untuk menghilangkan ketergantungan kepada suami di samping me­ringankan beban ekonomi keluarga.

Salahsatu kerugian yang dialami kaum perem­puan dengan dikotomi pembagian peran ini ialah terbatasnya ruang dan waktu bagi perempuan un­tuk mengakses pekerjaan atau dunia usaha. Pa­dahal, bekerja adalah salahsatu hak asasi manu­sia yang sangat mendasar. Dilihat dari berbagai sudut, seseorang yang tidak bekerja, entah laki-laki atau perempuan, apapun alasannya, seolah-olah dianggap cacat atau beban sosial. Berbagai asumsi negatif bisa muncul terhadap orang-orang yang tidak bekerja. Dalam berbagai penelitian juga membuktikan bahwa secara psikologis ses­eorang dalam usia proktif akan mengalami inveri­ority comlex syndrome, kehilangan rasa percaya diri; dan dari sudut agama, orang yang tidak be­ramal dianggap tidak sempurna keimanannya, karena hampir setiap perintah beriman dibarengi perintah beramal.


Ketika indikator pekerjaan diukur berdasar­kan nilai produktifitas, dan produktifitas di­tafsirkan berdasarkan incame materi, maka dampaknya antara lain, setiap orang yang tidak menghasilkan nilai tambah (value added) maka dianggap tidak bekerja. Seberat apapun peker­jaan seorang ibu rumah tangga di sektor do­mestik, ia tidak dianggap bekerja dalam pers­pektif masyarakat kapitalis.

Perempuan yang bekerja dalam dunia pub­lik, masih dibedakan dengan dua istilah, yaitu perempuan bekerja dan perempuan karier atau lebih popular dengan wanita karier. Yang perta­ma ditujukan kepada perempuan yang bekerja di sektor informal sebagai buruh atau semacam­nya, tidak mempunyai hak-hak inisiatif lebih be­sar dan semuanya ditentukan oleh para pemi­lik modal, termasuk di sini para pekerja seks. Yang kedua diperuntukkan kepada perempuan yang memiliki profesionalisme dan hak-hak ini­siatif lebih luas. Ironisnya, polarisasi seperti ini tidak pernah diberlakukan bagi laki-laki. Da­lam lingkungan kerja, promosi karier seorang perempuan selain harus memenuhi persyara­tan formal sebagaimana ketentuan yang ber­laku, juga tersirat satu syarat inplisit, yaitu yang bersangkutan "direlakan" oleh kaum laki-laki di lingkungannya, baik di lingkungan unit kerjanya maupun di lingkungan keluarganya, khususnya oleh suaminya. Al-Qur'an dan hadis lebih awal tampil menggugat warisan peran ini dengan memberi kesempatan kaum perempuan untuk memilih peran dalam sektor mana saja, tanpa membedakan publik atau domestik. (Lihat se­jumlah artikel terdahulu). ***

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya